Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Sel M. MAHNAN TRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. MAHNAN TRISNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IKHWANUL MASRURI, SH.M. MAHNAN TRISNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini,  kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama M. MAHNAN TRISNO yang lahi di  Lahir di Tibu Borok, 11 Mei 1975 dengan nama BAPAK UMAMAH adalah nama satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
  4. Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak