Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Sel 1.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
1.LUKMAN ALS KOMPING BIN SALEH
2.HAMDANI ALS HAM BIN A. HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3771/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN ALS KOMPING BIN SALEH[Penahanan]
2HAMDANI ALS HAM BIN A. HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

 

Nomor Register Perkara : PDM-90/Slong/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

TERDAKWA I

Nama lengkap                                :      LUKMAN ALS KOMPING BIN SALEH

Nomor Identitas                              :      5203043112860265

Tempat lahir                                    :      Anja

Umur/Tanggal lahir                         :      37 Tahun / 31 Desember 1986

Jenis kelamin                                  :      Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan     :      Indonesia

Tempat tinggal                                :      Anja, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kab. Lombok Timur

A g a m a                                        :      Islam

Pekerjaan                                       :      Petani/Pekebun

Pendidikan                                      :      SMP

 

TERDAKWA II

Nama lengkap                                :      HAMDANI ALS HAM BIN A. HERMAN

Nomor Identitas                              :      5203041506020003

Tempat lahir                                    :      Rarap

Umur/Tanggal lahir                         :      22 Tahun / 15 Juni 2002

Jenis kelamin                                  :      Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan     :      Indonesia

Tempat tinggal                                :      Rarap, Dusun Rarap Desa Semaya, Kec.

Sikur, Kab. Lombok Timur

A g a m a                                        :      Islam

Pekerjaan                                       :      Petani/Pekebun

Pendidikan                                      :      SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    • Penangkapan oleh Penyidik:

Dilakukan tanggal 30 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024.

    • Ditahan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d tanggal 19 Juni 2024.

    • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024.

    • Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 28 Agustus 2024.

    • Ditahan oleh Penutut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d tanggal 16 September 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa I LUKMAN ALS KOMPING BIN SALEH, bersama-sama dengan Terdakwa II HAMDANI ALS HAM BIN A. HERMAN pada hari Minggu, tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Dusun Bagek Bongkang, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain

 

yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023, sekira pukul 01.00 Wita, selesai komsumsi minuman keras jenis tuak, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dihubungi oleh Terdakwa II HAMDANI Alias HAM melalui Via Handphone untuk mengajak Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING untuk keluar melakukan pencurian, kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berjanjian untuk bertemu dipinggir jalan Dusun Langer Barat, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Pada saat menuju lokasi pertemuaan Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING telah membawa parang dari rumah dengan cara diselempangkan dan ditutupi oleh jaket yang dikenakan Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING. Sesampainya dilokasi yang telah disepakati, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING menghampiri keponakannya Saksi DIKI DARMAWAN yang tinggal didekat lokasi bertemu antara Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dengan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM. Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING meminta saksi DIKI DARMAWAN untuk mengantar Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM menuju wilayah Bagik Bongkang. Saksi DIKI DARMAWAN sempat menolak karena tidak ada kendaraan, akan tetapi saat itu Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING mengatakan bahwa ada motor milik Terdakwa II HAMDANI Alias HAM. Kemudian Saksi DIKI DARMAWAN mengiyakan ajakan Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING. Kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING, Terdakwa II HAMDANI Alias HAM dan Saksi DIKI DARMAWAN berangkat menuju daerah Bagik Bongkang. Sesampainya di wilayah Bagik Bongkang Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING meminta diturunkan di jalan dan langsung menyuruh Saksi DIKI DARMAWAN untuk pulang dan menyimpan sepeda motor milik Terdakwa II HAMDANI Alias HAM di rumah milik Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING.
  • Bahwa setelah para Terdakwa sampai di pinggir waduk Dusun Bagek Bongkang, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, kemudian para Terdakwa berjalan kaki melalui pematang sawah sambil melihat situasi dirumah warga sekitar, saat sesampainya di belakang rumah milik Saksi SAHDAN, para Terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam lis kuning Nomor Polisi DR 5688 KR, Noka : MH1HB71118K661656, Nosin : HB71E-1656216 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda supra fit Box warna hitam polos DR 3047 KG, Noka : MH1HB11174K182844, Nosin : HBJ1E-1182514 terparkir diteras belakang, melihat sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berkata “ayo kita ambil sepeda motor itu“ Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING menjawab “ndk usah sudah jelek-jelek, kemana kita akan jual, kalau berani ayo sudah“ . Kemudian para Terdakwa masuk melalui pintu pagar keliling rumah belakang, yang mana pintu gerbang terbuat dari potongan bambu, dan setelah Para Terdakwa cek pintu pagar belakang ternyata tidak dililit gembok selanjutnya para Terdakwa membuka sambil mengangkatnya pagar bambu tersebut, setelah itu para Terdakwa mendekati 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di teras belakang rumah. setelah Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING bersama dengan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berhasil masuk kedalam halaman rumah saksi SAHDAN dan mendekati sepeda motor milik saksi SAHDAN, setelah mendekati 2 ( dua ) unit sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah saksi SAHDAN yakni kemudian para Terdakwa mengecek kondisi sepeda motor apakah terkunci stang atau tidak dan ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, setelah itu para Terdakwa mengeluarkan sama-sama satu unit sepeda motor dari teras rumah dengan cara mendorongnya sampai dengan dipinggir jalan depan rumah saksi SAHDAN melalui halaman depan rumah dengan cara membuka pintu gerbang depan yang terbuat dari potongan bambu. Kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING mencabut kabel kontak 2 ( dua ) unit sepeda motor milik saksi SAHDAN, setelah itu para Terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi SAHDAN dengan menggunakan starter manual hingga sepeda motor hidup, namun sepeda motor yang dikendarai Terdakwa

 

II HAMDANI Alias HAM tiba-tiba mati, sehingga Terdakwa II HAMDANI Alias HAM meminta Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING untuk menggeret sepeda motor tersebut. Setelah itu para Terdakwa menggeret sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II HAMDANI Alias HAM menuju kearah utara yaitu menuju Dusun Perako, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur. Saat melewati Gapura Selamat Datang Di Desa Darmasri, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING melihat beberapa orang yang sedang berdiri dipinggir jalan namun Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING tetap menggeret sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa HAMDANI alias HAM. Saat akan sampai di jembatan Perako, Desa Darmasari, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING menoleh kebelakang dan melihat salah seorang warga mengikuti dari arah belakang menggunakan sepeda motor, melihat saksi LALU SAMSUL WAJDI dan saksi LALU DENY HARDIAN yang mengikuti kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING melepas geretan sepeda motor dan meninggalkan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM kearah utara. Kemudian, Terdakwa II HAMDANI Alias HAM langsung meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya dipinggir jalan jembatan perako sambil berjalan kaki kearah utara. setelah Terdakwa II HAMDANI Alias HAM datang menghampiri kemudian Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berkata “ tinggalin sudah sepeda motor ini, soalnya ada orang yang ketahui kita“ . Setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING melepas sepeda motor yang digunakannya dipinggir jalan dan para Terdakwa pulang dengan berjalan kaki melalui pematang sawah.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi SAHDAN mengalami kerugian Rp. 8.000.000.- (Delapan Juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3, ke-4 dan Ke- 5 KUHP.                                                                                                             

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa ia terdakwa I LUKMAN ALS KOMPING BIN SALEH, bersama-sama dengan Terdakwa II HAMDANI ALS HAM BIN A. HERMAN pada hari Minggu, tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Dusun Bagek Bongkang, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023, sekira pukul 01.00 Wita, selesai komsumsi minuman keras jenis tuak, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dihubungi oleh Terdakwa II HAMDANI Alias HAM melalui Via Handphone untuk mengajak Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING untuk keluar melakukan pencurian, kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berjanjian untuk bertemu dipinggir jalan Dusun Langer Barat, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Pada saat menuju lokasi pertemuaan Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING telah membawa parang dari rumah dengan cara diselempangkan dan ditutupi oleh jaket yang dikenakan Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING. Sesampainya dilokasi yang telah disepakati, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING menghampiri keponakannya Saksi DIKI DARMAWAN yang tinggal didekat lokasi bertemu antara Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dengan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM. Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING meminta saksi DIKI DARMAWAN untuk mengantar Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING dan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM menuju wilayah Bagik Bongkang. Saksi DIKI DARMAWAN sempat menolak karena tidak ada kendaraan, akan tetapi saat itu Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING mengatakan bahwa ada motor milik Terdakwa II HAMDANI Alias HAM. Kemudian Saksi DIKI DARMAWAN mengiyakan ajakan Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING. Kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING, Terdakwa II HAMDANI Alias HAM dan Saksi DIKI DARMAWAN berangkat menuju daerah Bagik Bongkang. Sesampainya di wilayah Bagik Bongkang Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING meminta diturunkan di jalan dan langsung menyuruh

 

Saksi DIKI DARMAWAN untuk pulang dan menyimpan sepeda motor milik Terdakwa II HAMDANI Alias HAM di rumah milik Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING.

  • Bahwa setelah para Terdakwa sampai di pinggir waduk Dusun Bagek Bongkang, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, kemudian para Terdakwa berjalan kaki melalui pematang sawah sambil melihat situasi dirumah warga sekitar, saat sesampainya di belakang rumah milik Saksi SAHDAN, para Terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam lis kuning Nomor Polisi DR 5688 KR, Noka : MH1HB71118K661656, Nosin : HB71E-1656216 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda supra fit Box warna hitam polos DR 3047 KG, Noka : MH1HB11174K182844, Nosin : HBJ1E-1182514 terparkir diteras belakang, melihat sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berkata “ayo kita ambil sepeda motor itu“ Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING menjawab “ndk usah sudah jelek-jelek, kemana kita akan jual, kalau berani ayo sudah“ . Kemudian para Terdakwa masuk melalui pintu pagar keliling rumah belakang, yang mana pintu gerbang terbuat dari potongan bambu, dan setelah Para Terdakwa cek pintu pagar belakang ternyata tidak dililit gembok selanjutnya para Terdakwa membuka sambil mengangkatnya pagar bambu tersebut, setelah itu para Terdakwa mendekati 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di teras belakang rumah. setelah Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING bersama dengan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berhasil masuk kedalam halaman rumah saksi SAHDAN dan mendekati sepeda motor milik saksi SAHDAN, setelah mendekati 2 ( dua ) unit sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah saksi SAHDAN yakni kemudian para Terdakwa mengecek kondisi sepeda motor apakah terkunci stang atau tidak dan ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, setelah itu para Terdakwa mengeluarkan sama-sama satu unit sepeda motor dari teras rumah dengan cara mendorongnya sampai dengan dipinggir jalan depan rumah saksi SAHDAN melalui halaman depan rumah dengan cara membuka pintu gerbang depan yang terbuat dari potongan bambu. Kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING mencabut kabel kontak 2 ( dua ) unit sepeda motor milik saksi SAHDAN, setelah itu para Terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi SAHDAN dengan menggunakan starter manual hingga sepeda motor hidup, namun sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II HAMDANI Alias HAM tiba-tiba mati, sehingga Terdakwa II HAMDANI Alias HAM meminta Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING untuk menggeret sepeda motor tersebut. Setelah itu para Terdakwa menggeret sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II HAMDANI Alias HAM menuju kearah utara yaitu menuju Dusun Perako, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur. Saat melewati Gapura Selamat Datang Di Desa Darmasri, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING melihat beberapa orang yang sedang berdiri dipinggir jalan namun Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING tetap menggeret sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa HAMDANI alias HAM. Saat akan sampai di jembatan Perako, Desa Darmasari, Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING menoleh kebelakang dan melihat salah seorang warga mengikuti dari arah belakang menggunakan sepeda motor, melihat saksi LALU SAMSUL WAJDI dan saksi LALU DENY HARDIAN yang mengikuti kemudian Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING melepas geretan sepeda motor dan meninggalkan Terdakwa II HAMDANI Alias HAM kearah utara. Kemudian, Terdakwa II HAMDANI Alias HAM langsung meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya dipinggir jalan jembatan perako sambil berjalan kaki kearah utara. setelah Terdakwa II HAMDANI Alias HAM datang menghampiri kemudian Terdakwa II HAMDANI Alias HAM berkata “ tinggalin sudah sepeda motor ini, soalnya ada orang yang ketahui kita“ . Setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa I LUKMAN Alias KOMPING melepas sepeda motor yang digunakannya dipinggir jalan dan para Terdakwa pulang dengan berjalan kaki melalui pematang sawah.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi SAHDAN mengalami kerugian Rp. 8.000.000.- (Delapan Juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke- 4 KUHP.                                                                                                                      

Selong, 28 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya