Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.ELI TUTIK SASMITA, S.H
4.Syahrur Rahman, SH.
MASLON Alias SLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3412/N.2.12.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3ELI TUTIK SASMITA, S.H
4Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASLON Alias SLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara: PDM-29/SLONG/Eku.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

MASLON Alias SLON.

 

NIK

:

5203203112880120

 

Tempat Lahir

:

Seriwe

 

Umur/Tgl Lahir           

:

35 Tahun / 31 Desember 1988.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat.

 

A g a m a       

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Nelayan/Perikanan

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d tanggal 11 Juli 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal  14 Agustus 2024 s/d tanggal 23 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa MASLON Alias SLON bersama-sama dengan saksi MAHRUP (dalam berkas perkara penuntutan terpisah ) dan saudara TOHRI (DPO) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih di Bulan April 2024, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya penangkapan terhadap saksi MAHRUP alias AMAQ AER dimana didalam perahu motor bernama Pemburu Dolar, dengan ciri-ciri berwarna Biru dengan mesin penggerak 2 (dua) Unit yaitu Mesin 15 Pk Merk Yamaha, dan 40 Pk Merk Suzuki milik saksi MAHRUP alias AMAQ AER menemukan barang barang berupa:
  • 10 (sepuluh) balok Es batu;
  • 8 (delapan) jurigen BBM Pertamax isi 30 Liter total 240 (dua ratus empat puluh) Liter
  • 9 (sembilan) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan   ukuran botol besar;
  • 7(tujuh) buah Sumbu/Detonator;
  • 3 (tiga) Box ikan ukuran 350 kg;
  • 2 (dua) Roll selang Warna kuning;
  • 3 (tiga) buah Dakor;
  • 4 (empat)kaca mata selam;
  • 4 (empat) senter;
  • 3 (tiga) pasang Sepatu Katak;
  • 5 (buah) Buah panah Ikan;
  • 1 (satu) buah Kompresor warna Biru Merk Puma;
  • 3 (tiga) buah Pemberat;
  • 2 (dua) buah serokan;
  • 1 (satu) buah ember warna Putih
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan fungsi dari barang barang yang ditemukan didalam perahu motor tersebut adalah:
  • 1 (satu) unit kompresor merk PUMA berwarna biru tersebut akan digunakan untuk oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 3 (tiga) buah box berwarna kuning digunakan untuk tempat menaruh ikan hasil tangkapan;
  • 3 (tiga) buah kandang lobster digunakan untuk tempat hasil tangkapan lobster;
  • 3 (tiga) buah serok ikan digunakan sebagai alat untuk mengambil ikan;
  • 2 (dua) pasang sepatu katak/ fin digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 4 (empat) buah senter digunakan sebagai alat bantu penerangan pada saat menyelam
  • 3 (tiga) buah dakor digunakan untuk menghirup oksigen dari compressor saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 4 (empat) buah kacamata selam digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 1 (satu) buah ember berwarna putih digunakan untuk menaruh perlengkapan;
  • 9 (sembilan) botol bom ikan tersebut yang akan dilempar untuk diledakkan untuk mencari ikan;
  • 7 (tujuh) buah detonator adalah sumbu yang digunakan sebagai pemicu bom ikan;
  • 2 (dua) roll selang kompresor digunakan untuk saluran oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 5 (lima) buah panah digunakan untuk memanah ikan;
  • 3 buah pemberat sebagai pemberat pada saat menyelam.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli penjinak bahan peledak/bom terkait bom sumbu yang dibawa oleh para terdakwa yang sering disebut dengan nama bom ikan, bom yang maksud adalah bahan peledak yang dilengkapi dengan suatu sistem penyalaan tertentu dan tidak terlepas dari 4 (empat) komponen yaitu : Power (sumber tenaga), Initiator ( Detonator / Pemicu), Exsploisive (Bahan Peledak) dan Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan), adapun susunan Bom atau bahan peledak bila dihubungkan dengan benda - benda yang dijadikan barang bukti sebagaimana tersebut diatas yakni sebagai berikut :
  1. Power, dalam hal ini api untuk menyalakan sumbu api rakitan, dalam hal ini sumber api berasal dari korek api yang mudah di dapat disekitar kita;
  2. Initiator / Detonator / Pemicu, dalam hal ini ada adalah detonator rakitan dalam hal ini detonator rakitan yang sudah dilengkapi sumbu api rakitan;
  3. Exsploisive / Bahan Peledak dalam hal ini adalah pupuk yang ada kandungan Amonium Nitrat dan sudah tercampur dengan bahan bakar minyak;
  4. Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan) dalam hal ini adalah tersangka a.n. MAHRUP Dkk yang membakar pada sumbu apinya;
  • Bahwa jika benda-benda tersebut dirakit menjadi bom ikan ukuran botol bir besar dan jika campurannya dan kemasannya sempurna apabila diledakkan di darat, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 100 (seratus) meter dan apabila diledakkan di dalam laut, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 15 (lima belas) meter;
  • Bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh ledakan dari bom ikan tersebut bagi ekosistem atau habitat hidup di laut bisa menyebabkan ikan-ikan kecil juga ikut mati dan merusak terumbu karang.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi saksi MAHRUP alias AMAQ AER (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) mengakui jika ia mendapatkan detonator dari terdakwa MASLON, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Teguh Joko Wiyono, Bayu Sofyan,dan Lalu Ilham Laduni selaku Anggota Ditpolairud Polda NTB langsung mencari keberadaan terdakwa di Dusun Seriwe, saat sampai disana dengan ditemani Bhabin serta aparatur Desa setempat,  Anggota mengamankan terdakwa yang sedang tertidur dirumahnya, setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui jika ia yang memasok detonator ke saksi MAHRUP alias AMAQ AER, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya diminta oleh saksi Mahrup untuk dicarikan detonator sehingga terdakwa mengiyakannya, dimana terdakwa mengambil 3 (tiga) buah detonator yang disimpan dalam bungkus plastik yang disembunyikan di sela-sela tumbuhan enjang-enjang yang ada di pinggir pantai, kemudian detonator tersebut terdakwa jual ke saksi mahrup seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa mendapatkan detonator dengan membelinya dari sdr. Tohri (DPO) seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) perbuahnya.                                                                                                                                                                                                                                    
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan bahan peledak/bom ikan sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA: 

Bahwa terdakwa MASLON Alias SLON bersama-sama dengan saksi MAHRUP (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan saudara TOHRI (DPO) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih di Bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya penangkapan terhadap saksi MAHRUP alias AMAQ AER dimana didalam perahu motor bernama Pemburu Dolar, dengan ciri-ciri berwarna Biru dengan mesin penggerak 2 (dua) Unit yaitu Mesin 15 Pk Merk Yamaha, dan 40 Pk Merk Suzuki milik saksi MAHRUP alias AMAQ AER menemukan barang barang berupa:
  • 10 (sepuluh) balok Es batu;
  • 8 (delapan) jurigen BBM Pertamax isi 30 Liter total 240 (dua ratus empat puluh) Liter
  • 9 (sembilan) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan   ukuran botol besar;
  • 7(tujuh) buah Sumbu/Detonator;
  • 3 (tiga) Box ikan ukuran 350 kg;
  • 2 (dua) Roll selang Warna kuning;
  • 3 (tiga) buah Dakor;
  • 4 (empat)kaca mata selam;
  • 4 (empat) senter;
  • 3 (tiga) pasang Sepatu Katak;
  • 5 (buah) Buah panah Ikan;
  • 1 (satu) buah Kompresor warna Biru Merk Puma;
  • 3 (tiga) buah Pemberat;
  • 2 (dua) buah serokan;
  • 1 (satu) buah ember warna Putih
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan fungsi dari barang barang yang ditemukan didalam perahu motor tersebut adalah:
  • 1 (satu) unit kompresor merk PUMA berwarna biru tersebut akan digunakan untuk oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 3 (tiga) buah box berwarna kuning digunakan untuk tempat menaruh ikan hasil tangkapan;
  • 3 (tiga) buah kandang lobster digunakan untuk tempat hasil tangkapan lobster;
  • 3 (tiga) buah serok ikan digunakan sebagai alat untuk mengambil ikan;
  • 2 (dua) pasang sepatu katak/ fin digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 4 (empat) buah senter digunakan sebagai alat bantu penerangan pada saat menyelam
  • 3 (tiga) buah dakor digunakan untuk menghirup oksigen dari compressor saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 4 (empat) buah kacamata selam digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 1 (satu) buah ember berwarna putih digunakan untuk menaruh perlengkapan;
  • 9 (sembilan) botol bom ikan tersebut yang akan dilempar untuk diledakkan untuk mencari ikan;
  • 7 (tujuh) buah detonator adalah sumbu yang digunakan sebagai pemicu bom ikan;
  • 2 (dua) roll selang kompresor digunakan untuk saluran oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 5 (lima) buah panah digunakan untuk memanah ikan;
  • 3 buah pemberat sebagai pemberat pada saat menyelam.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli penjinak bahan peledak/bom terkait bom sumbu yang dibawa oleh para terdakwa yang sering disebut dengan nama bom ikan, bom yang maksud adalah bahan peledak yang dilengkapi dengan suatu sistem penyalaan tertentu dan tidak terlepas dari 4 (empat) komponen yaitu : Power (sumber tenaga), Initiator ( Detonator / Pemicu), Exsploisive (Bahan Peledak) dan Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan), adapun susunan Bom atau bahan peledak bila dihubungkan dengan benda - benda yang dijadikan barang bukti sebagaimana tersebut diatas yakni sebagai berikut:
  1. Power, dalam hal ini api untuk menyalakan sumbu api rakitan, dalam hal ini sumber api berasal dari korek api yang mudah di dapat disekitar kita;
  2. Initiator / Detonator / Pemicu, dalam hal ini ada adalah detonator rakitan dalam hal ini detonator rakitan yang sudah dilengkapi sumbu api rakitan;
  3. Exsploisive / Bahan Peledak dalam hal ini adalah pupuk yang ada kandungan Amonium Nitrat dan sudah tercampur dengan bahan bakar minyak;
  4. Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan) dalam hal ini adalah tersangka a.n. MAHRUP Dkk yang membakar pada sumbu apinya;
  • Bahwa jika benda-benda tersebut dirakit menjadi bom ikan ukuran botol bir besar dan jika campurannya dan kemasannya sempurna apabila diledakkan di darat, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 100 (seratus) meter dan apabila diledakkan di dalam laut, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 15 (lima belas) meter;
  • Bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh ledakan dari bom ikan tersebut bagi ekosistem atau habitat hidup di laut bisa menyebabkan ikan - ikan kecil juga ikut mati dan merusak terumbu karang.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi saksi MAHRUP alias AMAQ AER (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) mengakui jika ia mendapatkan detonator dari terdakwa MASLON, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Teguh Joko Wiyono, Bayu Sofyan,dan Lalu Ilham Laduni selaku Anggota Ditpolairud Polda NTB langsung mencari keberadaan terdakwa MASLON di Dusun Seriwe, saat sampai disana dengan ditemani Bhabin serta aparatur Desa setempat,  Anggota mengamankan terdakwa yang sedang tertidur dirumahnya, setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui jika ia yang memasok detonator ke saksi MAHRUP alias AMAQ AER, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya diminta oleh saksi Mahrup untuk dicarikan detonator sehingga terdakwa mengiyakannya, dimana terdakwa mengambil 3 (tig) buah detonator yang disimpan dalam bungkus plastik yang disembunyikan di sela-sela tumbuhan enjang-enjang yang ada di pinggir pantai, kemudian detonator tersebut terdakwa jual ke saksi mahrup seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa mendapatkan detonator dengan membelinya dari sdr. Tohri seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) perbuahnya.                                                                                                                                                                                                                                     
  • Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan bahan peledak/bom ikan sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Selong, 19 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ELI TUTIK SASMITA, SH.

Jaksa Madya

                                                                  

 

                         

Pihak Dipublikasikan Ya