Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Sel RASDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RASDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Cq.

Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan Penetapan:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan nama sebenarnya adalah RASDAN, Laki-Laki, Lahir di Mandik tanggal 31-12-1972
  3. Menyatakan Pemohon mengajukan perubahan Nama dan Tahun Lahir sesuai dengan dokumen Kependudukan lainnya.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Pemohonan ini kepada Pemohon.
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak