Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Sel SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H. 1.DOBI AFRIANSYAH Als. DOBI BIN HAMZAH HADI
2.TIRAJUL AUZANI Als. RAJU BIN HAERUDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4485 /N.2.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOBI AFRIANSYAH Als. DOBI BIN HAMZAH HADI[Penahanan]
2TIRAJUL AUZANI Als. RAJU BIN HAERUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29                                                                 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                

 

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM - 105 / SLONG/Eoh.2/10/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. TERDAKWA I

Nama lengkap

:

DOBI AFRIANSYAH Als DOBI Bin HAMZAH HADI

Tempat Lahir

:

Lombok Timur

Umur/Tgl Lahir

:

20 Tahun / 07 April 2004

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

No. KTP

 

  1. TERDAKWA II

:

5207022070404002

 

Nama lengkap

:

TIRAJUL AUZANI Als RAJU Bin HAERUDIN

Tempat Lahir

:

Labuhan Haji

Umur/Tgl Lahir

:

28 Tahun / 02 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP (tamat)

No. KTP

:

5203170505980006

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan Terdakwa I  dan Terdakwa II

Penangkapan Penyidik

:

: 07 September 2024 s/d 08 September 2024

 

 

 

Penahanan (jenis Rutan)

Terdakwa I dan Terdakwa II

 

 

Penyidik

Perpanjangan Penuntut  Umum

    Penuntut Umum

 

:

:

 

: 07 September 2024 s/d 26 September 2024

: 27 September 2024 s/d 05 November 2024

 

: 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

------ Bahwa ia Terdakwa I DOBI AFRIANSYAH Als DOBI Bin HAMZAH HADI bersama-sama dengan Terdakwa II TIRAJUL AUZANI Als RAJU Bin HAERUDIN pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pantai Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa I menjaminkan HP milik Terdakwa I untuk mendaptakan shabu senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah mendapatkan shabu tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SAPRUDIN mengkonsumsi shabu di rumah Terdakwa I di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur. Setelah ketiganya selesai mengkonsumis shabu, Saksi SAPRUDIN pulang kerumahnya. Setelah itu Terdakwa II berkata kepada Terdakwa Iapakah kamu mau uang besar untuk tebus hp mu, disana ada mesin sampan milik orang repoq ambengan”. Dan Terdakwa I setuju dengan ajakan tersebut, sehingga pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju lokasi sampan tersebut di Pantai Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa I sampai di Pantai Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur, Terdakwa I turun ke pantai untuk melepas tali yang mengikat mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut, selanjutnya Terdakwa I membawa ke bibir pantai dan menyerahkan kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memikul mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut untuk disembunyikan di areal persawahan yang jaraknya sekira 100 (seratus) meter dari pantai dan akan dijual keesokan harinya ke nelayan yang ada di Desa Ekas.
  • Bahwa selajutnya sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa II datang ke rumah Saksi SAPRUDIN dan meminta Saksi SAPRUDIN untuk mengambil mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut dan memindahkannya ke jalan depan kuburan keramat. Namun karena Saksi SAPRUDIN menolak, Terdakwa II diam di rumah Saksi SAPRUDIN sampai keesokan harinya.
  • Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Saksi SOPYAN HADI mendengar dari masyarakat, bahwa ada ditemukan mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 di areal persawahan belakang LIMS CAFÉ di Dusun Mandar, Desa Mandar, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur. Selanjutnya Saksi SOPYAN HADI datang ke lokasi dan memfoto mesin kapal tersebut. Karena Saksi SOPYAN HADI mengenali mesin tersebut adalah milik Saksi MAHSUN, selanjutnya Saksi SOPYAN HADI menunjukan foto mesin kapal tersebut. Kemudian Saksi MAHSUN dan Saksi SOPYAN HADI menuju ke LIMS CAFÉ di Dusun Mandar, Desa Mandar, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur untuk melihat dan mengambil mesin kapal tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi MAHSUN. Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi MAHSUN mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tidak dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk mencari ikan.

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selong, 14 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

Selly Kusuma Wardhani, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya