Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2024/PN Sel | MARIHIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2024/PN Sel | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Cq. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menegaskan bahwa nama PA’AH KARIM, tempat lahir di Jago, tanggal 23 Mei 1968 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AL114368 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya adalah MARIHIN, tempat dan tanggal lahir di Bebidas, tanggal 31 Desember 1968 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK); 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram; 4. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor AL114368; 5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon; 6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |