Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa dulu tanah pertanian (kebun) sekarang tanah sawah seluas ± 3.233 m2 terletak di Orong Jurangkoak, dulu Desa Karang Baru, Kecamatan Aikmel, sekarang Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah sawah Amaq Dian dan I Made Tamba/Made Lingga.
- Sebelah Selatan : Jalan ke Burne dan rumah Amaq Sarinep
- Sebelah Barat : Jalan setapak/dulu tanah H. Kasim sekarang tanah sawah Amaq Andri
- Sebelah Timur : dulu tanah H. Sahabudin sekarang tanah Inaq lisa dan rumah Amaq Sarinep
adalah hak milik almarhum H. Sabarudin (orang tua Penggugat).
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Yuliana (Tergugat 2) dan Rihun alias Inaq Ham (Tergugat 3) yang menguasai seluas ± 2.200 m2 (22 are) dari objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Yuliana (Tergugat 2) dan Rihun alias Inaq Ham (Tergugat 3) yang mengalihkan/menjual seluas ± 2.200 m2 (22 are) dari objek sengketa kepada Massaid (Tergugat 4) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Inaq Mustaan alias Selihan (Tergugat 1) mengambil dan menguasai ± 850 m2 (8,5 are) dari objek sengketa adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang mempertahankan objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|