Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa :
- Sebagian dari tanah kebun seluas ± 0.655 Ha (65,5 are) yaitu seluas ± 33 are dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah kebun H Muhtar.
- SebelaTimur : Tanah kebun Amaq Satrah alias Haji Zulkifli sekarang dikuasai oleh anaknya bernama Amaq Fitri.
- Sebelah Utara : Dulu tanah kebun Amaq Sulhiyah sekarang tanah kebun Amaq Fitri.
- Sebelah Selatan : Dulu tanah kebun Amaq Jumasih sekarang dikuasai oleh Musipudin.
- Tanah kebun seluas ± 0,455 Ha (45,5 are) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah kebun Burhan sekarang dikuasai oleh anaknya bernama Nasir.
- Sebelah Timur : Tanah kebun Haji Muhtar.
- Sebelah Utara : Tanah Kebun Tahyar yang sekarang dikuasai oleh anaknya bernama Hj. Hidayah.
- Sebelah Selatan : Tanah kebun Haji Muhtar.
adalah hak milik Amaq Satrah alias Haji Kipli yaitu ayah dari ABDULLAH (Penggugat) dan MANAF alias AMAQ FITRI (Turut Tergugat).
- Menyatakan sah jual beli antara Amaq Satrah alias Haji Kipli (ayah penggugat dan turut tergugat) dengan Loq Sarap (ayah dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan atau kakek Tergugat 8 dalam perkara a quo) terhadap obyek sengketa.
- Menyatakan sah Surat keterangan Jual Beli Nomor : I/6/17/1977, yang dibuat oleh dan dihadapan Kepala Desa Mamben Lauk dan disaksikan oleh para saksi dalam Surat Keterangan jual beli adalah sah dan berlaku sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa seluruh alas hak kepemilikan SARAP alias AMAQ SAYUTI (ayah dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan atau kakek Tergugat 8 dalam perkara a quo) terhadap obyek sengketa adalah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan juga tidak mempunyai nilai kekuatan yang mengikat.
- Menyatakan hukum perbuatan MARHAIDI (Tergugat 9) yang menjual tanah Obyek Sengketa 1 seluas ± 33 are kepada NASIR BUANA (Terggugat 10), merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum, sehingga perbuatan MARHAIDI (Tergugat 9) yang menjual tanah Obyek Sengketa 1 seluas ± 33 are kepada NASIR BUANA (Terggugat 10), harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.
- Bahwa perbuatan SARAP alias AMAQ SAYUTI (ayah dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan atau kakek Tergugat 8 dalam perkara a quo) yang telah menjual obyek sengketa 2 seluas 45 are kepada Tarzan (Tergugat 11) merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum, sehingga perbuatan SARAP alias AMAQ SAYUTI (ayah dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan atau kakek Tergugat 8 dalam perkara a quo) yang telah menjual obyek sengketa 2 seluas ± 45 are kepada Tarzan (Tergugat 11) tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.
- Bahwa demikian pula dengan surat menyurat yang lahir dari perbuatan jual beli antara MARHAIDI (Tergugat 9) dengan NASIR BUANA (Terggugat 10) dan surat menyurat yang lahir dari perbuatan jual beli antara AMAQ SAYUTI (ayah dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan atau kakek Tergugat 8 dalam perkara a quo) dengan Tarzan (Tergugat 11) tersebut adalah juga tidak sah, sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 12) yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Nasir Buana (Tergugat 9) dan atas nama Tarzan (Tergugat 10) adalah tidak sah, sehingga tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun dan bila dipandang perlu dengan bantuan aparat Negara (POLRI).
- Menyatakan hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruhnya biaya perkara ;
- Atau memberikan putusan lain yang seadil adilnya.
|