Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
1.LEO AHMAD HAMDANI ALIAS LEO BIN AMINULLAH
2.SAIPUL BAHRI ALIAS EPOL BIN AMAQ MINULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3552/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO AHMAD HAMDANI ALIAS LEO BIN AMINULLAH[Penahanan]
2SAIPUL BAHRI ALIAS EPOL BIN AMAQ MINULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611 Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-82/SLONG/Eoh.2/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I

Nama Lengkap              :    LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH

Nomor Identitas             :    NIK 5203201602010005 Tempat lahir                   :    Seriwe

Umur/tanggal lahir         :    27 Tahun / 16 Februari 1997 Jenis Kelamin                :    Laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Tempat Tinggal              :    Seriwe, RT. - / RW. -, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a                        :    Islam

Pekerjaan                      :    Nelayan/Perikanan

Pendidikan                     :    SLTA (tidak tamat)

 

IDENTITAS TERDAKWA II

Nama Lengkap              :    SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH

Nomor Identitas             :    NIK 5203201210000003 Tempat lahir                   :    Pemongkong

Umur/tanggal lahir         :    23 Tahun / 12 Oktober 2000 Jenis Kelamin                :    Laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Tempat Tinggal              :    Pemongkong Bat, RT. 004 / RW. 001, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a                        :    Islam

Pekerjaan                      :    Petani/pekebun

Pendidikan                     :    SMK (tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :    tanggal 23 April 2024.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                      :    Rutan, sejak tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024;
      • Perpanjangan PU                       :    Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024;
      • Perpanjangan I Ketua PN          :    Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d tanggal 22

Juli 2024;

      • Perpanjangan II Ketua PN         :    Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d. tanggal 21 Agustus 2024;
      • Penuntut Umum                         :    Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d. tanggal

08 September 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair :

Bahwa Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN, pada hari Jumat tanggal 12 bulan April tahun 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban LALU

 

HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN yang beralamat di Seriwe, RT. 000 / RW. 000, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 09 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita, di rumah DPO PENDI di Pemongkong Bat, Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI mendiskusikan kepada DPO PENDI bagaimana cara mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor yang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI gadai sehingga timbul ide untuk melakukan pencurian.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita DPO PENDI menghubungi sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil), untuk meminjam kendaraan berupa mobil pick up jenis Panther warna hitam dan sekira pukul 23.30 Wita DPO PENDI datang bersama sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil) dengan mengendarai mobil pick up miliknya, kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bersama Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL, DPO PENDI, dan DPO JAEN berangkat untuk melakukan pencurian dengan mengendarai mobil pick up milik sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil) yang saat itu DPO PENDI sebagai sopirnya, sedangkan sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil) Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan kawan-kawan tinggal dirumah DPO PENDI dan tidak ikut melakukan pencurian.
  • Bahwa pada sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan Terdakwa

II SAIPUL BAHRI Alias EPOL bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN berangkat dari rumah DPO PENDI dengan menggunakan mobil pick up, jenis Panther warna hitam dengan DPO PENDI sebagai sopir kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI duduk disamping DPO PENDI dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL dan DPO JAEN duduk dibelakang sampai akhirnya mereka tiba di sekitar lokasi pencurian tepatnya di Serewe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur sekira pukul 23.55 Wita serta memarkirkan kendaraan dipinggir pantai. Kemudian setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bersama DPO PENDI dan DPO JAEN masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah Saksi Korban LALU HAMDI yang saat itu ditutup dan dikunci dengan diikat menggunakan tali, setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI membuka tali pintu gerbang dan setelah berhasil masuk sampai akhirnya tiba didepan pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan terkunci dan menemukan linggis besi yang terletak didekat pintu. Kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI merusak gembok kunci pintu belakang rumah Saksi Korban LALU HAMDI menggunakan linggis besi tersebut. Setelah berhasil membukanya, DPO PENDI lebih dahulu masuk ke dalam rumah yang diikuti oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan DPO JAEN.

  • Bahwa setelah masuk Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI melihat 2 (dua) buah mesin tempel (mesin perahu) warna biru dengan baling-baling warna putih terletak ditempatnya dengan posisi berdiri dengan masing-masing tangki bahan bakar berwana merah terletak disamping mesin tersebut, kemudian DPO JAEN terlebih dahulu mengangkat mesin tersebut dengan dibantu oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI untuk dipikul dan dibawa keluar menuju mobil yang digunakan. Kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI mengangkat 1 (satu) buah mesin bersama tangki warna merah dan membawanya ke arah mobil dan diikuti oleh DPO PENDI yang membawa 1 (satu) unit televisi merek LG 32 inc dan membawa tangki bahan bakar warna merah serta dibawa ke mobil. Setelah itu setibanya didekat mobil pick up Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL yang menunggu dan mengamati kondisi sekitar membantu DPO JAEN untuk memikul mesin tempel (mesin perahu) sampai akhirnya berhasil menaikkan mesin tersebut ke atas mobil diikuti oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI yang menaruh

 

mesin yang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bawa didalam mobil serta DPO PENDI menaruh barang yang ia bawa didalam mobil kemudian dengan posisi sama dengan saat datang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN kabur dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH

bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN mengambil barang berupa 2 (dua) buah mesin tempel (mesin perahu) warna biru dengan baling-baling warna putih, 2 (dua) buah tangki bahan bakar berwana merah, dan 1 (satu) unit televisi merek LG 32 inc milik Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN tanpa izin mengakibatkan Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN mengalami kerugian sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN, pada hari Jumat tanggal 12 bulan April tahun 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN yang beralamat di Seriwe, RT. 000 / RW. 000, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 09 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita, di rumah DPO PENDI di Pemongkong Bat, Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI mendiskusikan kepada DPO PENDI bagaimana cara mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor yang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI gadai sehingga timbul ide untuk melakukan pencurian.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita DPO PENDI menghubungi sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil), untuk meminjam kendaraan berupa mobil pick up jenis Panther warna hitam dan sekira pukul 23.30 Wita DPO PENDI datang bersama sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil) dengan mengendarai mobil pick up miliknya, kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bersama Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL, DPO PENDI, dan DPO JAEN berangkat untuk melakukan pencurian dengan mengendarai mobil pick up milik sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil) yang saat itu DPO PENDI sebagai sopirnya, sedangkan sdr. SAEPUL BAHRI Alias EPOL (pemilik mobil) Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan kawan-kawan tinggal dirumah DPO PENDI dan tidak ikut melakukan pencurian.
  • Bahwa pada sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan Terdakwa

II SAIPUL BAHRI Alias EPOL bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN berangkat dari rumah DPO PENDI dengan menggunakan mobil pick up, jenis Panther warna hitam dengan DPO PENDI sebagai sopir kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI duduk disamping DPO PENDI dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL dan DPO JAEN duduk dibelakang sampai akhirnya mereka tiba di sekitar lokasi pencurian tepatnya di Serewe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur sekira pukul 23.55 Wita serta memarkirkan kendaraan dipinggir pantai. Kemudian setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bersama DPO PENDI dan DPO JAEN masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah Saksi

 

Korban LALU HAMDI yang saat itu ditutup dan dikunci dengan diikat menggunakan tali, setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI membuka tali pintu gerbang dan setelah berhasil masuk sampai akhirnya tiba didepan pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan terkunci dan menemukan linggis besi yang terletak didekat pintu. Kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI merusak gembok kunci pintu belakang rumah Saksi Korban LALU HAMDI menggunakan linggis besi tersebut. Setelah berhasil membukanya, DPO PENDI lebih dahulu masuk ke dalam rumah yang diikuti oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan DPO JAEN.

  • Bahwa setelah masuk Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI melihat 2 (dua) buah mesin tempel (mesin perahu) warna biru dengan baling-baling warna putih terletak ditempatnya dengan posisi berdiri dengan masing-masing tangki bahan bakar berwana merah terletak disamping mesin tersebut, kemudian DPO JAEN terlebih dahulu mengangkat mesin tersebut dengan dibantu oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI untuk dipikul dan dibawa keluar menuju mobil yang digunakan. Kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI mengangkat 1 (satu) buah mesin bersama tangki warna merah dan membawanya ke arah mobil dan diikuti oleh DPO PENDI yang membawa 1 (satu) unit televisi merek LG 32 inc dan membawa tangki bahan bakar warna merah serta dibawa ke mobil. Setelah itu setibanya didekat mobil pick up Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL yang menunggu dan mengamati kondisi sekitar membantu DPO JAEN untuk memikul mesin tempel (mesin perahu) sampai akhirnya berhasil menaikkan mesin tersebut ke atas mobil diikuti oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI yang menaruh mesin yang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bawa didalam mobil serta DPO PENDI menaruh barang yang ia bawa didalam mobil kemudian dengan posisi sama dengan saat datang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN kabur dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH

bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN mengambil barang berupa 2 (dua) buah mesin tempel (mesin perahu) warna biru dengan baling-baling warna putih, 2 (dua) buah tangki bahan bakar berwana merah, dan 1 (satu) unit televisi merek LG 32 inc milik Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN tanpa izin mengakibatkan Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN mengalami kerugian sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Selong, 22 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H. Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya