Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Sel 1.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
1.SUKIANDI Als ANDI Bin SUPARDI
2.MOH.RIDWAN Als WANG Bin QIASE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2520 /N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIANDI Als ANDI Bin SUPARDI[Penahanan]
2MOH.RIDWAN Als WANG Bin QIASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-  50/SLONG/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA  I:

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

SUKIANDI Als ANDI Bin SUPARDI.

KTP/NIK 5203011811040002

Tempat lahir

:

Batu Rimpang.

Umur/ tgl. Lahir

:

23 Tahun / 05 Juli 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Batu Rimpang Dusun Batu Rimpang RT/RW-/-,Desa Dane Rase Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMP (Kelas 3).

TERDAKWA II

 

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

MOH. RIDWAN Als WANG Bin QIASE

KTP/NIK 5203010507000357

Tempat lahir

:

Batu Rimpang.

Umur/ tgl. Lahir

:

19 Tahun / 18 November 2004.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Batu Rimpang, RT/RW 000/000,Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMA (kelas II).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan : Tanggal 15 April 2024.
  2. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 15 April 2024 s.d. 04 Mei 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 05 Mei 2024 s.d. 13 Juni 2024.
  • Penuntut Umum : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 11 Juni 2024 s.d. 30 Juni 2024
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I SUKIANDI Als ANDI Bin SUPARDI dan Terdakwa II MOH. RIDWAN Als WANG Bin QIASE, pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di jalan raya Desa Banjar Sari Dusun Sepakat Desa banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang tau lebih dengan bersekutu.  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.30 wita anak korban  NILA SARI YULIANTI bersama 2 (dua) orang teman yaitu anak korban  RISKA NUR MAULIDA, anak saksi  NAURA NAJWA TUSA’BANI pulang dari pantai mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berboncengan dan saat melalui jalan raya Desa Banjar Sari, kemudian anak korban  NILA SARI YULIANTI, anak korban  RISKA NUR MAULIDA dan anak saksi  NAURA NAJWA TUSA’BANI berhenti sejenak dengan posisi anak korban NILA SARI YULIANTI serta anak saksi  NAURA NAJWA TUSA’BANI masih berada di atas kendaraan sedangkan anak korban  RISKA NUR MAULIDA turun dari motor dan saat itulah datang terdakwa I SUKIANDI dan Terdakwa II MOH. RIDWAN mengendarai sepeda motor berhenti tepat di belakang sepeda motor yang anak korban kendarai, selanjutnya terdakwa I SUKIANDI berkata “ada apa” di jawab oleh anak korban NILA SARI YULIANTI “tidak ada apa-apa” selanjutnya terdakwa I SUKIANDI segera menghidupkan kembali motornya  dan berhenti kembali di samping motor anak korban NILA SARI YULIANTI  kemudian terdakwa II MOH. RIDWAN langsung mengambil 2 (dua) buah hp milik anak korban NILA SARI YULIANTI 1 (satu) hp merek SAMSUNG A02s dan 1 hp milik anak korban   RISKA NUR MAULIDA 1 (satu) hp merek REDMI 8 A PRO yang di simpan di kantong motor selanjutnya para terdakwa kabur membawa hp tersebut namun 1 (satu) dari hp tersebut yaitu hp milik anak korban  RISKA NUR MAULIDA terjatuh dan berhasil di amankan kemudian anak korban NILA SARI YULIANTI saat itu berusaha mengejar sambil mencari pertolongan dan saat itu anak korban bertemu 2 (dua) orang warga yang kebetulan lewat dan bertanya apakah ada melihat 2 orang pengendara sepeda motor VARIO warna biru dan warga tersebut yang kebetulan berpapasan dengan para terdakwa menyatakan melihat para terdakwa, selanjutnya  anak korban segera memberitahukan kepada warga tersebut bahwa 2 orang pengendara VARIO warna biru tersebut adalah pencuri yang membawa kabur HP milik anak korban selanjutnya 2 (dua) orang warga tersebut membantu untuk mengejar ke arah jalan baru persawahan  jurusan Labuhan Haji dan tidak lama terlihat para terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan  kebetulan saat itu ada banyak petani yang sedang memanen padi turut membantu mengejar para terdakwa yang melarikan diri ke tengah sawah dengan para terdakwa tersebut meninggalkan sepeda motornya sehingga salah satu terdakwa yaitu terdakwa I SUKIANDI berhasil di amankan oleh warga yang saat itu ikut  membantu mengejar sedangkan 1 (satu) orang terdakwa yaitu terdakwa II MOH. RIDWAN berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahwa sebelumnya Terdakwa I SUKIANDI dan Terdakwa II MOH. RIDWAN berwisata menuju pemandian atau wisata kolam renang pengempok yang ada di Kelurahan Kelayu utara dan saat pulang disanalah terdakwa II MOH. RIDWAN berkata kepada Terdakwa I SUKIANDI dengan ucapan kita tidak ada uang ini dan Terdakwa I SUKIANDI jawab  sebentar  kita  cari  di  jalan  jika ada anak-anak yang bawa hp kita rampas terus kita kabur dan barangnya kita uangkan.

Bahwa para terdakwa yang mengambil 1 (satu) hp merek SAMSUNG A02s dan 1 hp  (satu) merek REDMI 8 A PRO Tanpa seijin  anak Korban NILA SARI YULIANTI Dan anak korban RISKA NUR MAULIDA dan akibat dari perbuatan para terdakwa para anak korban mengalami potensi kerugian sebesar Rp. 3.800.000., (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP------------

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa I SUKIANDI Als ANDI Bin SUPARDI dan Terdakwa II MOH. RIDWAN Als WANG Bin QIASE, pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di jalan raya Desa Banjar Sari Dusun Sepakat Desa banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.30 wita anak korban  NILA SARI YULIANTI bersama 2 (dua) orang teman yaitu anak korban  RISKA NUR MAULIDA, anak saksi  NAURA NAJWA TUSA’BANI pulang dari pantai mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berboncengan dan saat melalui jalan raya Desa Banjar Sari, kemudian anak korban  NILA SARI YULIANTI, anak korban  RISKA NUR MAULIDA dan anak saksi  NAURA NAJWA TUSA’BANI berhenti sejenak dengan posisi anak korban NILA SARI YULIANTI serta anak saksi  NAURA NAJWA TUSA’BANI masih berada di atas kendaraan sedangkan anak korban  RISKA NUR MAULIDA turun dari motor dan saat itulah datang terdakwa I SUKIANDI dan Terdakwa II MOH. RIDWAN mengendarai sepeda motor berhenti tepat di belakang sepeda motor yang anak korban kendarai, selanjutnya terdakwa I SUKIANDI berkata “ada apa” di jawab oleh anak korban NILA SARI YULIANTI “tidak ada apa-apa” selanjutnya terdakwa I SUKIANDI segera menghidupkan kembali motornya  dan berhenti kembali di samping motor anak korban NILA SARI YULIANTI  kemudian terdakwa II MOH. RIDWAN langsung mengambil 2 (dua) buah hp milik anak korban NILA SARI YULIANTI 1 (satu) hp merek SAMSUNG A02s dan 1 hp milik anak korban   RISKA NUR MAULIDA 1 (satu) hp merek REDMI 8 A PRO yang di simpan di kantong motor selanjutnya para terdakwa kabur membawa hp tersebut namun 1 (satu) dari hp tersebut yaitu hp milik anak korban  RISKA NUR MAULIDA terjatuh dan berhasil di amankan kemudian anak korban NILA SARI YULIANTI saat itu berusaha mengejar sambil mencari pertolongan dan saat itu anak korban bertemu 2 (dua) orang warga yang kebetulan lewat dan bertanya apakah ada melihat 2 orang pengendara sepeda motor VARIO warna biru dan warga tersebut yang kebetulan berpapasan dengan para terdakwa menyatakan melihat para terdakwa, selanjutnya  anak korban segera memberitahukan kepada warga tersebut bahwa 2 orang pengendara VARIO warna biru tersebut adalah pencuri yang membawa kabur HP milik anak korban selanjutnya 2 (dua) orang warga tersebut membantu untuk mengejar ke arah jalan baru persawahan  jurusan Labuhan Haji dan tidak lama terlihat para terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan  kebetulan saat itu ada banyak petani yang sedang memanen padi turut membantu mengejar para terdakwa yang melarikan diri ke tengah sawah dengan para terdakwa tersebut meninggalkan sepeda motornya sehingga salah satu terdakwa yaitu terdakwa I SUKIANDI berhasil di amankan oleh warga yang saat itu ikut  membantu mengejar sedangkan 1 (satu) orang terdakwa yaitu terdakwa II MOH. RIDWAN berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahwa sebelumnya Terdakwa I SUKIANDI dan Terdakwa II MOH. RIDWAN berwisata menuju pemandian atau wisata kolam renang pengempok yang ada di Kelurahan Kelayu utara dan saat pulang disanalah terdakwa II MOH. RIDWAN berkata kepada Terdakwa I SUKIANDI dengan ucapan kita tidak ada uang ini dan Terdakwa I SUKIANDI jawab  sebentar  kita  cari  di  jalan  jika ada anak-anak yang bawa hp kita rampas terus kita kabur dan barangnya kita uangkan.

Bahwa para terdakwa yang mengambil 1 (satu) hp merek SAMSUNG A02s dan 1 hp  (satu) merek REDMI 8 A PRO Tanpa seijin  anak Korban NILA SARI YULIANTI Dan anak korban RISKA NUR MAULIDA dan akibat dari perbuatan para terdakwa para anak korban mengalami potensi kerugian sebesar Rp. 3.800.000., (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP------------

        Selong, 11 Penuntut Umum

 

 

      MOHAMMAD FAJARUDIN

              JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya