Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2024/PN Sel 1.MINASIH Alias INAQ YANTI
2.RUMASI JOHARI Alias AMAQ RIA
3.AMAK RONI Alias GUNATA
4.SURASIH
5.SINASE
6.MNASIH
1.SELANDIR Alias AMAQ JUMA
2.SUKARDI Alias AMAQ LIZA
3.AMAQ SIATIH
4.LIASI
5.AMAQ SAHIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MINASIH Alias INAQ YANTI
2RUMASI JOHARI Alias AMAQ RIA
3AMAK RONI Alias GUNATA
4SURASIH
5SINASE
6MNASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DKMINASIH Alias INAQ YANTI
2Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DKRUMASI JOHARI Alias AMAQ RIA
3Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DKAMAK RONI Alias GUNATA
4Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DKSURASIH
5Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DKSINASE
6Dr. Sumerah,S.H.I.,MH., DKMNASIH
Tergugat
NoNama
1SELANDIR Alias AMAQ JUMA
2SUKARDI Alias AMAQ LIZA
3AMAQ SIATIH
4LIASI
5AMAQ SAHIR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERSSELANDIR Alias AMAQ JUMA
2DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERSSUKARDI Alias AMAQ LIZA
3DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERSAMAQ SIATIH
4DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERSLIASI
5DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERSAMAQ SAHIR
Turut Tergugat
NoNama
1RIASIH
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan diatas objek sengketa perkara a quo ;
  3. Menyatakan hukum bahwa AMAQ SURASIH telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 1997 di Sukasari, Desa Sukaraja, Kec. Jerowaru (dulu Kecamatan Keruak), Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ;
  4. Menyatakan hukum bahwa AMAQ SURASIH pernah menikah 1 (satu) kali dengan INAQ SURASIH Pada tahun 1940 dan meninggal pada tahun 2003 serta telah dikarunia 10 (sepuluh) orang anak ;

4.1. SURASIH (Penggugat 4)

4.2. MIASIH (meninggal)

4.3. MNASIH (Penggugat 6)

4.4. RIASIH (Turut Tergugat 1)

4.5. SINASIH (meninggal)

4.6. AMAK RONI Alias GUNATA (Penggugat 3)

4.7. SINASE (Penggugat 5)

4.8. GUNASI (meninggal)

4.9. RUMASI JOHARI Alias AMAQ RIA (Penggugat 2)

4.10. MINASIH Alias INAQ YANTI (Penggugat 1)

     

Selanjutnya Penggugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan Turut Tergugat 1, sebagai “PARA AHLI WARIS yang berhak atau pemilik sah atas objek sengketa”.

 

  1. Menetapkan hukum :

 

Sebidang tanah pertanian yaitu tanah sawah dan embung peninggalan AMAQ SURASIH seluas + 10.600 M2 (sepuluh ribu enam ratus meter persegi) dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Montong Sari, Desa Sukaraja, Kec. Jerowaru Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara      : jalan Raya

Sebelah Selatan   : Tanah Amaq Siatih dan Amaq Mirani

Sebelah Timur     : Gubuk Montong Sari

Sebelah Barat      : Tanah Amaq Husni alias Kadek

 

Selanjutnya disebut objek sengketa dan ditetapkan sebagai hak milik sah Para Penggugat dalam perkara a quo ;

 

  1. Menyatakan hukum surat/dokumen, surat jual beli, surat gadai, atau akta maupun sertifikat yang terbit atas penguasaan Para Tergugat terhadap objek sengketa tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa dan batal demi hukum ;
  2. Menyatakan hukum penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat merupakan penguasaan tidak sebagai pemindahan hak milik ;
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat dan/ atau siapapun yang menguasai dan mempertahankan objek sengketa secara sepihak dan/ atau mendapatkan hak diatasnya, tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat adalah tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan oleh karenya harus dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela, tanpa beban atau tanpa syarat dan perjanjian apapun ;
  4. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang diterangkan diatas, Para Penggugat mengalami kerugian Materil dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil : Bahwa tanah objek sengketa tersebut cukup strategis, cukup produktif dan jika ditanami padi maupun tanaman lainnya dan jika dijual/ dihargakan dengan uang maka total perkiraannya berjumlah Rp.14.300,000.000,-(Empat Belas Miliyar Tiga Ratus Juta Rupiah)
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitboerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet ;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkannya objek sengketa kepada Para Penggugat atau ahli waris yang berhak dalam keadaan kosong, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natural, maka dilakukan secara paksa dengan bantuan Alat Negara (TNI dan POLRI) ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR

 

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak