Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Sel SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H. MUHAMMAD TANWIR BIN ZULKARNAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1777/N.2.12.3/Enz. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TANWIR BIN ZULKARNAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan                                                                  P-29                                                                 
Ketuhanan Yang Maha Esa”          

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM - 19/ SLONG/Enz.2/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

MUHAMMAD TANWIR BIN ZULKARNAEN

 

Tempat Lahir

:

Jurit

 

Umur/Tgl Lahir

:

28 Tahun  / 31 Desember 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Bangket Atas, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

 

A g a m a         

:

Islam

 

Pekerjaan        

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SLTP (Kelas II)

 

No. KTP

:

5203123112950043

 

 

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

 

 

 

Penangkapan Penyidik

:

 19 Desember 2023 s/d tgl 21 Desember 2023

 

Perpanjangan Penangkapan

:

 22 Desember 2023 s/d tgl 24 Desember 2023

 

2.

Penahanan

 

 

-

Penyidik

:

 Rutan, sejak 23 Desember 2023 s/d 11 Januari 2024

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

 Rutan, sejak 12 Januari 2024 s/d 20 Februari 2024

-

Perpanjangan Wakil Ketua PN Selong (pertama)

:

 Rutan, sejak 21 Februari 2024 s/d 21 Maret 2024

-

Perpanjangan Wakil Ketua PN Selong (kedua)

:

 Rutan, sejak 22 Maret 2024 s/d 20 April 2024

-

Penuntut Umum

:

 Rutan, sejak 19 April 2024 s/d 08 Mei 2024

 

C.DAKWAAN

 

Primair :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TANWIR Bin ZULKARNAEN pada hari  Selasa Tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya tahun 2023,  bertempat di pertigaan Jl.Raya Desa Jurit Kec. Pringgasela tepatnya di pinggir jalan raya dekat posko, Kabupaten Lombok Timur yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Selong Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebih 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (gram)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa melalui 1 (Satu) buah Handphone kecil merk Nokia warna biru IMEI 1 : 350868840858753 IMEI 2 : 350868840958751 dengan nomor 087783347555 mendapatkan   telfon dari Sdr. ARIF (DPO) yang meminta untuk mengambil dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) membuat janji untuk bertemu di Jl.Raya Desa Jurit Kec. Pringgasela tepatnya di pinggir jalan raya dekat posko, Kabupaten Lombok Timur, kemudian sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa pergi menggunakan motor merk Honda Beat menuju pertigaan Kecamatan Pringgasela. kemudian sesampainya di pertigaan Jl.Raya Desa Jurit Kec. Pringgasela tepatnya di pinggir jalan raya dekat posko, Kabupaten Lombok Timur Kecamatan Pringgasela yakni sekitar pukul 23.00 wita, datang Sdr. ARIF (DPO) sendirian dengan menggunakan kendaraan motor merk Honda Beat dan langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu kepada Terdakwa sembari berkata jika beratnya 60 (Enam puluh) gram. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kendaraan yang Terdakwa gunakan. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam laci rak TV di kamar Terdakwa dengan membungkusnya menggunakan 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang kemudian Terdakwa simpan di kantung Plastik kresek warna hitam.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membeli seharga Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 60 (Enam puluh) gram dengan total harga Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa belum membayar narkotika jenis sabu tersebut karena Terdakwa akan membayar pada saat narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim yang awalnya mendapat informasi bahwa di Dusun Gonjong, Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik, Kab. Lotim sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu melakakukan penyelidikan dan pengintaian, sampai sekira pukul 09.30 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim memanggil Saksi Kawil SAHTUM dan warga Saksi ASLAH untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal Terdakwa, kemudian saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penggledahan badan Terdakwa, tidak ditemukan barang narkotika jenis sabu dan barang lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana, kemudian saat di lakukan penggeledahan di  dalam rumah tepatnya dikamar tidur Terdakwa, didalam laci rak TV di temukan 1 (satu) kantong Plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang didalamnya  berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Timbangan Elektronik, dan 1 (Satu) Bungkus plastik Klip berisi klip Kosong, dan di temukan juga 1 (Satu) buah Handphone kecil merk Nokia warna biru di dalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang-barang tersebut di amankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) dengan Surat Nomor: 52/11950.12/2023 tanggal 19 Desember 2023 barang bukti Narkotika Gol. I jenis Shabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa setelah ditimbang didapati berat kotor 57,24 (Lima puluh tujuh koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 55,41 (Lima puluh lima koma empat puluh satu) gram, yang selanjutnya disisihkan 0,78 (Nol koma tujuh puluh delapan) gram untuk keperluan pengujian BPOM Mataram dan sisanya 54,53 (Lima puluh empat koma lima puluh tiga) untuk keperluan Barang Bukti di persidangan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Nakotika jenis shabu tersebut telah dilakukan uji lab dan  dari hasil pemeriksaan secara Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboraturium Obat dan Napza nomor Nomor : 23.117.11.16.05.0667.K tanggal 21 Desember 2023 bahwa terhadap sempel kristal putih transparan hasil ujinya Labnya telah menunjukkan hasil positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I (Satu).
  • Bahwa Terdakwa pada saat menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi  perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

--------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

Subsidiair  :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TANWIR Bin ZULKARNAEN pada hari hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya tahun 2023,  bertempat di  rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Gonjong, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Selong Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa  hak atau melawan hukum   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 18 desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa melalui 1 (Satu) buah Handphone kecil merk Nokia warna biru IMEI 1 : 350868840858753 IMEI 2 : 350868840958751 dengan nomor 087783347555 mendapatkantelfon dari Sdr. ARIF (DPO) yang meminta untuk mengambil dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) membuat janji untuk bertemu di pertigaan Kecamatan Pringgasela tepatnya di pinggir jalan raya deket posko, kemudian sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa pergi menggunakan motor merk Honda Beat menuju pertigaan Kecamatan Pringgasela. kemudian sesampainya di pertigaan Kecamatan Pringgasela yakni sekitar pukul 23.00 wita, datang Sdr. ARIF (DPO) sendirian denganmenggunakan kendaraan motor merk Honda Beat dan langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam yang di dalam nya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu kepada Terdakwa sembari berkata jika beratnya 60 (Enam puluh) gram. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut di dalam kendaraan yang Terdakwa gunakan. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam laci rak TV di kamar Terdakwa dengan membungkusnya menggunakan 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang kemudian Terdakwa simpan di kantung Plastik kresek warna hitam.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membeli seharga Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 60 (Enam puluh) gram dengan total harga Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta ), namun Terdakwa belum membayar narkotika jenis sabu tersebut karena Terdakwa akan membayar pada saat narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim yang awalnya mendapat informasi bahwa di Dusun Gonjong, Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik, Kab. Lotim sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu melakakukan penyelidikan dan pengintaian, sampai sekira pukul 09.30 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim memanggil Saksi Kawil SAHTUM dan warga Saksi ASLAH untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal Terdakwa, kemudian saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penggledahan badan Terdakwa, tidak di temukan barang narkotika jenis sabu dan barang lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana, kemudian saat di lakukan penggeledahan di  dalam rumah tepatnya dikamar tidur Terdakwa, didalam laci rak TV di temukan 1 (satu) kantong Plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang didalamnya  berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Timbangan Elektronik, dan 1 (Satu) Bungkus plastik Klip berisi klip Kosong, dan di temukan juga 1 (Satu) buah Handphone kecil merk Nokia warna biru di dalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang-barang tersebut di amankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) dengan Surat Nomor: 52/11950.12/2023 tanggal 19 Desember 2023 barang bukti Narkotika Gol. I jenis Shabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa setelah ditimbang didapati berat kotor 57,24 (Lima puluh tujuh koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 55,41 (Lima puluh lima koma empat puluh satu) gram, yang selanjutnya disisihkan 0,78 (Nol koma tujuh puluh delapan) gram untuk keperluan pengujian BPOM Mataram dan sisanya 54,53 (Lima puluh empat koma lima puluh tiga) untuk keperluan Barang Bukti di persidangan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Nakotika jenis shabu tersebut telah dilakukan uji lab dan  dari hasil pemeriksaan secara Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboraturium Obat dan Napza nomor Nomor : 23.117.11.16.05.0667.K tanggal 21 Desember 2023 bahwa terhadap sempel kristal putih transparan hasil ujinya Labnya telah menunjukkan hasil positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I (Satu).
  • Bahwa Terdakwa pada saat menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi  perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

 

                Selong, 18 April 2024

                   PENUNTUT UMUM

 

 

        SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.

                     AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya