Petitum |
- berdasarkan uraian diatas, Pemohon Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong, Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan Nama yang sebenarnya adalah BAIQ KASIH SUMIRAH, Lahir di Marong, 01 Maret 1989 bukan AISAH TANGAN JAGAD Lahir di Marong, 03 Maret 1988;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
- Apabila Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
|