Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN SEL Drs. H. SYARIF WALIYULLAH, M.Ap PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN SEL
Tanggal Surat Rabu, 17 Feb. 2016
Nomor Surat 004/SK.PDT/PTIS/II/2016
Pemohon
NoNama
1Drs. H. SYARIF WALIYULLAH, M.Ap
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1YULIANUS YULIANTO, SH., S.I.K. M.B.A.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
2H. RIDWAN MARZUKI, SHPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
3I WAYAN ALUS ADNYANA, SHPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
4HARIS DINZAH.SH., S.IKPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
5I WAYAN GATOT MADIYASA, SHPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
6RINNO PRABOWO, A.mdPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
7MARGA RAHARJA, SHPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NUSA TENGGARA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR
Petitum Permohonan

Permohonan mengajukan permohonan pmeriksaan Pra Peradilan berdsarkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHP yang menentukan bahwa ;

- Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

"Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan atau penghentian penuntutan"

Dimana kententuan tersebut telah diperluas dengan " Pmeriksaan sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka " / Putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 tgl 28 April 2015 ;

Pihak Dipublikasikan Ya