Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Sel | HAKIM,A.Ma.Pd | L. MUHAMMAD HIDAYATULLAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Sel | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SELONG CQ. YANG MULIA KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS HAKIM yang memeriksa, mengadili perkara a quo dan selanjutnya berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :
Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Parit Sebelah Selatan : Parit Sebelah Timur : Tanah Sawah Basrianto, Tanah Sawah Lalu Misnun alias- Mamiq Man Sebelah Barat : Parit, Tanah Sawah Amak Elmi Adalah merukan hak milik dari Penggugat;
Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Parit Sebelah Selatan : Parit Sebelah Timur : Tanah Sawah Basrianto, Tanah Sawah Lalu Misnun alias- Mamiq Man Sebelah Barat : Parit, Tanah Sawah Amak Elmi Untuk segeramengososngkan dan menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA kepadaPenggugatsecara baik-baik/sukarela, dalam keadaan bebas tanpa ikatan apapun, apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kemanan (TNI ataupun POLRI);
DAN, Apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SELONG CQ. YANG MULIA KETUA/ANGGOTA MAJELIS HAKIM yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) ;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |