Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-106/SLONG/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I
|
Nama lengkap
|
:
|
KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aik Perapa.
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
57 Tahun / 01 Juli 1967.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Otak Re, RT/RW 003/000 Desa Aik Prapa, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
|
|
|
II
|
Nama lengkap
|
:
|
H. MUHAMMAD TAHIRUDDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT
|
Tempat Lahir
|
:
|
Suralaga.
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
50 Tahun / 31 Desember 1973.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Telaga Tampat, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi Nusa Tenggara Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 31 Juli 2024.
|
|
Penahanan
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024.
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d. tanggal 28 September 2024.
Sejak tanggal 29 September 2024 s/d. tanggal 28 Oktober 2024
Sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d. tanggal 17 November 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT pada rentang waktu hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU yang beralamat di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH selaku Ketua Kelompok Tani PADE didatangi oleh terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT di Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU yang beralamat di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur yang saat itu terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT menanyakan terkait bantuan berupa tractor dari Dinas Peternakan Lombok Timur yang diterima oleh Kelompok Tani Ternak PADE PACU pada tahun 2006 kemudian saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menceritakan bahwa terkait bantuan berupa tractor dari Dinas Peternakan Lombok Timur pada tahun 2006 telah saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH jual pada tahun 2016 karena mengalami kerusakan dan tidak terpakai karena mendengar hal tersebut terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT mengatakan “SAYA AKAN NAIKKAN KASUS INI KEATAS, KARENA KASUS INI HUKUMANNYA 5 SAMPAI 6 TAHUN”, saat itu juga terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT mengatakan “KASUSNYA MAU DISELESAIKAN DISINI ATAU KASUSNYA KITA ANGKAT” dan dijawab saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH “SAYA MOHON KALAU BISA SAMPAI DSINI” dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT jawab “IYA BAGAIMANA” dan dijawab saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH “PELUNGGUH SIK TENTUAN (KAMU YANG TENTUKAN) dan dijawab lagi terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT “SIDE WAK SIK NENTUAN”(KAMU SUDAH YANG MENTUKAN) dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menjawab “TIANG SADE PELINGGIH DE SEKEDAR BELI MINYAK LIME RATUS RIBU”(SAYA KASIH KAMU SEKEDAR UNTUK MEMBELI MINYAK UANG SEBESAR Rp.500.000) terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT menjawab “JAUH MATARAM” dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menjawab “NGENE BAE KAN PELINGGIH DE KANCE DUA DATENG, DE PADE SEJUTE BAE, NE DUE JUTE BAE” (BEGINI SAJA KAN KAMU DATANG BERDUA, KAMU SAMASAMA SATU JUTA, SEHINGGA JUMLAHNYA DUA JUTA) dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT menjawab “TIGA JUTA SUDAH” dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menjawab “IYA” setelah sepakat terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT meminta kepada saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH untuk memberikan pada esok harinya dan terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI berkata “BESOK JAM SEPULUH SAYA DATANG AMBIL UANGNYA” kemudian terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT pergi dari Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 10.30 saksi KASPURRAKYI Alias PUR Bin H.M.ZAENI SALEH dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH sedang duduk di Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU yang beralamat di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur datang terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Wama Hijau dengan Nomor Polisi DR 5153 ZN kemudian saksi KASPURRAKYI Alias PUR Bin H.M.ZAENI SALEH menanyakan “BAGAIMANA PAK” dan dijawab terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI “INI KESEPAKATAN KITA SAMA PAK HAJI KEMARIN” kemudian saksi KASPURRAKYI Alias PUR Bin H.M.ZAENI SALEH kembali bertanya “MOHON MAAF PAK,BAPAK DARI INSTANSI MANA DAN NAMANYA SIAPA” dan dijawab terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI “SAYA DARI KPK RI” sambil mengeluarkan lencana KPK RI dan ID CARD KPK RI dengan nama KENAH selanjutnya terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI mengambil handphone miliknya dan menelpon terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT dengan menghidupkan pengeras suara dan berkata “HALO KOMANDAN, INI ANAKNYA MAU NGOMONG” dan dijawab terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT “UDAH BILANG SAJA KALAU DIA TIDAK MAU MENGELUARKAN UANGNYA, KITA ANGKAT SAJA KASUSNYA, BIAR CEPAT SELESAI” kemudian saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menyuruh cucunya yaitu saksi LUKMAN Bin MUHIBULLAH dengan mengatakan “CARIKAN PINJAMAN SEJUMLAH 3 JUTA, JIKA TIDAK ADA BISA, JUGA 2 JUTA”, berselang 5 menit saksi LUKMAN Bin MUHIBULLAH kembali dengan membawa uang sejumlah Rp. 2.000.000,. Uang tersebut diserahkan ke saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menyerahkan langsung kepada terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI setelah menerima uang tersebut terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI berpamitan untuk pulang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan Terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT tersebut mengakibatkan tekanan dan rasa takut bagi saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa ia terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT pada rentang waktu hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU yang beralamat di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH selaku Ketua Kelompok Tani PADE didatangi oleh terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT di Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU yang beralamat di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur yang saat itu terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT menanyakan terkait bantuan berupa tractor dari Dinas Peternakan Lombok Timur yang diterima oleh Kelompok Tani Ternak PADE PACU pada tahun 2006 kemudian saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menceritakan bahwa terkait bantuan berupa tractor dari Dinas Peternakan Lombok Timur pada tahun 2006 telah saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH jual pada tahun 2016 karena mengalami kerusakan dan tidak terpakai karena mendengar hal tersebut terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT mengatakan “SAYA AKAN NAIKKAN KASUS INI KEATAS, KARENA KASUS INI HUKUMANNYA 5 SAMPAI 6 TAHUN”, saat itu juga terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT mengatakan “KASUSNYA MAU DISELESAIKAN DISINI ATAU KASUSNYA KITA ANGKAT” dan dijawab saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH “SAYA MOHON KALAU BISA SAMPAI DSINI” dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT jawab “IYA BAGAIMANA” dan dijawab saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH “PELUNGGUH SIK TENTUAN (KAMU YANG TENTUKAN) dan dijawab lagi terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT “SIDE WAK SIK NENTUAN”(KAMU SUDAH YANG MENTUKAN) dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menjawab “TIANG SADE PELINGGIH DE SEKEDAR BELI MINYAK LIME RATUS RIBU”(SAYA KASIH KAMU SEKEDAR UNTUK MEMBELI MINYAK UANG SEBESAR Rp.500.000) terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT menjawab “JAUH MATARAM” dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menjawab “NGENE BAE KAN PELINGGIH DE KANCE DUA DATENG, DE PADE SEJUTE BAE, NE DUE JUTE BAE” (BEGINI SAJA KAN KAMU DATANG BERDUA, KAMU SAMASAMA SATU JUTA, SEHINGGA JUMLAHNYA DUA JUTA) dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT menjawab “TIGA JUTA SUDAH” dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menjawab “IYA” setelah sepakat terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT meminta kepada saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH untuk memberikan pada esok harinya dan terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI berkata “BESOK JAM SEPULUH SAYA DATANG AMBIL UANGNYA” kemudian terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT pergi dari Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 10.30 saksi KASPURRAKYI Alias PUR Bin H.M.ZAENI SALEH dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH sedang duduk di Komplek Kelompok Tani Ternak PADE PACU yang beralamat di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur datang terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Wama Hijau dengan Nomor Polisi DR 5153 ZN kemudian saksi KASPURRAKYI Alias PUR Bin H.M.ZAENI SALEH menanyakan “BAGAIMANA PAK” dan dijawab terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI “INI KESEPAKATAN KITA SAMA PAK HAJI KEMARIN” kemudian saksi KASPURRAKYI Alias PUR Bin H.M.ZAENI SALEH kembali bertanya “MOHON MAAF PAK,BAPAK DARI INSTANSI MANA DAN NAMANYA SIAPA” dan dijawab terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI “SAYA DARI KPK RI” sambil mengeluarkan lencana KPK RI dan ID CARD KPK RI dengan nama KENAH selanjutnya terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI mengambil handphone miliknya dan menelpon terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT dengan menghidupkan pengeras suara dan berkata “HALO KOMANDAN, INI ANAKNYA MAU NGOMONG” dan dijawab terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT “UDAH BILANG SAJA KALAU DIA TIDAK MAU MENGELUARKAN UANGNYA, KITA ANGKAT SAJA KASUSNYA, BIAR CEPAT SELESAI” kemudian saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menyuruh cucunya yaitu saksi LUKMAN Bin MUHIBULLAH dengan mengatakan “CARIKAN PINJAMAN SEJUMLAH 3 JUTA, JIKA TIDAK ADA BISA, JUGA 2 JUTA”, berselang 5 menit saksi LUKMAN Bin MUHIBULLAH kembali dengan membawa uang sejumlah Rp. 2.000.000,. Uang tersebut diserahkan ke saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH dan saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH menyerahkan langsung kepada terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI setelah menerima uang tersebut terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI berpamitan untuk pulang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I KENAH Alias H. ASHARI Bin H. ZAINUL HADI dan Terdakwa II H. MUHAMMAD TAHIRUDIN Alias PAK HAJI Bin IMBUT tersebut mengakibatkan tekanan dan rasa takut bagi saksi H.M. ZAENI SALEH Alias HAJI ZAENI Bin AMAQ SALEH serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.-----------------------------------------
Selong, 31 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|