Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
SAHARUDIN Bin PAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3125/N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDIN Bin PAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 
   


SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-34/Slong/Enz.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap                                :      SAHARUDIN Bin PAHRAN

Nomor Identitas                              :      5203063112750017

Tempat lahir                                   :      Aik Anyar

Umur/Tanggal lahir                         :      48 Tahun/ 31 Desember 1975

Jenis kelamin                                 :      Laki – laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan    :      Indonesia.

Tempat tinggal                               : Dusun Gubuk Timuk Aik Anyar, Desa Sukamulia, Kec. Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a                                        Islam.

Pekerjaan                                       Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                     SD (Tidak Tamat).

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    • Penangkapan                          :

Penangkapan                           :    tanggal 25 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

 

:    tanggal 28 Februari 2024 s/d 01 Maret 2024

 

-     Penahanan                              :

Penyidik                                    :    Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024

Perpanjangan PU                     :    Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 29 April 2024 Perpanjangan Ketua PN          :    Rutan, sejak tanggal 30 April 2024 s/d 29 Mei 2024

 

Perpanjangan Ketua PN ke II

 

:    Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 28 Juni 2024

 

Penuntut Umum                       :    Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024

Perpanjangan Ketua PN          :    Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 16 Agustus 2024

 

 

  1. DAKWAAN: PRIMAIR   :

Bahwa ia SAHARUDIN BIN PAHRAN, pada hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun Gubuk Aik Anyar, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita, terdakwa hendak membeli narkotika jenis shabu sehingga terdakwa menelpon AMAT (Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk membeli sebanyak 2 (dua) gram

 

narkotika jenis shabu dan terdakwa berjanjian untuk bertemu di lapangan umum Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa berangkat ke Aikmel tiba pada pukul 15.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan AMAT (DPO) dan diberikan 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selain itu terdakwa sempat meminjam 1 (satu) buah timbangan digital kepada AMAT (DPO), setelah diberikan timbangan tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa. Saat Terdakawa sudah berada dirumah terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa sempat mengkonsumsi nakrotika tersebut. Kemudian terdajwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus yang terdakwa masukan kedalam 1 (satu) bungkus plastic klip serta terdakwa taruh di tempat alat strum ikan. Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa mengkonsumsi Kembali narkotika jenis shabu dan setelah itu terdakwa taruh kembali 1 (Satu) Bungkus Klip yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya diduga berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut di alat strum ikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.20 Wita Saksi Fungki Marta Erianto dan Saksi Tohriadi bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto memanggil saksi Sahar dan saksi Juliadi Amri untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika pada diri terdakwa. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi, ditemukan 1 (satu) buah alat strum ikan yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus Klip yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya diduga berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) klip kosong. Kemudian dilantai rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selain itu disamping tempat duduk terdakwa berada ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (Satu) Buah sendok sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, dan 1 (Satu) Buah HP Kecil Nokia warna hitam. Selanjutnya di dapur rumah terdakwa tepatnya di dalam kitchen set ditemukan 3 (Tiga) bungkus klip berisi klip Kosong. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 16/11950.02/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) plastik klip yang didalamnya diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,80 (dua koma delapan nol) gram dan berat bersih 1,83 (satu koma delapan tiga) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya seberat 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
    • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0133 Tanggal 28 Februari 2024 menyatakan sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif Metamfetamin atau mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa ia SAHARUDIN BIN PAHRAN, pada hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun Gubuk Aik Anyar, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita, terdakwa hendak membeli narkotika jenis shabu sehingga terdakwa menelpon AMAT (Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk membeli sebanyak 2 (dua) gram narkotika jenis shabu dan terdakwa berjanjian untuk bertemu di lapangan umum Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa berangkat ke Aikmel tiba pada pukul 15.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan AMAT (DPO) dan diberikan 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selain itu terdakwa sempat meminjam 1 (satu) buah timbangan digital kepada AMAT (DPO), setelah diberikan timbangan tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa. Saat Terdakawa sudah berada dirumah terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa sempat mengkonsumsi nakrotika tersebut. Kemudian terdajwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus yang terdakwa masukan kedalam 1 (satu) bungkus plastic klip serta terdakwa taruh di tempat alat strum ikan. Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa mengkonsumsi Kembali narkotika jenis shabu dan setelah itu terdakwa taruh kembali 1 (Satu) Bungkus Klip yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya diduga berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut di alat strum ikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.20 Wita Saksi Fungki Marta Erianto dan Saksi Tohriadi bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto memanggil saksi Sahar dan saksi Juliadi Amri untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika pada diri terdakwa. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi, ditemukan 1 (satu) buah alat strum ikan yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus Klip yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya diduga berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) klip kosong. Kemudian dilantai rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selain itu disamping tempat duduk terdakwa berada ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (Satu) Buah sendok sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, dan 1 (Satu) Buah HP Kecil Nokia warna hitam. Selanjutnya di dapur rumah terdakwa tepatnya di dalam kitchen set ditemukan 3 (Tiga) bungkus klip berisi klip Kosong. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 16/11950.02/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) plastik klip yang didalamnya diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,80 (dua koma delapan nol) gram dan berat bersih 1,83 (satu koma

 

delapan tiga) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya seberat 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.

    • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0133 Tanggal 28 Februari 2024 menyatakan sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif Metamfetamin atau mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

Selong, 05 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RADEN RIO RIANSYAH H, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199408292020121018

Pihak Dipublikasikan Ya