Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sel MESIR BIN AMAQ KERDI 1.SUMARDI BIN JUM BIN AMAQ KERDI
2.MURNI BINTI JUM BIN AMAQ KERDI
3.IMRAN ALIAS ZAINI
4.HALMAN ALIAS AMAQ JANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MESIR BIN AMAQ KERDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR ZULKARNAIN, S.H.MESIR BIN AMAQ KERDI
Tergugat
NoNama
1SUMARDI BIN JUM BIN AMAQ KERDI
2MURNI BINTI JUM BIN AMAQ KERDI
3IMRAN ALIAS ZAINI
4HALMAN ALIAS AMAQ JANAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHSININ,SHSUMARDI BIN JUM BIN AMAQ KERDI
2MUHSININ,SHMURNI BINTI JUM BIN AMAQ KERDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah para Penggugat uraikan di atas, mohon kepada yang Ketua Pengadilan Negeri Selong Klas. I.B.cq. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakan atas tanah sawah objek sengketa;

3 Menyatakan hukum Alamarhum AMAQ KERDI [orang tua Penggugat] memiliki tanah sawah asal seluas ± 2.035 Ha. ( ± 20.350 M2), Percil No. 555 Klas. II atas nama AMAQ KERDI yang terletak di Subak Bagik Peria, Orong Bagik Rean, Dulu Desa Gelanggang, sekarang Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas- batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara   :  Parit/ Telabah ;
  • Sebelah Selatan :  Sawah Papuk Nap ;
  • Sebelah Barat   :  Sawah Saleh ;
  •  Sebelah Timur  :  Sawah Amaq Sitah ;

4 Menyatakan hukum sebidang tanah sawah objek sengketa seluas ± 1,5.Hektar. ( ± 15000 M2 ) adalah bagian dari luas asalnya seluas ± 2.035 Ha. ( ± 20.350 M2), Percil No. 555 Klas. II atas nama AMAQ KERDI,yang terletak di Subak Bagik Peria, Orong Bagik Rean, Dulu Desa Gelanggang, sekarang Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas- batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara   : Dulu Parit/ Telabah sekarang sawah H. Muhir [pecahan objek sengketa].
  • Sebelah Selatan :  Dulu Sawah Papuk Nap sekarang Jalan Kampung/ Jalan Tanah.
  • Sebelah Barat   :  Dulu Sawah Saleh sekarang Sawah Amaq Kar.
  • Sebelah Timur  :  Dulu Sawah Amaq Sitah sekarang sawah Muhir/Sawah Amaq Gadi .
  • Adalah tanah sawah milik dan tercatat atas nama AMAQ KERDI (orang tua Penggugat);
  •  
  • 5. Menyatakan hukum sebidang tanah objek sengketa seluas ± 1,5.Hektar. ( ± 15000 M2 ) , yang sebagiannya seluas ± 72,5 are [tujuh puluh dua setengah are] telah di gadaikan oleh  JUM Bin AMAQ KERDI bersama- sama dengan HALMAN Alias AMAQ JANAH [T.IV]  kepada AMAQ MUNISAH, serta sebagiannya lagi seluas ± 72,5 are [tujuh puluh dua setengah are]  di gadai oleh MESIR Bin AMAQ KERDI  (P) kepada AMAQ MURUDIN adalah hanya merupakan hukum gadai ;
  •  
  • 6.  Menetapkan hukum AMAQ KERDI  (orang tua Penggugat) meninggal dunia tahun 1980;

7. Menyatakan dan menetapkan hukum Penggugat adalah salah satu dari anak Almarhum AMAQ KERDI yang masih hidup juga berhak atas sebidang tanah sawah objek sengketa a quo tersebut;

8. Menyatakan hukum atas perbuatan para Tergugat  khususnya Tergugat. I dan II yang telah menguasai/ mengerjakan serta mempertahankan tanah sawah objek sengketa dengan dasar peralihan yang tidak jelas dan tanpa hak serta melawan hak orang lain adalah dapat di kualifisir sebagai perbuatan melawan hukum;

9. Menyatakan hukum segala surat- surat lainnya atas nama para Tergugat khususnya Tergugat. I dan II ataupun atas nama orang lain dengan peralihan yang tidak jelas yang masih melekat di atas tanah sawah objek sengketa adalah tidak sah, cacat yurdis, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan haruslah  di kesampingkan;

10. Menghukum para Tergugat, khususnya Tergugat. I dan II atau siapapun atas nama orang lain yang menguasai tanah objek sengketa beserta segala apa yang ada di atasnya untuk di serahkan kepada Penggugat sebagai salah satu anak dari Almahum AMAQ KERDI yang masih hidup sebagai pemiliknya yang sah secara sukarela tanpa beban serta dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia

11. Menjatuhkan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga;

12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

DAN.

Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak