Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Sel MOH. ISWATUN SHOLIHIN DARMAN BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat 05.11.20/LJA-KLR/G-PN/Pdt
Pemohon
NoNama
1MOH. ISWATUN SHOLIHIN DARMAN
Termohon
NoNama
1BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ASTAN WIRYA, DKKBKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyitaan terhadap kendaraan milik pemohon dengan Nomor polisi EA 8764 MZ, STNK atas nama AHMADIN beserta muatan yang ada didalamnya berupa kayu – kayu, Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 19 Oktober 2020, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum.
  3. Memerintahkan Termohon  untuk segera mengembalikan kendaraan yang disita dengan Nomor polisi EA 8764 MZ, STNK atas nama AHMADIN Kepada Pemohon beserta dengan muatanya berupa kayu – kayu kepada Pemohon selaku pemiiknya
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Termohon.

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Pemohon (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya