Dakwaan |
Berdasarkan keterangan Pelapor bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat sejak bulan Februari Tahun 2023 sampai dengan saat ini, SAKMAH Als INAQ HERMAN, Dkk, telah memasuki tanah tanpa seijin pemilik yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a. UU No. 51 Prp Tahun 1960 yang merupakan tanah ladang milik HAJI SYARAPUDIN atau dalam hal ini AGUSTRIA KOMALA Als. ONG selaku pelapor yang terletak di tanah ladang di Dsn. Pemongkong Lauk, Ds. Pemongkong, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur dan dengan cara membangun rumah permanen bersama suaminya atas nama SYARIFUDIN Als. AMAQ HERMAN yang keduanya merupakan pasangan suami istri, serta membangun kandang kambing di tanah milik pelapor tersebut. Adapun bukti kepemilikan dari AGUSTRIA KOMALA Als. ONG adalah berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 23.03.01.08.1.00581 atas tanah seluas 14.825 M2 (empat belas ribu delapan ratus dua puluh lima) tertanggal 25 April 2001. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku |