Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.WIDIYAWATI,S.H.
3.EDY SETIAWAN,S.H.
LALU MARJAN Alias MAMIK Bin LALU ALI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5179/N.2.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2WIDIYAWATI,S.H.
3EDY SETIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU MARJAN Alias MAMIK Bin LALU ALI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 116 /SLONG/Eoh.2/12/2024

 

  1.     IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

 

:

 

Lalu Marjan Alias Mamik Bin Lalu Ali

Tempat Lahir

:

Pringgabaya

Umur/Tgl Lahir           

:

32 Tahun / 31 Desember 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Anjani Selatan, RT/RW: 006/000, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Buruh tani/Perkebunan

Pendidikan

:

SMA

 

  1.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 13 Oktober 2024 s/d 14 Oktober 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 13 Oktober 2024 s/d 01 November 2024

  • Diperpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum:

Terdakwa diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 02 November 2024 s/d 11 Desember 2024.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.     DAKWAAN :

Pertama

-------- Bahwa ia terdakwa Lalu Marjan Alias Mamik Bin Lalu Ali secara Bersama-sama dengan saksi Rizal Sukiman Alias Ijang Bin Manaludin, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Banjar Manis, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, berupa hewan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya, atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita, saat itu terdakwa sedang berada di cafe milik terdakwa bersama saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA Bin MASHUN yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang bangunan mendirikan tembok penahan tanah, kemudian datang saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG Bin MANALUDIN mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA Bin MASHUN pergi minum minuman keras ke rumah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN di Dasan Dobol, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, namun karena saat itu sedang bekerja saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bicara kepada saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG bahwa dirinya akan menyusulnya ke sana setelah pekerjaannya selesai, sehingga saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG pergi sendirian ke rumah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, kemudian sekitar pukul 17.30 wita setelah menyelesaikan pekerjaannya saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA pergi ke rumah saksi AMRUN Alias DEMPAK menyusul saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG,
  • Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 19.30 wita saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA dan anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI datang ke Cafe terdakwa kemudian mereka berkaraoke, tak lama berselang datang anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan sdr. REZA (DPO) dan selanjutnya datang saksi MAHSUN Alias ACUN bersama sdr. AGUS (DPO) ke Cafe terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa melihat saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) sedang berkumpul sambil mengobrol, sementara terdakwa tidak ikut bergabung karena sedang melayani pelanggan yang datang di cafe.

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) tidur tiduran dan beristirahat di sebuah berugak di sawah di sebelah Café terdakwa, sampai kemudian sekitar jam 22.00 wita, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA memanggil terdakwa dengan mengatakan “MIK dipanggil sama DEMPAK, MAMIK disuruh ngantar kita”, kemudian terdakwa pun langsung menemui mereka semua yang sudah siap siap diatas sepeda motor, dimana saat itu sudah ada tiga unit sepeda motor yang digunakan yakni sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI yang dikendarai oleh anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saat itu membonceng saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA dan saksi MAHSUN Alias ACUN, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN membonceng saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan sdr. AGUS (DPO) kemudian yang terakhir adalah sepeda motor Honda Vario warna merah milik saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA yang di kendarai oleh saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan membonceng anak saksi M. YAZID AL PADANI dan sdr. REZA (DPO), saat itu kendaraan yang ditumpangi oleh saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA yang menjadi penunjuk jalan dan yang lainnya mengikuti dari belakang.
  • Bahwa setelah sampail di jalan menikung yang berjarak sekitar 200 m sampai dengan 300 m dari kandang sapi di daerah Banjar Manis, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur selanjutnya terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI menurunkan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) dilokasi tersebut selanjutnya terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI langsung kembali ke Cafe milik terdakwa dan menunggu informasi untuk menjemput saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO).
  • Bahwa setelah turun dari kendaraan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA,  anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) untuk masuk ke arah persawahan dan beristirahat dulu di sana sambil menunggu waktu yang tepat untuk mulai beraksi untuk mencuri dengan mengatakan “kita tidur dulu disini nanti tengah malam kita ke lokasi” kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) semua tidur di tanah di persawahan tersebut, dan pada sekitar pukul 01.30 wita atau di hari sabtu 12 Oktober 2024 dini hari saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) semua bangun, kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) untuk mulai berjalan kaki dengan saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA saat itu yang menunjukkan ke lokasi kandang sapi yang akan dicuri, kemudian sampailah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) di depan sebuah pekarangan

 rumah di pinggir jalan dusun yang memiliki tembok pagar keliling dan pintu gerbang di bagian depannya serta ada kandang yang berisi dua ekor sapi di halaman bagian depan pekarangan rumah tersebut, kemudian saksi

 

 AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN bicara kepada saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, saksi REZA (DPO), dan saksi AGUS (DPO) dengan mengatakan “kalian tunggu disini jaga  dan lihat orang” mereka pun mengangguk, lalu saksi MAHSUN Alias ACUN meminjam pisau yang di bawa oleh anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, dengan berkata “sini pisau mu saya pakai motong tali nanti” kemudian pisau tersebut diberikan kepada saksi MAHSUN Alias ACUN, selanjutnya saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan sdr. REZA (DPO), sdr. AGUS (DPO) berjongkok di pinggir jalan di depan rumah tersebut mengawasi sekitar sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk ke dalam pekarangan menuju kandang melalui pintu gerbang dengan cara mengangkat pintu gerbang yang terbuat dari palang kayu dan seng yang tidak memiliki engsel jadi mudah dibuka tinggal diangkat dan dipindahkan selanjutnya setelah di dalam pekarangan, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN berdiri mengawasi di dalam pekarangan dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk ke kandang dan memotong tali pengikat dengan menggunakan pisau kemudian menarik tali sapi sapi itu, setelah itu saksi MAHSUN Alias ACUN keluar dari pekarangan sambil menarik tali dua ekor sapi  yaitu 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Limosin F1 warna gading dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Mental F2 warna hitam milik saksi Amaq Nurudin Bin Amaq Mahram sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mengikuti di belakang sapi-saoi tersebut dan setelah berada di luar rumah, saksi MAHSUN Alias ACUN menyerahkan tali kedua ekor sapi itu kepada sdr. AGUS (DPO) dan kemudian sdr. AGUS (DPO) menarik kedua sapi itu untuk berjalan pergi, saat itu saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan sdr.REZA (DPO) berjalan di depan sapi untuk melihat dan memastikan jalan menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani dan juga mengawasi kalau sampai ada orang lain yang melihat atau memergoki, sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan saksi MAHSUN Alias ACUN berjalan di belakang sapi sambil menggiring sapi tersebut untuk berjalan maju.

  • Bahwa ketika kedua ekor sapi yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) ambil dari dalam kandang yang ada di pekarangan rumah Amaq Nurudin Bin Amaq Mahram dan setelah berjalan sekitar 100 meter dari rumah Amaq Nurudin Bin Amaq Mahram tiba tiba 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Mental F2 warna hitam mengamuk dan terlepas dari pegangan sdr. AGUS (DPO) dan karena terlepas saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN memerintahkan untuk membiarkan sapi tersebut lepas dan tidak mengejar atau mengambilnya lagi sehingga saat itu hanya 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Limosin F1 warna gading saja yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) bawa sambil berjalan kaki, kemudian setelah berjalan kaki sejauh sekitar 1,5 km menuju Pekuburan Umum Desa Anjani, tiba tiba saja sapi yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) bawa tersebut terperosok ke dalam parit kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) berupaya menariknya naik atau keluar dari parit tersebut ternyata kaki depan sebelah kanan nya patah sehingga sapi tersebut tampak kesulitan

 

 

 

 

 

 berdiri dan tidak mau berjalan dan saksi AMRUN Alias DEMPAK memutuskan agar sapi itu ditinggalkan saja di sana, sehingga sapi itu ditinggalkan dan diikat di sebuah pohon di sekitar persawahan, kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) melanjutkan perjalanan menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani.

  • Bahwa ketika saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) hampir sampai di pekuburan umum Desa Anjani, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) melihat di dekat pekuburan umum tersebut ada banyak orang yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA,  anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) duga adalah masyarakat yang melakukan pengejaran terhadap saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) segera menghindar menuju ke arah timur lalu keluar dari persawahan menuju ke jalan umum Desa Anjani yang letaknya sekitar 50 meter sebelah timur dari Pekuburan Umum Desa Anjani, setelah sampai di pinggir jalan, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN lalu menelpon anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan meminta untuk di jemput, setelah itu saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) menunggu jemputan, akan tetapi ketika saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) sedang menunggu jemputan tiba tiba saja saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) melihat cahaya senter bergerak dari arah jalan di depan pekuburan umum Desa Anjani menuju ke posisi saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO), karena yakin cahaya senter itu adalah orang orang atau masyarakat yang tadi berada di dekat pekuburan umum tersebut, sehingga akhirnya saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) bergerak menghindar lagi dan masuk ke persawahan menuju ke arah utara hingga sampailah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) di pekuburan umum di daerah yang bernama Dasan Tapen Desa Lenek Lauk Kec. Lenek dan disana saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN menelpon anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI lagi untuk minta di jemput di tempat itu, namun setelah anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI mengangkat telpon saksi AMRUN

 

 

 

 

 Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mendengar suara orang ramai sehingga saksi yakin ada masalah yang di dapati anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN menduga anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI tertangkap oleh warga, sehingga saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN menutup telpon dan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN lalu menelpon terdakwa, untuk minta dijemput, selanjutnya setelah menunggu sekitar 15 menit, datanglah terdakwa dan saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan satu lagi orang yang bernama sdr. MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Alias RIAN, yang kemudian menjemput saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) dan selanjutnya menuju ke cafe milik terdakwa yang letaknya di Praubanyar Desa Lenek Lauk, Kec. Lenek, Kab. Lotim, setelah sampai di Cafe milik terdakwa, terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG , sdr. MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Alias RIAN, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) langsung membubarkan diri.

  • Bahwa saksi korban AMAQ NURUDIN bin AMAQ MAHRAM tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Limosin F1 warna gading dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Mental F2 warna hitam miliknya dan akibat kejadian tersebut  saksi korban AMAQ NURUDIN bin AMAQ MAHRAM mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-1, Ke-3 dan Ke-4 KUHP

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa Lalu Marjan Alias Mamik Bin Lalu Ali pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Banjar Manis, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, berupa hewan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya, atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada hari Jumat

 

 

 

tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita, saat itu terdakwa sedang berada di cafe milik terdakwa bersama saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA Bin MASHUN yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang bangunan mendirikan tembok penahan tanah, kemudian datang saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG Bin MANALUDIN mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA Bin MASHUN pergi minum minuman keras ke rumah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN di Dasan Dobol, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, namun karena saat itu sedang bekerja saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bicara kepada saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG bahwa dirinya akan menyusulnya ke sana setelah pekerjaannya selesai, sehingga saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG pergi sendirian ke rumah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, kemudian sekitar pukul 17.30 wita setelah menyelesaikan pekerjaannya saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA pergi ke rumah saksi AMRUN Alias DEMPAK menyusul saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG,

  • Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 19.30 wita saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA dan anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI datang ke Cafe terdakwa kemudian mereka berkaraoke, tak lama berselang datang anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan sdr. REZA (DPO) dan selanjutnya datang saksi MAHSUN Alias ACUN bersama sdr. AGUS (DPO) ke Cafe terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa melihat saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) sedang berkumpul sambil mengobrol, sementara terdakwa tidak ikut bergabung karena sedang melayani pelanggan yang datang di cafe.
  • Bahwa selanjutnya saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) tidur tiduran dan beristirahat di sebuah berugak di sawah di sebelah Café terdakwa, sampai kemudian sekitar jam 22.00 wita, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA memanggil terdakwa dengan mengatakan “MIK dipanggil sama DEMPAK, MAMIK disuruh ngantar kita”, kemudian terdakwa pun langsung menemui mereka semua yang sudah siap siap diatas sepeda motor, dimana saat itu sudah ada tiga unit sepeda motor yang digunakan yakni sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI yang dikendarai oleh anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saat itu membonceng saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA dan saksi MAHSUN Alias ACUN, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN membonceng saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan sdr. AGUS (DPO) kemudian yang terakhir adalah sepeda motor Honda Vario warna merah milik saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA yang di kendarai oleh saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan membonceng anak saksi M. YAZID AL PADANI dan sdr. REZA (DPO), saat itu kendaraan yang ditumpangi oleh saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA yang menjadi penunjuk jalan dan yang lainnya mengikuti dari belakang.
  • Bahwa setelah sampail di jalan menikung yang berjarak sekitar 200 m sampai dengan 300 m dari kandang sapi di daerah Banjar Manis, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur selanjutnya terdakwa,

 

 

 

 

saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI menurunkan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) dilokasi tersebut selanjutnya terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI langsung kembali ke Cafe milik terdakwa dan menunggu informasi untuk menjemput saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO).

  • Bahwa setelah turun dari kendaraan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA,  anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) untuk masuk ke arah persawahan dan beristirahat dulu di sana sambil menunggu waktu yang tepat untuk mulai beraksi untuk mencuri dengan mengatakan “kita tidur dulu disini nanti tengah malam kita ke lokasi” kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) semua tidur di tanah di persawahan tersebut, dan pada sekitar pukul 01.30 wita atau di hari sabtu 12 Oktober 2024 dini hari saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) semua bangun, kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) untuk mulai berjalan kaki dengan saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA saat itu yang menunjukkan ke lokasi kandang sapi yang akan dicuri, kemudian sampailah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) di depan sebuah pekarangan rumah di pinggir jalan dusun yang memiliki tembok pagar keliling dan pintu gerbang di bagian depannya serta ada kandang yang berisi dua ekor sapi di halaman bagian depan pekarangan rumah tersebut, kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN bicara kepada saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, saksi REZA (DPO), dan saksi AGUS (DPO) dengan mengatakan “kalian tunggu disini jaga  dan lihat orang” mereka pun mengangguk, lalu saksi MAHSUN Alias ACUN meminjam pisau yang di bawa oleh anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, dengan berkata “sini pisau mu saya pakai motong tali nanti” kemudian pisau tersebut diberikan kepada saksi MAHSUN Alias ACUN, selanjutnya saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan sdr. REZA (DPO), sdr. AGUS (DPO) berjongkok di pinggir jalan di depan rumah tersebut mengawasi sekitar sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk ke dalam pekarangan menuju kandang melalui pintu gerbang dengan cara mengangkat pintu gerbang yang terbuat dari palang kayu dan seng yang tidak memiliki engsel jadi mudah dibuka tinggal diangkat dan dipindahkan selanjutnya setelah di dalam pekarangan, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN berdiri mengawasi di dalam pekarangan dan saksi MAHSUN Alias ACUN masuk ke kandang dan memotong tali pengikat dengan menggunakan pisau kemudian menarik tali sapi sapi itu, setelah itu saksi MAHSUN Alias ACUN keluar dari pekarangan sambil menarik tali dua ekor sapi  yaitu 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Limosin F1 warna gading dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Mental

 

 

 

 

F2 warna hitam milik saksi Amaq Nurudin Bin Amaq Mahram sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mengikuti di belakang sapi-saoi tersebut dan setelah berada di luar rumah, saksi MAHSUN Alias ACUN menyerahkan tali kedua ekor sapi itu kepada sdr. AGUS (DPO) dan kemudian sdr. AGUS (DPO) menarik kedua sapi itu untuk berjalan pergi, saat itu saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan sdr.REZA (DPO) berjalan di depan sapi untuk melihat dan memastikan jalan menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani dan juga mengawasi kalau sampai ada orang lain yang melihat atau memergoki, sementara saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan saksi MAHSUN Alias ACUN berjalan di belakang sapi sambil menggiring sapi tersebut untuk berjalan maju.

  • Bahwa ketika kedua ekor sapi yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) ambil dari dalam kandang yang ada di pekarangan rumah Amaq Nurudin Bin Amaq Mahram dan setelah berjalan sekitar 100 meter dari rumah Amaq Nurudin Bin Amaq Mahram tiba tiba 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Mental F2 warna hitam mengamuk dan terlepas dari pegangan sdr. AGUS (DPO) dan karena terlepas saksi AMRUN Alias DEMPAK dan saksi MAHSUN Alias ACUN memerintahkan untuk membiarkan sapi tersebut lepas dan tidak mengejar atau mengambilnya lagi sehingga saat itu hanya 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Limosin F1 warna gading saja yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) bawa sambil berjalan kaki, kemudian setelah berjalan kaki sejauh sekitar 1,5 km menuju Pekuburan Umum Desa Anjani, tiba tiba saja sapi yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) bawa tersebut terperosok ke dalam parit kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK mengajak saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) berupaya menariknya naik atau keluar dari parit tersebut ternyata kaki depan sebelah kanan nya patah sehingga sapi tersebut tampak kesulitan berdiri dan tidak mau berjalan dan saksi AMRUN Alias DEMPAK memutuskan agar sapi itu ditinggalkan saja di sana, sehingga sapi itu ditinggalkan dan diikat di sebuah pohon di sekitar persawahan, kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) melanjutkan perjalanan menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani.
  • Bahwa ketika saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) hampir sampai di pekuburan umum Desa Anjani, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) melihat di dekat pekuburan umum tersebut ada banyak orang yang saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA,  anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) duga adalah masyarakat yang melakukan pengejaran terhadap saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr.

 

 

 

 

 AGUS (DPO) kemudian saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) segera menghindar menuju ke arah timur lalu keluar dari persawahan menuju ke jalan umum Desa Anjani yang letaknya sekitar 50 meter sebelah timur dari Pekuburan Umum Desa Anjani, setelah sampai di pinggir jalan, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN lalu menelpon anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan meminta untuk di jemput, setelah itu saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) menunggu jemputan, akan tetapi ketika saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) sedang menunggu jemputan tiba tiba saja saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) melihat cahaya senter bergerak dari arah jalan di depan pekuburan umum Desa Anjani menuju ke posisi saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO), karena yakin cahaya senter itu adalah orang orang atau masyarakat yang tadi berada di dekat pekuburan umum tersebut, sehingga akhirnya saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) bergerak menghindar lagi dan masuk ke persawahan menuju ke arah utara hingga sampailah saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) di pekuburan umum di daerah yang bernama Dasan Tapen Desa Lenek Lauk Kec. Lenek dan disana saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN menelpon anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI lagi untuk minta di jemput di tempat itu, namun setelah anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI mengangkat telpon saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN mendengar suara orang ramai sehingga saksi yakin ada masalah yang di dapati anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN menduga anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI tertangkap oleh warga, sehingga saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN menutup telpon dan saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN lalu menelpon terdakwa, untuk minta dijemput, selanjutnya setelah menunggu sekitar 15 menit, datanglah terdakwa dan saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan satu lagi orang yang bernama sdr. MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Alias RIAN, yang kemudian menjemput saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) dan selanjutnya menuju ke cafe milik terdakwa yang letaknya di Praubanyar Desa Lenek Lauk, Kec. Lenek, Kab. Lotim, setelah sampai di Cafe milik terdakwa, terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG , sdr. MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Alias RIAN, saksi AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) langsung membubarkan diri

 

 

 

 

 

  • Bahwa saksi korban AMAQ NURUDIN bin AMAQ MAHRAM tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa, saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG, saksi AMRUN Alias DEMPAK, saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, sdr. REZA (DPO), saksi MAHSUN Alias ACUN, sdr. AGUS (DPO) untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Limosin F1 warna gading dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis Mental F2 warna hitam miliknya dan akibat kejadian tersebut  saksi korban AMAQ NURUDIN bin AMAQ MAHRAM mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-1, Ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP

                                                                   

 

Selong,  18 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya