Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Sel | MESIR BIN AMAQ KERDI | 1.SUMARDI BIN JUM BIN AMAQ KERDI 2.MURNI BINTI JUM BIN AMAQ KERDI 3.IMRAN ALIAS ZAINI 4.HALMAN ALIAS AMAQ JANAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Sel | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan yang telah para Penggugat uraikan di atas, mohon kepada yang Ketua Pengadilan Negeri Selong Klas. I.B.cq. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
3 Menyatakan hukum Alamarhum AMAQ KERDI [orang tua Penggugat] memiliki tanah sawah asal seluas ± 2.035 Ha. ( ± 20.350 M2), Percil No. 555 Klas. II atas nama AMAQ KERDI yang terletak di Subak Bagik Peria, Orong Bagik Rean, Dulu Desa Gelanggang, sekarang Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas- batas sebagai berikut:
4 Menyatakan hukum sebidang tanah sawah objek sengketa seluas ± 1,5.Hektar. ( ± 15000 M2 ) adalah bagian dari luas asalnya seluas ± 2.035 Ha. ( ± 20.350 M2), Percil No. 555 Klas. II atas nama AMAQ KERDI,yang terletak di Subak Bagik Peria, Orong Bagik Rean, Dulu Desa Gelanggang, sekarang Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas- batas sebagai berikut:
7. Menyatakan dan menetapkan hukum Penggugat adalah salah satu dari anak Almarhum AMAQ KERDI yang masih hidup juga berhak atas sebidang tanah sawah objek sengketa a quo tersebut; 8. Menyatakan hukum atas perbuatan para Tergugat khususnya Tergugat. I dan II yang telah menguasai/ mengerjakan serta mempertahankan tanah sawah objek sengketa dengan dasar peralihan yang tidak jelas dan tanpa hak serta melawan hak orang lain adalah dapat di kualifisir sebagai perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan hukum segala surat- surat lainnya atas nama para Tergugat khususnya Tergugat. I dan II ataupun atas nama orang lain dengan peralihan yang tidak jelas yang masih melekat di atas tanah sawah objek sengketa adalah tidak sah, cacat yurdis, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan haruslah di kesampingkan; 10. Menghukum para Tergugat, khususnya Tergugat. I dan II atau siapapun atas nama orang lain yang menguasai tanah objek sengketa beserta segala apa yang ada di atasnya untuk di serahkan kepada Penggugat sebagai salah satu anak dari Almahum AMAQ KERDI yang masih hidup sebagai pemiliknya yang sah secara sukarela tanpa beban serta dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia 11. Menjatuhkan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga; 12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; DAN. Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |