Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
3.AWALUDIN, S.H.
4.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1931/N.2.12.3/Enz. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
3AWALUDIN, S.H.
4HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

          “Demi keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa”

                               P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-  16/SLONG/Enz.2/04/2024.

 

A . IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ

 5203051507950008

 Semat.

28 Tahun/  15 Juli 1995

Laki-Laki

Indonesia

Dusun Semat Rt 000 Rw 000 Desa Danger  Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur Provinsi NTB

Islam

Pelajar / Mahasiswa

SMP

B. PENAHANAN

Penangkapan

:

Tgl 16 Desember   2023 s/d tgl 19 Desember   2023

Penahanan

  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjang Oleh Ketua PN I
  • Perpanjang Oleh Ketua PN II
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang Oleh Ketua PN

 

:

 

:

:

:

:

 

Tgl  19  Desember  2023   s/d  tgl  07  Januari    2024

Tgl  08  Januari       2024   s/d  tgl  16  Februari  2024   

Tgl  17  Februari      2024   s/d  tgl  17  Maret      2024

Tgl  18  Maret          2024   s/d  tgl  16  April        2024

Tgl  04  April          2024   s/d  tgl  23  April        2024

Tgl  24  April          2024   s/d  tgl  23  Mei        2024

 

C. D A K W A A N    :

Primair:

------------  Bahwa ia terdakwa R MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ  pada hari  hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember  2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Semat Rt 000 Rw 000 Desa Danger  Kecamatan. Masbagik Kababupaten  Lombok Timur   atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah melakukan percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekuekukursor  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan  I sebagaimana dimaksud pada aya (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya  melebihi 1 (satu) Kilo garam atau melebihi 5 (lima) batang pohon yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :

----------  Bahwa awalnya   pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023  terdakwa dititipi narkotika jenis ganja oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN (terdakwa dalam berkas perkara dipisah) sebanyak 3 (tiga) kilo yang disimpan langsung oleh Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dengan posisi yang 1 (satu) kilo gram  simpan didalam lemari  bagian bawah yang bungkus menggunakan tas paper bag kain yang bawa dari rumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan yang satu bungkus dengan berat 2 (dua) kilo gram ditaruh didalam lemari bagian atas   .

--------  Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar  pukul 07.00 wita Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menghubungi terdakwa melalui via telpon untuk menyuruh terdakwa datang kerumah saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN  untuk mengambil kunci lemari milik terdakwa yang di bawa oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN  yang mana di dalam lemari milik terdakwa.terdapat narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa segara pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN ke kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, setelah tiba kemudian terdakwa mengambil kunci lemari dari Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN membertahukan terdakwa bahwa Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN telah menyimpan narkotika jenis Ganja di dalam lemari yang ada didalam kamar rumah terdakwa , kemudian saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang ada dilemari terdakwa sebanyak 1 (satu) kilo gram yang telah dibungkus dengan menggunakan tas Paper Bag , setelah menerima konci lemari tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya, kemudian selanjutnya  sekitar pukul 08.00 wita terdakwa dengan membawa  ganja yang  dibungkus dengan tas paper Bag  pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN di kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur setelah sampai  kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja  pada Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan saat itu terdakwa   diberikan sebanyak  1(satu)  bungkus kecil narkotika jenis ganja yang terdakwa  simpan di kantong celana pendek warna hitam di samping sebelah kanan yang terdakwa  gunakan.

----------  Bahwa keesokan harinya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menelpon saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan terdakwa mengatakan  kepada saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN  kapan sisa narkotika jenis ganja yang masih ada di lemari terdakwa tersebut diambil, dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN mengatakan “nanti tunggu saya pulang “ .

----------  Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita pada saat terdakwa  sedang tidur-tiduran  dirumah, tiba-tiba datang masuk kedalam kamar  rumah terdawa yaitu Saksi ZAENURI (ketua RT), Saksi SAHAM  dan  petugas Kepolisian yaitu saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi menunjukan surat perintah tugas dengan mengatakan bahwa saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi adalah Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dan  sebelumnya telah menagkap Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan mengatakan telah menyimpan narkotika jenis ganja di dalam lemari rumah terdakwa , kemudian terdakwa menunjukan tempat Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kemudian  petugas Kepolisian melakukan penggeledahan  dan telah ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) plastic hitam yang dililit dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisi  Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2.016 (dua ribu enam belas) gram. Tepatnya ditemukan di didalam lemari kamar rumah terdakwa.
  2. 1 (satu) bungkus palastik Klip transparan berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua nol) gram.  ditemukan di kantong celana pendek warna hitam di samping sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan .   
  3. 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 warna ungu dengan Nomor Imei1 : 356551108220460 dan Imei 2 : 356551109911406 dengan nomor simcard  XL : 087850787550. ditemukan dilantai kamar rumah tempat tinggal terdakwa

 

 ---------- Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa   beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan terhadap barang bukti tersebut  setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai  di  Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama saksi  JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan Tersdakwa MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ sebagai berikut :

  1. Nomor : 23.117.11.16.05.0660.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------
  2. Nomor : 23.117.11.16.05.0661.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------
  3. Nomor : 23.117.11.16.05.0662.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------
  4. Nomor : 23.117.11.16.05.0663.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------

     Kesimpulannya adalah benar seluruh sampel tersebut mengandung THC/ Ganja  termasuk NARKOTIKA Golongan I. -----------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009  Tentang Narkotika.  -------------------------------

 

Subsidiair  : 

 

------------  Bahwa ia terdakwa R MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ  pada hari  hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember  2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Semat Rt 000 Rw 000 Desa Danger  Kecamatan. Masbagik Kababupaten  Lombok Timur   atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah melakukan percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekuekukursor  Yang tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan nakotika golongan I dalam bentuk ,   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram  atau melebihi 5 (lima) batang pohon  yang dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut. :

 

 ----------  Bahwa awalnya   pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023  terdakwa dititipi narkotika jenis ganja oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN (terdakwa dalam berkas perkara dipisah) sebanyak 3 (tiga) kilo yang disimpan langsung oleh Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dengan posisi yang 1 (satu) kilo gram  simpan didalam lemari  bagian bawah yang bungkus menggunakan tas paper bag kain yang bawa dari rumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan yang satu bungkus dengan berat 2 (dua) kilo gram ditaruh didalam lemari bagian atas   .

--------  Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar  pukul 07.00 wita Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menghubungi terdakwa melalui via telpon untuk menyuruh terdakwa datang kerumah saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN  untuk mengambil kunci lemari milik terdakwa yang di bawa oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN  yang mana di dalam lemari milik terdakwa.terdapat narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa segara pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN ke kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, setelah tiba kemudian terdakwa mengambil kunci lemari dari Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN membertahukan terdakwa bahwa Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN telah menyimpan narkotika jenis Ganja di dalam lemari yang ada didalam kamar rumah terdakwa , kemudian saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang ada dilemari terdakwa sebanyak 1 (satu) kilo gram yang telah dibungkus dengan menggunakan tas Paper Bag , setelah menerima konci lemari tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya, kemudian selanjutnya  sekitar pukul 08.00 wita terdakwa dengan membawa  ganja yang  dibungkus dengan tas paper Bag  pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN di kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur setelah sampai  kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja  pada Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan saat itu terdakwa   diberikan sebanyak  1(satu)  bungkus kecil narkotika jenis ganja yang terdakwa  simpan di kantong celana pendek warna hitam di samping sebelah kanan yang terdakwa  gunakan.

 

----------  Bahwa keesokan harinya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menelpon saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan terdakwa mengatakan  kepada saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN  kapan sisa narkotika jenis ganja yang masih ada di lemari terdakwa tersebut diambil, dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN mengatakan “nanti tunggu saya pulang “ .

----------  Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita pada saat terdakwa  sedang tidur-tiduran  dirumah, tiba-tiba datang masuk kedalam kamar  rumah terdawa yaitu Saksi ZAENURI (ketua RT), Saksi SAHAM  dan  petugas Kepolisian yaitu saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi menunjukan surat perintah tugas dengan mengatakan bahwa saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi adalah Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dan  sebelumnya telah menagkap Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan mengatakan telah menyimpan narkotika jenis ganja di dalam lemari rumah terdakwa , kemudian terdakwa menunjukan tempat Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kemudian  petugas Kepolisian melakukan penggeledahan  dan telah ditemukan barang bukti berupa :

  1. (satu) plastic hitam yang dililit dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisi  Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2.016 (dua ribu enam belas) gram. Tepatnya ditemukan di didalam lemari kamar rumah terdakwa.  
  2. 1 (satu) bungkus palastik Klip transparan berisi Daun, Batang, dan Biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua nol) gram.  ditemukan di kantong celana pendek warna hitam di samping sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan .   
  3. 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 warna ungu dengan Nomor Imei1 : 356551108220460 dan Imei 2 : 356551109911406 dengan nomor simcard  XL : 087850787550. ditemukan dilantai kamar rumah tempat tinggal terdakwa

 

---------- Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa   beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan terhadap barang bukti tersebut  setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai  di  Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama saksi  JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan Tersdakwa MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ sebagai berikut :

  1. Nomor : 23.117.11.16.05.0660.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------
  2. Nomor : 23.117.11.16.05.0661.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------
  3. Nomor : 23.117.11.16.05.0662.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------
  4. Nomor : 23.117.11.16.05.0663.K tanggal  19 Desember 2023  bahwa sampel daun batang dan biji kering diduga ganja Biji kering diduga Ganja tersebut memang benar mengandung GANJA.----------------------------------

     Kesimpulannya adalah benar seluruh sampel tersebut mengandung THC/ Ganja  termasuk NARKOTIKA Golongan I. -----------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009  Tentang Narkotika.  -------------------------------

 

                                                                                                                          

       Selong, 16  Mei 2024

          Penuntut Umum,

 

 

Mohammad Fajarudin, S.H.

         Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya