Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Sel Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. ISMAIL WARIS EFENDI ALIAS FENDI BIN ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1258/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL WARIS EFENDI ALIAS FENDI BIN ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAL,S.HISMAIL WARIS EFENDI ALIAS FENDI BIN ABDUL HAMID
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 21 /SLONG/Eoh.2/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ISMAIL WARIS EFENDI Alias FENDI Bin ABDUL HAMID.

NIK KTP

:

5203081204890004.

Tempat lahir

:

Batuyang.

Umur/ tgl. Lahir

:

34 tahun / 12 April 1989.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Batumas Rumbuk RT/RW 007/001  Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

S1.

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan tanggal 03 Januari 2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

 

:

 

Di Rutan Sejak tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024.

Di Rutan Sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan  tanggal  02 Maret 2024

  • Oleh Penuntut Umum

 

  • Perpanjang Oleh Ketua PN

:

 

:

Di Rutan Sejak tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan  tanggal  20 Maret 2024

Di Rutan Sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa ISMAIL WARIS EFENDI Alias FENDI Bin ABDUL HAMID pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Ruang Panel Center Yayasan DMS Lombok Hospital yang beralamat di Dusun Bagik Kedok Daya, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 Terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 08.00 WITA menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor untuk menuju ke Lombok Hospital. Sesampainya di Lombok Hospital kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat parkir dekat ambulan, setelahnya Terdakwa berjalan melalui pintu UGD (Unit Gawat Darurat) dan melewati  resepsionis untuk menuju ke ruang Panel Center yang saat itu sudah dalam posisi terbuka setengah. Melihat keadaan tersebut Terdakwa masuk kedalam ruang Panel Center dan setelah berada didalam ruang Panel Center tersebut Terdakwa melihat bahwa terdapat kotak bungkus komputer warna cokelat dengan nomor seri kotak: MP1RHAG9 yang kemudian Terdakwa buka, dan terhadap kotak tersebut Terdakwa temukan 1 (satu) set komputer 4io merk Lenovo dengan nomor seri: MP1RJ2HR warna hitam di dalamnya, sehingga Terdakwa langsung membawanya keluar dan Terdakwa simpan di luar ruang Panel Center bagian belakang.
  • Bahwa Setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) set komputer 4io merk Lenovo dengan nomor seri: MP1RJ2HR warna hitam beserta dengan kotak bungkus komputer, selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang Terdakwa parkir sebelumnya. Setelah Terdakwa mengambil kembali sepeda motor yang dibawa olehnya, Terdakwa menuju kembali ke belakang ruang panel center untuk membawa kotak yang berisi 1 (satu) set komputer 4io merk Lenovo dengan nomor seri: MP1RJ2HR warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan tersebut ke bagian depan sepeda motor, setelah itu Terdakwa kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor melalui pintu keluar sebelah barat dan kemudian Terdakwa bawa pergi ke Dusun Benteng, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur untuk Terdakwa titipkan pada Saksi SOSI KUSUMAJAYA untuk sementara, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa mengambil komputer tersebut yang saat itu berada di penginapan tempat Saksi SOSI KUSUMAJAYA bekerja di Dusun Benteng, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dikarenakan Saksi SOSI KUSUMAJAYA memberi kabar pada Terdakwa melalui telepon bahwa tidak ada yang mau membeli Komputer tersebut. Selanjutnya komputer tersebut Terdakwa bawa ke Sekolah Dasar 4 Batuyang untuk kemudian Terdakwa tawarkan kepada Penjaga Sekolah Dasar 4 Batuyang yang bernama Saksi IRFAN, namun saat itu Saksi IRFAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Komputer tersebut terlebih dahulu akan diperiksa oleh Kepala Sekolah sehingga saat itu Terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Sekolah Dasar 4 Batuyang terhadap 1 (satu) set komputer 4io merk Lenovo dengan nomor seri: MP1RJ2HR warna hitam tersebut ternyata diketahui bahwa Komputer tersebut milik Yayasan DMS Lombok Hospital.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa berangkat untuk bekerja lagi ke Lombok Hospital seperti biasa dan sekira pukul 15.00 Terdakwa datang ke Sekolah Dasar 4 Batuyang karena perbuatan Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Yayasan DMS Lombok Hospital dilakukan tanpa izin atau tanpa persetujuan 1 (satu) set komputer 4io merk Lenovo dengan nomor seri: MP1RJ2HR warna hitam yang terbungkus kotak berwarna coklat dengan nomor seri kotak: MP1RHAG9 dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diketahui terlebih dahulu yang selanjutnya terhadap Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Sektor Pringgabaya.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

 

Selong, 14 Maret 2024

    Penuntut Umum,

 

 

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

                                             

 

Pihak Dipublikasikan Ya