Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.EDY SETIAWAN,S.H.
DAHLAN Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5185/N.2.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2EDY SETIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

                                                                                                                                                     P-29

       “ Demi Keadilan dan Kebenaran “

 “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

                                                                   SURAT  DAKWAAN :

                                           NO.REG.PERKARA :PDM- 89 /SLONG/Enz.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap

      Tempat lahir

      Umur/Tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

 

       A g a m a 

       Pekerjaan

       Pendidikan

:   DAHLAN BIN ABDULLAH.

:   Labuhan Haji.

:   50 Tahun/ 01 Juli 1974.

:   Laki – laki.

:   Indonesia.

:  Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur

:   Islam.

:   Belum/Tidak bekerja.

:   SD (tidak tamat)

 

 

 

B. .STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N :

1. Penangkapan                                      : Tanggal 12 Agustus 2024 s/d 14 Agustus 2024

    Perpanjangan Penangkapan               :  Tanggal 15 Agustus 2024 s/d Tgl.17 Agustus 2024.

2. Penahanan                                           

    Oleh Penyidik                                      : Rutan sejak Tgl.16 Agustus 2024 s/d Tgl.04 September 2024

    Diperpanjang oleh Penuntut Umum    : Rutan sejak Tgl.05 September 2024 s/d Tgl.14 Oktober 2024

    Diperpanjang Ketua PN. Selong Ke-I  : Rutan sejak Tgl. 15 Oktober 2024 s/d Tgl. 13 November 2024.

    Diperpanjang Ketua PN. Selong Ke-II : Rutan sejak Tgl. 14 November 2024 s/d Tgl.13 Desember 2024

    Oleh Jaksa Penuntut Umum                : Rutan sejak Tgl.13 Desember 2024 s/d Tgl. 01 Januari 2025

 

C. D A K W A A N :

     P E R T A M A   :

 

Bahwa terdakwa, DAHLAN BIN ABDULLAH. pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul. 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi Wahyudi Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, sering terjadi teransaksi Narkotika Jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut, saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, selanjutnya saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur memanggil saksi Kamaludin dan saksi Haedi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) buah HP kecil warna hitam merek Nokia disaku celana sebelah kanan

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang-barang berupa:

  • 1 (satu) buah alat hisap bong
  • 1 (satu) buah tabung kaca

 

 

 

 

  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah tas kecil warna abu
  • 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah sekop plastik

 

  • Bahwa setelah diinterograsi oleh saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Ardi (DPO) secara gratis, kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke kantor Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninbangan PT. Pegadaian (Persero), Lampiran Surat No: 47/11950.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram, dan berat bersih 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram, disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram untuk kepentingan dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal 13 Agustus 2024 nomor LHU.117.K.05.16.24.0574 menyatakan :

Kesimpulan :

sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114  ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

 

A T A U

 

K E D U A :

 

Bahwa terdakwa, DAHLAN BIN ABDULLAH. pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul. 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi Wahyudi Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, sering terjadi teransaksi Narkotika Jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut, saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, selanjutnya saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur memanggil saksi Kamaludin dan saksi Haedi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) buah HP kecil warna hitam merek Nokia disaku celana sebelah kanan

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang-barang berupa:

  • 1 (satu) buah alat hisap bong
  • 1 (satu) buah tabung kaca
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah tas kecil warna abu
  • 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah sekop plastic

 

 

 

  • Bahwa setelah diinterograsi oleh saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Ardi (DPO) secara gratis, kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke kantor Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninbangan PT. Pegadaian (Persero), Lampiran Surat No: 47/11950.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram, dan berat bersih 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram, disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram untuk kepentingan dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal 13 Agustus 2024 nomor LHU.117.K.05.16.24.0574 menyatakan :

Kesimpulan :

sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1bukan tanaman tersebut.
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112  ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

           Bahwa terdakwa, DAHLAN BIN ABDULLAH. pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul. 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada awalnya saksi Wahyudi Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, sering terjadi teransaksi Narkotika Jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut, saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, selanjutnya saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur memanggil saksi Kamaludin dan saksi Haedi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) buah HP kecil warna hitam merek Nokia disaku celana sebelah kanan

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang-barang berupa:

  • 1 (satu) buah alat hisap bong
  • 1 (satu) buah tabung kaca
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah tas kecil warna abu
  • 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah sekop plastik

 

  • Bahwa setelah diinterograsi oleh saksi Wahyu Eriyawan Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Ardi (DPO) secara gratis, kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke kantor Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninbangan PT. Pegadaian (Persero), Lampiran Surat No: 47/11950.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram, dan berat bersih 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram, disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram untuk kepentingan dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal 13 Agustus 2024 nomor LHU.117.K.05.16.24.0574 menyatakan :

Kesimpulan :

sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1

  •  Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa menyiapkan 1 (Satu) botol kaca yang mana kemudian tutup botolnya dibuatkan 2 (Dua) lubang dan masing-masing lubang dipasangkan pipet plastik atau tutup bong sedangkan terhadap botol kaca diisikan air putih secukupnya, selanjutnya Terdakwa memasukkan sabu kedalam tabung kaca dan setelah sabu berada didalam tabung kaca kemudian sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap yang kemudian asap tersebut Terdakwa hisap. 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.-------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.----------

 

                                                                                                       Selong,  18 Desember  2024.

                                                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                        Manik Artha Adhitama,SH

                                                                                                                Jaksa Muda

 

                                                          

           

Pihak Dipublikasikan Ya