Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2024/PN Sel 1.SUKARDI Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH
2.HENDRAK Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH
SAHDAN alias AMAQ ROZI HAMDANI Bin AMAQ NUNSIAH Alias SARKAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARDI Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH
2HENDRAK Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SATRIA, SH.,MHSUKARDI Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH
2MUHAMMAD SATRIA, SH.,MHHENDRAK Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH
Tergugat
NoNama
1SAHDAN alias AMAQ ROZI HAMDANI Bin AMAQ NUNSIAH Alias SARKAWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. SUMERAH, S.H.I.,MH.SAHDAN alias AMAQ ROZI HAMDANI Bin AMAQ NUNSIAH Alias SARKAWI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
  3. Menyatakan sah demi hukum tanah seluas + 1.800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi)/18 are yang terletak di Orong Tampok, Dusun Tangar, Desa Wakan Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara

  •  

Irigasi;

Sebelah Selatan

  •  

Embung H. Nursalim;

Sebelah Timur

  •  

Embung Amaq Sukardi (Pecahan Obyek Sengketa);

Sebelah Barat

  •  

Embung milik Sahdan.

Adalah Milik Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan ini perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak