Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM - 24/ SLONG/Eoh.2/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Apitaik
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
31 Tahun / 03 Juli 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Gubuk Lekok RT/RW : 004/001, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
No. KTP
- TERDKAWA II
|
:
|
5203080307920004
|
Nama lengkap
|
:
|
INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Apitaik
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
26 Tahun / 01 Desember 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gubuk Pande RT/RW : 003/000, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (kelas 5)
|
No. KTP
|
:
|
5203080112970009
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
|
|
Penangkapan Penyidik
|
:
|
14 Desember 2024 s/d 15 Desember 2024
|
|
|
|
Penahanan
|
|
|
Penyidik
Perpanjang Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
15 Desember 2023 s/d 03 Januari 2024
04 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024
14 Maret 2024 s/d 02 April 2024
|
- DAKWAAN :
Primair :
------- Bahwa ia Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 bulan Desember Tahun 2023 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pencurian di waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita, pada saat Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN sedang berada di rumahnya, tiba-tiba mendapat telfon dari Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) yang pada saat itu sedang berada di rumah Sdr. KACAK (DPO), dengan mengatakan “kamu dimana” dan dijawab oleh Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN “saya sedang berada di rumah” lalu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) kembali bertanya “ada sepeda motor disana” lalu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menjawab “tidak ada” Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali bertanya “untuk apa cari sepeda motor” dan oleh Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dijawab “untuk digunakan seperti biasa” setelah itu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali berkata kepada Terdakwa INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) untuk meminjam uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mereka sepakat untuk bertemu di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur.
- Bahwa setelah itu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN dengan berjalan kaki dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dengan diantar oleh Sdr. KACAK (DPO) masing-masing menuju ke gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Sesampainya di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali menelfon Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dengan mengatakan ”embe taok mek ini” ( Kamu dimana ini )” dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menjawab ”ini saya sudah masuk gang” ”(ini saya sudah masuk gang)” kemudian Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN meminta Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) untuk menghidupkan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB milik Saksi Korban SABARDIN yang diparkirkan di depan teras rumah Saksi Korban SABARDIN di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur.
- Bahwa setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) langsung menuju ke depan teras rumah Saksi Korban SABARDIN tempat 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB diparkirkan, selanjutnya Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) mengecek stang motor tersebut dan ternyata tidak di kunci, lalu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) mengambil 1 ( satu ) buah kunci T dari saku kanan jaket, yang mana kunci tersebut sudah Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) ambil dari rumah Sdr. KACAK (DPO). Kemudian Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) langsung memasukkan kunci T tersebut ke kunci kontak sepeda 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB kunci 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB berhasil terbuka, namun 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB tersebut masih tidak bisa menyala. Kemudian Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) langsung menuju ke simpang tiga gang Gubuk Lekok Desa Apitaik dengan maksud untuk menemui Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN.
- Bahwa setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menghubungi Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN untuk bertemu. Yang selanjutnya keduanya bertemu di simpang tiga gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur tempat Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menunggu. Setelah itu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN bertanya kepada Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) "gimana" dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menjawab dengan mengatakan "sepeda motornya tidak bisa hidup karena koncinya besar sekali” lalu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN bertanya kembali kepada Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dengan mengatakan ”apa benar nggak bisa hidup" dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menjawab ”ya,benar tidak bisa hidup tapi saya akan coba lagi”. Kemudian Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN dan pergi kembali ke depan teras rumah Saksi Korban SABARDIN di jalan gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur dan setelah itu datang Sdr. SISWANDI yang kemudian Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN pergi bersama dengan Sdr. SISWANDI untuk minum tuak. Ketika Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN masih dalam perjalanan, Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) kembali menelfon Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN dan mengatakan "Ayo kembali ke tkp ada yang saya mau kasih tau” dan kemudian Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali untuk menemui Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Setelah keduanya bertemu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) mengatakan "bagaimana ini ada anak-anak yang sedang duduk dan main krambol" dan Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menjawab "ndak apa-apa dan apa perlu saya dorong sepeda motor tersebut” .
- Bahwa setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) pergi meninggalkan Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN, lalu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menuju teras rumah Saksi Korban SABARDIN untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter sampai ke ke depan gang tepatnya sampai di jalan raya. Tidak lama setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) bersama dengan Sdr. KACAk (DPO) datang kemudian mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB dengan cara Sdr. KACAK (DPO) mengendarai sepeda motor lalu mendorong 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB yang dinaiki oleh Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm). Kemudian setelah dirasa tidak ada warga yang melihat, Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) berhenti lalu menyalakan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB dengan cara membuka kabel yang ada di dekat kontak kemudian menyambungkan kabel tersebut sampai bisa menyala. Selanjutnya Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) membawa 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB ke arah Pringgabaya dengan tujuan akan menitipkan ke Sdr. KACAK (DPO). Di perjalanan menuju tempat Sdr. KACAK DPO, Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) membuang kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor. Setelah Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menitipkan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah di rumah Sdr. KACAK (DPO), Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya dengan diantar Sdr. KACAK (DPO).
- Bahwa sekira pukul 24.00 wita, warga masyarakat Gubuk Lekok Desa Apitaik datang ke rumah Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) untuk menanyakan keberadaan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB yang kemudian oleh warga masyarakat Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) ke Polsek Pringgabya. Bahwa selanjutnya Tim Polsek Pringgabaya juga mengamankan Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
- Bahwa berawal pada Hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita, pada saat Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN sedang berada di rumahnya, tiba-tiba mendapat telfon dari Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) yang pada saat itu sedang berada di rumah Sdr. KACAK (DPO), dengan mengatakan “kamu dimana” dan dijawab oleh Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN “saya sedang berada di rumah” lalu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) kembali bertanya “ada sepeda motor disana” lalu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menjawab “tidak ada” Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali bertanya “untuk apa cari sepeda motor” dan oleh Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dijawab “untuk digunakan seperti biasa” setelah itu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali berkata kepada Terdakwa INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) untuk meminjam uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mereka sepakat untuk bertemu di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur.
- Bahwa setelah itu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN dengan berjalan kaki dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dengan diantar oleh Sdr. KACAK (DPO) masing-masing menuju ke gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Sesampainya di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali menelfon Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dengan mengatakan ”embe taok mek ini” ( Kamu dimana ini )” dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menjawab ”ini saya sudah masuk gang” ”(ini saya sudah masuk gang)” kemudian Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN meminta Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) untuk menghidupkan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB milik Saksi Korban SABARDIN yang diparkirkan di depan teras rumah Saksi Korban SABARDIN di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur.
- Bahwa setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) langsung menuju ke depan teras rumah Saksi Korban SABARDIN tempat 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB diparkirkan, selanjutnya Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) mengecek stang motor tersebut dan ternyata tidak di kunci, lalu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) mengambil 1 ( satu ) buah kunci T dari saku kanan jaket, yang mana kunci tersebut sudah Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) ambil dari rumah Sdr. KACAK (DPO). Kemudian Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) langsung memasukkan kunci T tersebut ke kunci kontak sepeda 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB kunci 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB berhasil terbuka, namun 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB tersebut masih tidak bisa menyala. Kemudian Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) langsung menuju ke simpang tiga gang Gubuk Lekok Desa Apitaik dengan maksud untuk menemui Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN.
- Bahwa setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menghubungi Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN untuk bertemu. Yang selanjutnya keduanya bertemu di simpang tiga gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur tempat Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menunggu. Setelah itu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN bertanya kepada Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) "gimana" dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menjawab dengan mengatakan "sepeda motornya tidak bisa hidup karena koncinya besar sekali” lalu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN bertanya kembali kepada Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) dengan mengatakan ”apa benar nggak bisa hidup" dan Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menjawab ”ya,benar tidak bisa hidup tapi saya akan coba lagi”. Kemudian Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN dan pergi kembali ke depan teras rumah Saksi Korban SABARDIN di jalan gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur dan setelah itu datang Sdr. SISWANDI yang kemudian Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN pergi bersama dengan Sdr. SISWANDI untuk minum tuak. Ketika Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN masih dalam perjalanan, Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) kembali menelfon Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN dan mengatakan "Ayo kembali ke tkp ada yang saya mau kasih tau” dan kemudian Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN kembali untuk menemui Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) di gang Nurul Iman Dusun Gubuk Lekok, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Setelah keduanya bertemu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) mengatakan "bagaimana ini ada anak-anak yang sedang duduk dan main krambol" dan Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menjawab "ndak apa-apa dan apa perlu saya dorong sepeda motor tersebut” .
- Bahwa setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) pergi meninggalkan Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN, lalu Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN menuju teras rumah Saksi Korban SABARDIN untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter sampai ke ke depan gang tepatnya sampai di jalan raya. Tidak lama setelah itu Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) bersama dengan Sdr. KACAk (DPO) datang kemudian mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB dengan cara Sdr. KACAK (DPO) mengendarai sepeda motor lalu mendorong 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB yang dinaiki oleh Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm). Kemudian setelah dirasa tidak ada warga yang melihat, Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) berhenti lalu menyalakan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB dengan cara membuka kabel yang ada di dekat kontak kemudian menyambungkan kabel tersebut sampai bisa menyala. Selanjutnya Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) membawa 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB ke arah Pringgabaya dengan tujuan akan menitipkan ke Sdr. KACAK (DPO). Di perjalanan menuju tempat Sdr. KACAK DPO, Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) membuang kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor. Setelah Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) menitipkan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah di rumah Sdr. KACAK (DPO), Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya dengan diantar Sdr. KACAK (DPO).
- Bahwa sekira pukul 24.00 wita, warga masyarakat Gubuk Lekok Desa Apitaik datang ke rumah Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) untuk menanyakan keberadaan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam lis merah Nopol : DR 4450 LB yang kemudian oleh warga masyarakat Terdakwa II INDRA Alias IN Bin SAHNAN (Alm) ke Polsek Pringgabya. Bahwa selanjutnya Tim Polsek Pringgabaya juga mengamankan Terdakwa I RIYANDI Alias RIYAN Bin MUHAMMAD AMIN.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selong,14 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
Selly Kusuma Wardhani, S.H
Ajun Jaksa Madya
|
|