Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Sel 1.johan
2.ruhaini
3.inaq asan
4.rahimi
5.suhar
6.lalu saat
1.lalu mustiadi
2.BPN lombok timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1johan
2ruhaini
3inaq asan
4rahimi
5suhar
6lalu saat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADI, SH.,MH, Dkkjohan
2RIKI RIYADI, SH.,MH, Dkkruhaini
3RIKI RIYADI, SH.,MH, Dkkinaq asan
4RIKI RIYADI, SH.,MH, Dkkrahimi
5RIKI RIYADI, SH.,MH, Dkksuhar
6RIKI RIYADI, SH.,MH, Dkklalu saat
Tergugat
NoNama
1lalu mustiadi
2BPN lombok timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan kami sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengagabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 600/Desa Pijot Surat, Ukur No. 200/Desa Pijot/2009 dengan Luas 3,588 M2 yang ditebitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 31 Desember 2009 keatas nama Lalu Mustiadi (Tergugat 1) adalah Batal Demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Selong atas tanah objek sengketa;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yaitu: Materiil sebesar 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) )/tahun dengan uraian Rp.10.000.000.- (satu juta rupiah) /tahun terhitung sejak tahun 1992 sampai perkara ini berkuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini dihitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk memberikan dan/ menyerahkan objek sengketa berupa tanah seluas ± 0,3800 Ha (38 Are), yang terletak di terletak di Subak Tegining Ganang I, Dusun Pijot  Selatan, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :

Barat : Tanah H. Ismail alias Amaq Suryati

Timur : Jalan

Utara : Tanah Lalu Nasrudin

Selatan : Tanah Lukman Alias Amaq Anto

kepada Para Penggugat secara Cuma-Cuma dan apabila perlu dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Para Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak