Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.Bth/2023/PN Sel | 1.Drs. Saharuddin,MM 2.H. Hermanto |
1.Jumihir alias Amaq muja 2.Senan alias Amaq suni 3.Diramih alias Amaq keroh 4.Tahyun alias Amaq robani 5.Maluh alias Amaq darmadi 6.H. mulhadi 7.Kelachi alias Amaq iskar 8.Sayumih alias Amaq iwan 9.Muhajir alias Amaq aldi 10.Suhardi alias Amaq hulil 11.Rumendih alias inaq rosidin 12.ilpaeni 13.Hurin alias inaq hantemi 14.Luhin alias inaq hendi 15.Neli pujiawan 16.I siska |
Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.Bth/2023/PN Sel | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Pembantah 1 dan 2 mohon diberikan putusan sebagai berikut : DALAM PROVISI Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor. 458.K/PDT/2023 tanggal 15 Maret 2023, Â sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap. DALAM POKOK PERKARA
3 Menyatakan hukum sebidang tanah 1200 , nama Pemilik Drs. SAHARUDDIN, MM/ Pembantah 1, yang terletak di Orong Reban Tengak , Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  H. Darmanto
 Adalah milik PEMBANTAH 1. 4 Menyatakan hukum sebidang tanah 500 , nama Pemilik H. HERMANTO/ Pembantah 2, yang terletak di Orong Reban Tengak , Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
Â
      . Sebelah Barat          : Sisa Tanah Obyek Eksekusi        Adalah milik PEMBANTAH 2 5. Menyatakan hukum oleh karena tanah tersebut di atas adalah milik Para Pembantah, maka segala tindakan hukum terhadap tanah tersebut ( menjual, menjadikan jaminan hutang dll ) harus dengan persetujuan Para Pembantah. 6. Menghukum Para Terbantah membayar biaya perkara. Atau Bila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |