Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Sel |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Awili | 2 | Haji Abdurrahman | 3 | Ishak | 4 | Mahrip | 5 | Lalu Asim | 6 | Lalu Muhdar | 7 | Patmah | 8 | Masrun | 9 | Hajjah Bariah Alias Bariah | 10 | Badarudin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Awili | 2 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Haji Abdurrahman | 3 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Ishak | 4 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Mahrip | 5 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Lalu Asim | 6 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Lalu Muhdar | 7 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Patmah | 8 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Masrun | 9 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Hajjah Bariah Alias Bariah | 10 | DAUR TASALSUL, SH., MH, Dk | Badarudin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mahrum | 2 | Ida Pariani | 3 | Sopian Hadi | 4 | Wiwik Sahara | 5 | Darmawan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- an-alasan hukum Para Penggugat tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :---
PRIMER :----------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah saudara kandung/ahli waris dari INAQ DIBEN, Selaku pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menetapkan tanah obyek sengketa berupa tanah sawah (sekarang sebagian dijadikan pekarangan), tercatat dalam Pipil No:176, Persil No: 87 Klas : II,Luas: 85 Are yang terletak di Subak : Sendang Wale 2, Gubuk Kebon, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atas nama INAQ DIBEN, dengan perincian sbb:
- Luas : ± 67 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Parit, Ruamah Mahdan, Oven Abdul Hakim, Telabah/Parit besar.
- Sebelah Timur: Tanah sawah Milik Mamiq Nurhayadi, Rumah Darwan, Jalan.
- Sebelah Utara : Parit
- Sebelah Selatan: Rumah Zainudin, Rumah Siti/bangunan Koperasi, Rumah Darwan.
Obyek sengketa 1
- Luas : ± 18 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Jalan.
- Sebelah Timur: Tanah sawah Haji Umar.
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Saprudin.
- Sebelah Selatan: Rumah Inaq Saepul, Rumah Mamiq Sumiatun/bangunan Koperasi.
Obyek sengketa 2
adalah hak milik Para Penggugat yang berasal dari harta peninggalan almarhum INAQ DIBEN;
- Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat tidak mengembalikan, telah menguasai, dan membangun rumah adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta/sertifikat yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan dapat dibatalkan;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bila perlu menggunakan alat berat kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas obyek sengketa maupun terhadap harta pribadi Para Tergugat yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |