Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
MUHSAN WADI BIN MAHMULUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/N.2.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHSAN WADI BIN MAHMULUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P-29         

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 23 /SLONG/Enz.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

 

:

MUHSAN WADI Bin MAHMULUDIN

NIK KTP

 

:

5203071312650001

Tempat lahir

 

:

Kelayu.

Umur/ tgl. Lahir

 

:

58 tahun / 13 Desember 1965.

Jenis kelamin

 

:

Laki-laki.

Kebangsaan

 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

Peresak Barat Kelayu Selatan, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

 

:

Islam.

Pekerjaan

 

:

Wiraswasta

Pendidikan

 

:

SMA (Tamat).

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

 

:

 

Di Rutan Sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan tanggal 08 Februari 2024.

Di Rutan Sejak tanggal 09 Februari 2024 sampai dengan  tanggal 19 Maret 2024

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri I

:

Di Rutan Sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan  tanggal 18 April 2024

  • Perpanjangan Pengadilan negeri II

:

Di Rutan Sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan  tanggal 18 Mei 2024

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak tanggal 03 Mei 2024 sampai dengan  tanggal 22 Mei 2024

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa MUHSAN WADI Bin MAHMULUDIN pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Timba Timuk, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 (lima gram) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu pada salah satu kenalannya yang bernama AGUS PENGOT (DPO) di Desa Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, pada mulanya terdakwa dihubungi oleh saudara AGUS PENGOT (DPO) dan ditawarkan untuk menjual Narkotika Jenis Sabu, setelah itu saudara AGUS PENGOT (DPO) mengatakan “ini coba dulu pegang nanti dibawa sama teman saya yang bernama IWAN (DPO)”, adapun dalam transaksi pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa membelinya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya, dengan total pembelian sebesar 6 (enam) gram Narkotika Jenis Sabu yang apabila ditotalkan menjadi seharga Rp.5.400.00,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saudara AGUS PENGOT (DPO), Terdakwa menuju ke salah satu rumah yang tidak diketahui pemiliknya di Desa Tanjung Kecamatan Labuhan Haji Kab.Lombok Timur untuk bertemu saudara IWAN (DPO) sebagai perantara untuk mengambil 1 (satu) klip berisi 6 (enam) gram Narkotika Jenis Sabu yang telah disepakati sebelumnya. Bahwa dalam transaksi tersebut terdakwa belum membayarkan sejumlah uang kepada saudara AGUS PENGOT (DPO) karena pada rencananya Terdakwa baru akan membayar ketika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual dan akan dibayarkan secara tunai atau cash pada saudara AGUS PENGOT (DPO).
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun Dusun Timba Timuk, Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya setiba Terdakwa dirumahnya, Terdakwa memisahkan Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya dibeli agar dapat Terdakwa jual kembali, adapun Terdakwa memisahkannya menjadi 7 (tujuh) poket dan 3 (tiga) klip yang akan dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) klip dan 1 (satu) pocket yang akan dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) klip yang akan dijual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, Saksi WAHYUDI ERIAWAN, dan Saksi TOHRIADI, bersama dengan Saksi NASRUDIN Selaku Perangkat Desa (Sekdes), dan Saksi MUHAMAD AMIN selaku ketua RT, melakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Timba Timuk, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Bahwa saat dilakukan penggeledahan sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan:
  1. 1 (satu ) Buah Kresek warna hitam yang di dalam nya berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip dan 1 (Satu) poket berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dan 4 (empat) poket berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip dan 2 (dua) poket berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  3. 1 (satu) poket yang berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  4. 1 (satu) buah bong;
  5. 1 (satu) buah pipet kaca;
  6. 1 (satu) buah skop plastic;
  7. 2 (dua) buah korek api gas;
  8. 1 (satu) buah Handphone android warna hitam merk Vivo;
  9. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek eiger;
  10. 1 (satu) buah timbangan digital merek Scale; dan
  11. Uang Tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong sehingga diperoleh berat kotor keseluruhan 15,38 (lima belas koma tiga delapan) gram dan berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pengujian di Balai Besar POM Mataram, dan sisanya seberat 5,92 (lima koma Sembilan dua) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat Netto : 0,0927 (nol koma nol Sembilan dua tujuh) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0037 tanggal 16 Januari 2024.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 (lima gram) tidak memiliki Izin apapun dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa MUHSAN WADI Bin MAHMULUDIN pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Timba Timuk, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Timba Timuk, Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu pada salah satu kenalannya yang bernama AGUS PENGOT (DPO) di Desa Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, pada mulanya terdakwa dihubungi oleh saudara AGUS PENGOT (DPO) dan ditawarkan untuk menjual Narkotika Jenis Sabu, setelah itu saudara AGUS PENGOT (DPO) mengatakan “ini coba dulu pegang nanti dibawa sama teman saya yang bernama IWAN (DPO)”, adapun dalam transaksi pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa membelinya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya, dengan total pembelian sebesar 6 (enam) gram Narkotika Jenis Sabu yang apabila ditotalkan menjadi seharga Rp.5.400.00,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saudara AGUS PENGOT (DPO), Terdakwa menuju ke salah satu rumah yang tidak diketahui pemiliknya di Desa Tanjung Kecamatan Labuhan Haji Kab.Lombok Timur untuk bertemu saudara IWAN (DPO) sebagai perantara untuk mengambil 1 (satu) klip berisi 6 (enam) gram Narkotika Jenis Sabu yang telah disepakati sebelumnya. Bahwa dalam transaksi tersebut terdakwa belum membayarkan sejumlah uang kepada saudara AGUS PENGOT (DPO) karena pada rencananya Terdakwa baru akan membayar ketika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual dan akan dibayarkan secara tunai atau cash pada saudara AGUS PENGOT (DPO).
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun Dusun Timba Timuk, Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya setiba Terdakwa dirumahnya, Terdakwa memisahkan Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya dibeli agar dapat Terdakwa jual kembali, adapun Terdakwa memisahkannya menjadi 7 (tujuh) poket dan 3 (tiga) klip yang akan dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) klip dan 1 (satu) pocket yang akan dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) klip yang akan dijual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, Saksi WAHYUDI ERIAWAN, dan Saksi TOHRIADI, bersama dengan Saksi NASRUDIN Selaku Perangkat Desa (Sekdes), dan Saksi MUHAMAD AMIN selaku ketua RT, melakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Timba Timuk, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Bahwa saat dilakukan penggeledahan sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan:
  1. 1 (satu ) Buah Kresek warna hitam yang di dalam nya berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip dan 1 (Satu) poket berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dan 4 (empat) poket berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip dan 2 (dua) poket berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  3. 1 (satu) poket yang berisi Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  4. 1 (satu) buah bong;
  5. 1 (satu) buah pipet kaca;
  6. 1 (satu) buah skop plastic;
  7. 2 (dua) buah korek api gas;
  8. 1 (satu) buah Handphone android warna hitam merk Vivo;
  9. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek eiger;
  10. 1 (satu) buah timbangan digital merek Scale; dan
  11. Uang Tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong sehingga diperoleh berat kotor keseluruhan 15,38 (lima belas koma tiga delapan) gram dan berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pengujian di Balai Besar POM Mataram, dan sisanya seberat 5,92 (lima koma Sembilan dua) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat Netto : 0,0927 (nol koma nol Sembilan dua tujuh) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0037 tanggal 16 Januari 2024.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki Izin apapun dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

------------------------------------------------------------DAN---------------------------------------------------------------

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa MUHSAN WADI Bin MAHMULUDIN pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Timba Timuk, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa mulai mengenal Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada sekira tahun 2020, Terdakwa sering membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan sehari-hari tanpa diketahui berapa gram yang dibelinya, Terdakwa hanya mengetahui besaran harga dalam sekali membeli Narkotika jenis Sabu untuk dipakai sehari-hari adalah sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa sering membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara meminta tolong pada temannya untuk dibelikan dan terkadang juga Terdakwa membelinya dari saudara AGUS PENGOT (DPO). Bahwa Terdakwa dalam satu minggu memakai Narkotika jenis Sabu bisa setiap hari, dan Terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehari-hari yang dirasakan adalah merasa tenang tanpa beban, aktif, tidak bisa tidur dan makan, dan juga merasa tenaganya bertambah dua kali lipat, serta membuat tubuhnya merasa lebih rileks.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Timba Timuk, Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur yang terdakwa beli di saudara AGUS PENGOT (DPO) seharga Rp.100.00,- (seratus ribu rupiah). Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis Sabu sehari-harinya adalah dengan memakai 1 (satu) buah botol bekas C1000 yang didalamnya terisi air, lalu Terdakwa membuat 2 (dua) lubang pada tutup botol tersebut dan memasang pipet pada masing-masing lubang tersebut, adapun pipet pendek digunakan Terdakwa untuk menaruh atau memasangkan pipa kaca yang didalamnya sudah berisi Narkotika jenis Sabu, dan pipet panjang yang digunakan sebagai alat sedot atau hisap Terdakwa. Bahwa setelah itu, Terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah korek api, yang satu untuk Terdakwa buat sebagai kompor, dengan cara memodifikasi besaran apinya dan dibuatkan jarum untuk dipasangkan pada lubang keluarnnya gas korek api, dan terhadap korek api satu lagi Terdakwa gunakan sebagai pemantik untuk menyalakan api di ujung jarum pada korek yang lain, yang mana nantinya akan digunakan untuk memanaskan pipet kaca. Bahwa setelah terdakwa memanaskan pipet kaca dengan menggunakan kompor yang disiapkan sebelumnya, dan setelah sudah keluar asap didalam botol kaca C1000 langsung dihisap oleh Terdakwa dan selanjutnya asap tersebut Terdakwa keluarkan kembali dari hidung maupun dari mulut.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian Test Urine 5 Parameter terhadap Terdakwa yang dilakukan di RSUD Dr. R. SOEDJONO SELONG, diperoleh kesimpulan yang menyatakan terhadap Terdakwa POSITIF AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE pada saat pemeriksaan, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 012/ILTRS/I/RSUD/2024 tanggal 15 Januari 2024

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

 

Selong, 02 Mei 2024

    Penuntut Umum,

 

 

 

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

                                             

 

Pihak Dipublikasikan Ya