Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.SIGIT NUR CAHYO,S.H.
ARDIANSYAH RANI Alias ARDIAN bin AHNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2144 /N.2.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2SIGIT NUR CAHYO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH RANI Alias ARDIAN bin AHNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 40/SLONG/Eoh.2/05/2024

 

  1.     IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

 

:

 

Ardiansyah Rani Alias Ardian Bin Ahnan

Tempat Lahir

:

Dompu

Umur/Tgl Lahir           

:

31 tahun / 31 Desember 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

BTN RSS Lendang Bedurik, RT. 019, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 16 Maret 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 03 April 2024

  • Diperpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum:

Terdakwa diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 04 April 2024 s/d 13 Mei 2024.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 27 Mei 2024

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024

 

 

  1.     DAKWAAN :

 

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa Ardiansyah Rani Alias Ardian Bin Ahnan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 00.56 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tebaban Barat, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa yang saat itu pergi ke rumah temannya untuk mengambil uang gadai mobil miliknya, namun karena teman terdakwa tidak ada di rumah akhirnya terdakwa segera pulang, karena saat itu terdakwa tidak memiliki uang sehingga dalam perjalanan tersebut terdakwa berfikir bagaimana cara untuk mendapatlan uang dan saat melewati toko milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim, terdakwa melihat di depan toko milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim ada banyak tabung gas yang disimpan

 

 

di dalam kerangkeng besi milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim sehingga terdakwa berniat untuk mengambil tabung gas tersebut.

  • Bahwa setelah menemukan cara untuk mengambil tabung gas tersebut, akhirnya terdakwa menghubungi saksi L. M. Ifan Wijaya, S.Pd.I Alias Miq Ifan Bin L. Sahir untuk menyewa mobil merk Daihatsu All New Xenia warna putih selanjutnya setelah terdakwa menyewa mobil merk Daihatsu All New Xenia warna putih pergi menuju rumahnya terlebih dahulu untuk mengambil gunting besi beton kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim, setelah terdakwa sampai di rumah saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim, terdakwa terlebih dahulu menunggu situasi aman dan setelah dirasa situasi aman, terdakawa kemudian mengatur posisi mobil dekat dengan kerangkeng besi tempat menyimpan tabung gas tersebut dengan ujung kepala mobil mengarah ke jalan terlebih.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengatur posisi mobil tersebut kemudian terdakwa mendekati keragkeng besi tempat menyimpan tabung gas, kemudian dengan menggunakan gunting besi beton terdakwa merusak pintu kerangkeng dan kunci gembok, setelah pintu kerangkeng terbuka terdakwa masuk ke dalam kerangkeng besi tersebut dan mengambil tabung gas satu persatu secara bertahap untuk dipindahkan ke dalam mobil Daihatsu All New Xenia warna putih yang sudah dipersiapkan sebanyak 38 buah.
  • Bahwa setelah berhasil memindahkan tabung gas sebanyak 38 buah milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim ke dalam mobil, terdakwa pergi menuju rumah saksi Samsul Rizal Alias Pak Iwan Bin Kesip untuk menjual tabung gas tersebut dan tabung gas tersebut di beli oleh saksi Samsul Rizal Alias Pak Iwan Bin Kesip dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-5 KUHP.

 

 

Subsidair

 

-------- Bahwa ia terdakwa Ardiansyah Rani Alias Ardian Bin Ahnan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 00.56 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tebaban Barat, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa yang saat itu pergi ke rumah temannya untuk mengambil uang gadai mobil miliknya, namun karena teman terdakwa tidak ada di rumah akhirnya terdakwa segera pulang, karena saat itu terdakwa tidak memiliki uang sehingga dalam perjalanan tersebut terdakwa berfikir bagaimana cara untuk mendapatlan uang dan saat melewati toko milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim, terdakwa melihat di depan toko milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim ada banyak tabung gas yang disimpan di dalam kerangkeng besi milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim sehingga terdakwa berniat untuk mengambil tabung gas tersebut.
  • Bahwa setelah menemukan cara untuk mengambil tabung gas tersebut, akhirnya terdakwa menghubungi saksi L. M. Ifan Wijaya, S.Pd.I Alias Miq Ifan Bin L. Sahir untuk menyewa mobil merk Daihatsu All New Xenia warna putih selanjutnya setelah terdakwa menyewa mobil merk Daihatsu All New Xenia warna putih pergi menuju rumahnya terlebih dahulu untuk mengambil gunting besi beton kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim, setelah terdakwa sampai di rumah saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim, terdakwa terlebih dahulu menunggu situasi aman dan setelah dirasa situasi aman, terdakawa kemudian mengatur posisi mobil dekat dengan kerangkeng besi tempat menyimpan tabung gas tersebut dengan ujung kepala mobil mengarah ke jalan terlebih.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengatur posisi mobil tersebut kemudian terdakwa mendekati keragkeng besi tempat menyimpan tabung gas, kemudian dengan menggunakan gunting besi beton terdakwa merusak pintu kerangkeng dan kunci gembok, setelah pintu kerangkeng terbuka terdakwa masuk ke dalam kerangkeng besi tersebut dan mengambil tabung gas satu persatu secara bertahap untuk dipindahkan ke dalam mobil Daihatsu All New Xenia warna putih yang sudah dipersiapkan sebanyak 38 buah.
  • Bahwa setelah berhasil memindahkan tabung gas sebanyak 38 buah milik saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim ke dalam mobil, terdakwa pergi menuju rumah saksi Samsul Rizal Alias Pak Iwan Bin Kesip untuk menjual tabung gas tersebut dan tabung gas tersebut di beli oleh saksi Samsul Rizal Alias Pak Iwan Bin Kesip dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Muhammad Ainuddin Alias H. Salman Bin H. Ibrahim mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

 

                                                                  

 

Selong,  14 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya