Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.YULI PARTIMI,S.H.
SUKIRMAN Als SUKIR Bin LUKMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1359 / N.2.12.3 /Eoh. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2YULI PARTIMI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIRMAN Als SUKIR Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

 ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                P-29

  

  SURAT  DAKWAAN

      Reg. Perkara PDM -  18/SLONG/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SUKIRMAN Als SUKIR BIN LUKMAN

Tempat lahir

:

Mendana     

Umur/tgl lahir

:

38 Tahun / 24 Agustus 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Mendana RT/RW 000/000, Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur

Agama

:

Islam                                                                  

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN  &  PENAHANAN :
  • Penangkapan                    :  Tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 23 Desember 2023
  • Penahanan                         :

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 10 Januari 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

 

:

 

Rutan, Sejak tanggal 20 Pebruari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024

 

Rutan, Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa SUKIRMAN Als SUKIR BIN LUKMAN, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wita  atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah terdakwa Di Dusun Mendana, Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal bulan Nopember tahun 2023 Terdakwa meminta saksi KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan Terdakwa sepeda motor. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita , Terdakwa dihubungi via telepon oleh saksi KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK manawarkan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi Nomor rangka : MH1JFH112EK215846 dan  Nosin : JFH11E1215493, yang merupakan barang hasil curian dengan harga murah dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saksi KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK dapat dari saksi KHAERUL ANAM Alias ANAM.
  • Bahwa Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian tertarik dan mengiyakan tawaran saksi KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wita  saksi KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK datang kerumah Terdakwa Di Dusun Mendana, Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sepeda motor tersebut kepada saksi KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK kemudian saksi KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang tidak wajar dan jauh lebih murah dari harga pasaran yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena sepeda motor tersebut harga pasarannya Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan.
  • Bahwa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda Vario Warna Merah Hitam Dengan Nomor rangka : MH1JFH112EK215846 dan  Nosin : JFH11E1215493 Nomor Polisi DR 5450 YK tersebut adalah milik saksi SITI MAISARAH yang telah hilang pada pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wita , bertempat di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/123/XII/2023/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 22 Desember 2023.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1  KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Selong, 23 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

EDY SETIAWAN, SH

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya