Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Sel | Murdi | Amaq Tomi Alias Nurtin | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.000.000,00 | ||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Sederhana Penggugat sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon pada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Barat                    : Parit/ Rumah Pak Anto Timur                   : Sungai Utara                    : Jalan Setapak Selatan               : Pecahanya Untuk menyerahkannya kepada Penggugat untuk menjadi hak milik Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparatur keamanan (Polri/TNI);
 ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Tergugat (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |