Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611
Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-73/SLONG/Eoh.2/09/2025
- Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK 5203201012800003
|
Tempat lahir
|
:
|
Batu Nampar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 10 Desember 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Semerang, RT/RW: -/-, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur - NTB
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:
-
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 17 Juli 2025 s.d. 18 Juli 2025.
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 September 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025.
|
- Dakwaan:
Primair:
Bahwa Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama-sama dengan Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe, yang beralamat di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama dengan sdr. JAEN selaku petugas penjaga malam Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe meminta Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN untuk menemaninya menginap di Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe sehingga Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN mengajak anaknya yaitu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD menginap dan tidur di ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe bersama sdr. JAEN.
- Bahwa saat Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD tidur di ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe, Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD melihat 1 (satu) unit laptop tipe VIVOBOOK MAX X441M merek ASUS, 14” (empat belas inci) warna silver milik inventaris Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe yang disimpan didalam lemari meja guru yang tidak dikunci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 timbul niat Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN untuk meminta anak Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD mengambil laptop tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN meminta kepada Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD untuk mengambil laptop tersebut.
- Bahwa sekira pukul 13.30 Wita Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD berangkat menuju Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN dengan berjalan kaki dan Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN menunggu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD di rumah Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN.
- Bahwa setibanya di Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD melihat pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe masih terbuka dan pada saat itu situasi dalam keadaan sepi sehingga Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung masuk menuju ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe. Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung membuka pintu ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe yang saat itu dalam posisi tidak terkunci. Setelah itu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD masuk serta langsung membuka lemari meja dan melihat 1 (satu) unit laptop tipe VIVOBOOK MAX X441M merek ASUS, 14” (empat belas inci) warna silver milik inventaris Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe sampai akhirnya Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD yang hanya menggunakan tangan kosong mengambil dan membawa tanpa izin laptop tersebut kembali ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa setelah itu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung menyerahkan ke orang tua Anak Saksi yaitu Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN. Setelah itu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung tidur di kamarnya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama-sama dengan Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD mengambil barang berupa 1 (satu) unit laptop tipe VIVOBOOK MAX X441M merek ASUS, 14” (empat belas inci) warna silver milik inventaris Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe tanpa izin mengakibatkan Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama-sama dengan Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN, pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe, yang beralamat di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama dengan sdr. JAEN selaku petugas penjaga malam Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe meminta Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN untuk menemaninya menginap di Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe sehingga Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN mengajak anaknya yaitu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD menginap dan tidur di ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe bersama sdr. JAEN.
- Bahwa saat Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD tidur di ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe, Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN bersama Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD melihat 1 (satu) unit laptop tipe VIVOBOOK MAX X441M merek ASUS, 14” (empat belas inci) warna silver milik inventaris Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe yang disimpan didalam lemari meja guru yang tidak dikunci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 timbul niat Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN untuk meminta anak Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD mengambil laptop tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN meminta kepada Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD untuk mengambil laptop tersebut.
- Bahwa sekira pukul 13.30 Wita Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD berangkat menuju Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN dengan berjalan kaki dan Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN menunggu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD di rumah Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN.
- Bahwa setibanya di Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD melihat pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe masih terbuka dan pada saat itu situasi dalam keadaan sepi sehingga Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung masuk menuju ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe. Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung membuka pintu ruang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe yang saat itu dalam posisi tidak terkunci. Setelah itu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD masuk serta langsung membuka lemari meja dan melihat 1 (satu) unit laptop tipe VIVOBOOK MAX X441M merek ASUS, 14” (empat belas inci) warna silver milik inventaris Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe sampai akhirnya Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD yang hanya menggunakan tangan kosong mengambil dan membawa tanpa izin laptop tersebut kembali ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa setelah itu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung menyerahkan ke orang tua Anak Saksi yaitu Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN. Setelah itu Anak Saksi NABIL EFENDI Alias NABIL Bin MUHAMAD langsung tidur di kamarnya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN mengambil barang berupa 1 (satu) unit laptop tipe VIVOBOOK MAX X441M merek ASUS, 14” (empat belas inci) warna silver milik inventaris Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe tanpa izin mengakibatkan Sekolah Dasar Negeri 3 Seriwe mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD Alias MUHAMAK Bin SAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Selong, 17 September 2025
Penuntut Umum
Achmad Ardiansyah Akbar, S.H., M.H.
Ajun Jaksa Madya |