Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
3.AWALUDIN, S.H.
4.Balma Ariagana, S.H.
SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3693/N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
3AWALUDIN, S.H.
4Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                

 

SURAT- DAKWAAN

Nomor. Reg. Perk. PDM-78/SLONG/Eoh.2/08/2024.

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap Nomor Identitas Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

    Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SUHARDI.

5202063112820092.

Beleke.

42 tahun / 31 Desember 1982.

Laki-laki.

Indonesia

Pure RT/RW-/- Kel/ Desa Beleke Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah.

Islam

Petani/Pekebun.

SMP.Kls. II (tidak tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan                            :
  2. Penahanan
    • Penyidik                                 :
    • Perpanjangan PU                   :
    • Penuntut Umum                     :
    • Perpanjangan Oleh Ketu PN  :

 23-06-2024

 

Rutan sejak tgl 23-06-2024 s/d  tgl.12-07-2024

Rutan sejak tgl 13-07-2024 s/d  tgl.21-08-2024

Rutan sejak tgl 08-08-2024 s/d tgl 27-08-2024

Rutan sejak tgl 28-08-2024 s/d tgl 26-09-2024

 

DAKWAAN

    • Bahwa terdakwa SUHARDI, bersama-sama dengan, saksi MUHAMAD IRWAN, saksi,DEBY APRIYANDI dan saksi,ASHARI (Perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah),pada hari Selasa  tanggal 21 Mei  2024 Sekitar pukul .03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di          , atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan masuk untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakian jabatan palsu.---------------------------------

 Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, terdakwa bersama – sama dengan saksi MUHAMAD IRWAN sekitar pukul 19.30 Wita,dengan menggunakan  Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah No. Polisinya terdakwa lupa datang kerumahnya saksi ASHARI di Selubung RT.000/RW.000 Kel/Desa Selebung Ketangga Kec, Keruak Kab. Lombok Timur ; ---
    •  Bahwa setelah terdakwa dan saksi MUHAMAD IRWAN sampai dirumahnya saksi ASHARI,lalu terdakwa bersamasama dengan saksi, MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI melakukan pesta narkotika berupa shabu sampai pukul.00.00 Wita, bahwa setelah terdakwa dan saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI, selesai melakukan pesta narkotika jenis shabu itu, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Lombok Timur;----------------------------------
    • Bahwa setelah ada kesepakat, antara terdakwa, saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI untuk melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Lombok Timur itu,lalu terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah membonceng dengan saksi MUHAMAD IRWAN sementara saksi,ASHARI menggunakan Sepeda Motor Scoopy warna hitam No.Polisinya dia lupa, datang kerumahnya saksi DEBY APRIYANDI dirumahnya di Mekar Baru RT.000/RW.000 Kel/ Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok Timur ;------------------
    • Bahwa setelah terdakwa,saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI sampai dirumahnya saksi DEBY ARIYANDI, lalu saksi ASHARI menitipkan sepeda motornya itu dirumahnya saksi DEBY ARIYANDI, lalu terdakwa membonceng dengan saksi MUHAMAD IRWAN dengan menggunakan sepeda motornya, semntara saksi ASHARI dan saksi DEBY ARIYANDI berjalan kaki bersamasama dengan saksi ASHARI, menuju ke Kantor/Rumah PT. PERMODALAN

   NASIONAL MADANI (PNM) Jalan Pariwisata Kotaraja- Paok Motong Dusun Serengat RT.000/RW.000 Kel/ Desa Gelora Kec. Sikur Kab. Lombok Timur, karena jaraknya  dengan rumahnya saksi DEBY ARIYANDI kurang lebih 1(satu) kilometer ; ---------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul.03.00 Wita, terdakwa,saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY ARIYANDI tiba, Kantor/Rumah PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Jalan Pariwisata Kotaraja Paok Motong Dusun Serengat RT.000/RW.000 Kel/ Desa Gelora Kec. Sikur Kab. Lombok Timur,terdakwa, saksi ASHARI, saksi MUHAMAD IRWAN, dan saksi DEBY ARIYANDI melihat ada parkir sepeda motor di Kantor/Rumah .PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), lalu terdakwa dan teman-temannya itu membagi tugas,terdakwa dan saksi DEBY ARIYANDI menunggu diluar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan tugas untuk berjanga-jaga, sementara saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI masuk ke dalam Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) dengan cara memanjat tembok kantor tersebut dengan ketinggian kurang lebih 3 (tiga) meter ;--------------------------------------------------
    • Bahwa setelah saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI berada di dalam Kantor/Rumah  PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) , para saksi melihat ada 5 (lima) unit sepeda motor yang diparkir di gerasi Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM)  yaitu :
    1. Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6598 EN, Noka :MH1JM8125PK290591, Nosin :JM81E-2293224 ;----------------------------------------------
    2. Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6595 EN, Noka :

MH1JM8126PK309214, Nosin :JM81E-2310192 ;----------------------------------------------

    1. Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6591 EN, Noka : MH1JM8121PK309220, Nosin :JM81E-2310218 ;-----------------------------------------------
    2. Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6597 EN, Noka : MH1JM8125PK269871, Nosin :JM81E-2271208 ;-----------------------------------------------
    3. Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6593 EN, Noka : MH1JM8125PK309222 Nosin :JM81E-2310210 .Lalu saksi MUHAMAD IRWAN

  dengan menggunakan kedua tangannya memakai alat berupa  besi boton  yang sudah disiapkan sebelumnya dari rumah oleh saksi MUHAMAD IRWAN  merusak gembok pintu gerbang Kantor/Rumah  PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) hingga terbuka ;---------------

    • Bahwa setelah pintu gerbang Kantor/ Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM),terbuka lalu saksi MUHAMAD IRWAN mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna  merah hitam No.P0l :DR.6598, sementara saksi ASHARI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat CBS, warna merah hitam No.P0l :DR.6595, karena kedua unit sepeda motor itu tidak dicabut kuncinya disepeda motor tersebut, dan langsung  dihidupkan lalu dibawa pergi oleh saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI dari Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), sementara terdakwa  membonceng saksi DEBY APRIYANDI mengikuti dari belakang dan sepeda motor itu disimpan/ disembunyikan oleh terdakwa dan temantemannya itu di tanah kosong yang jaraknya kurang lebih 2(dua) kilometer dari Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) tersebut ;-----------------------
    • Bahwa setelah terdakwa,saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI berhasil menyembunyikan 2 (dua) unit sepeda motor itu ditanah kosong, lalu saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa berboncengan 3 (tiga) kembali ke Kantor/Rumah PT . .PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) untuk mengambil lagi sepeda motor yang masih ada tinggal 3 (tiga) unit  sementara terdakwa bertugas untuk menunggu 2 (dua) unit sepeda motor yang disembunyikan di tanah kosong tersebut ;------------------------------------------
    • Bahwa setelah, saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI ,sampai di Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), lalu saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI masuk kedalam Kantor/Rumah PT . .PERMODALAN  NASIONAL MADANI (PNM), dan saksi MUHAMAD IRWAN mengambil 1(satu) unit  Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6591 EN, semntara saksi ASHARI mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6597 EN, setelah para saksi behasil mengambil 2(dua) unit sepeda motor tersebut, lalu dihidupkan dengan cara memutuskan kabel kunci kontaknya lalu disambung kembali, kemudian dihidupkan setelah sepeda motor itu hidup lalu dibawa ke tanah kosong tempat  terdakwa menunggu sepeda motor hasil curian itu ;------------------------------------------------------
    • Bahwa setelah saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI, berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor itu,lalu saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI kembali lagi ke Kantor/ke Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM),setelah para saksi sampai di Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM),lalu saksi MUHAMAD IRWAN langsung masuk kedalam

 

Kantor/Rumah PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) itu dan langsung mengambil Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6593 EN,lalu dihidupkan dengan cara memutuskan kabel kunci kontaknya lalu disambung kembali, setelah sepeda motor itu hidup, lalu para saksi pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa sepeda motor itu,lalu saksi DEBY APRIYANDI menelpon Sdr.ARI (nama samaran) untuk

 datang ke tanah kosong tempat terdakwa dan teman-temannya itu menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut, tidak lama kemudian datang Sdr.ARI di tanah kosong tempat disembunyikan sepeda motor hasil curian itu,setelah terdakwa dan para saksi bertemu dengan Sdr.ARI itu, lalu terdakwa dan para saksi menjual 3(tiga) unit sepeda motor kepada Sdr.ARI dengan harga masing-masing Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) unit lagi dijual oleh saksi MUHAMAD IRWAN kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), sedang kan Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6593 EN, digunakan sebagai alat transportasinya saksi MUHAMAD IRWAN ;-------

    • Bahwa setelah terdakwa dan para saksi  berhasil menjual sepeda motor hasil curian itu, lalu uangnya dibakai untuk membayar hutang bersama sebesar Rp.5.300.000,(lima juta tiga ratus ribu rupiah),sementara sisanya sebesar Rp.4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah), dibagi, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi MUHAMAD IRWAN mendapat bagian, Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi ASHARI mendapat bagian sebesar, Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi DEBY APRIYANDI mendapat bagian sebesar, Rp.1.200.000,-(satu juta dua ribu rupiah).---------
    • Bahwa terdakwa, saksi,MUHAMAD IRWAN, saksi,ASHARI dan sasi DEBY APRIYANDI tidak ada izin dari saksi FRANSISCA VAI ENSIA TMANEAK atau dari pihak PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) untuk mengambil 5 (lima) unit sepeda motor tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa, saksi,MUHAMAD IRWAN, saksi,ASHARI dan sasi DEBY APRIYANDI,saksi  FRANSISCA VAI ENSIA TMANEAK atau  PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,00 ,(seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. dari Rp.250,(dua ratus lima puluh rupiah).-----------------
    • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.363 ayat (1) ke3,ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                             Mataram, 08 Agustus 2024.

                                                                                                Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                      

 

 

                                                                                                    AWALUDIN,SH.

                                                                                 JaksaUtamaPratam

 

 

 

 

 Balma Ariagana, S.H.

   Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya