Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Sel ANWAR 1.RIMA’AH
2.HUSAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkANWAR
Tergugat
NoNama
1RIMA’AH
2HUSAMI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAZIR AZIS, S.HRIMA’AH
2MUNAZIR AZIS, S.HHUSAMI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Anwar (penggugat) mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah sawah seluas ± 6.200 m2 (62 are), terletak di Subak Juwet, dahulu Desa Mamben, sekarang Dusun Senggowan, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Kali
  • Sebelah Timur            : Sawah H. Nasri dan sawah H. Sopiah
  • Sebelah Selatan          : Kali
  • Sebelah Barat             : Sawah H. Saipudin dan sawah H. Islah

adalah hak milik Penggugat.

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang memasuki dan menguasai secara paksa, serta mempertahankan obyek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan perbuatan melawan hukum, sehingga surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan moril yang dialami Anwar (penggugat) sebesar Rp. 484.000.000  (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah )
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak