Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Sel EDY SETIAWAN,S.H. 1.SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR
2.DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2140 /N.2.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR[Penahanan]
2DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHSHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR
2LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHDIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611

      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id          

                                                                                                                                                                                          “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                           P – 29

         Ketuhanan Yang Maha Esa”        

                                                                                                    

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM -  25/SLONG/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Terdakwa I :

Nama lengkap

:

SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR

Tempat lahir

:

Pancor

Umur/tgl lahir

:

26 tahun / 23 Januari 1998

Jenis kelamin         

:

Laki –laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

S1 (Tamat)

Nomor NIK

:

5203072301980008

Terdakwa II :

Nama lengkap

:

DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN

Tempat lahir

:

Rumbuk

Umur/tgl lahir

:

22  Tahun / 21 Juni 2001

Jenis kelamin         

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

Nomor Nik

:

:

SMA (Tamat)

5203072106010008

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Ditangkap

:

Sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d tanggal 11 Januari 2024

Ditahan Penyidik 

:

Sejak tanggal 13 Januari 2024 s/d tanggal 01 Februari 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d tgl. 12 Maret 2024.

 

Diperpanjang oleh Ketua PN I

:

Sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 11 April 2024.

Diperpanjang oleh Ketua PN  II

:

Sejak tanggal 12 April 2024 s/d 11 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

:

Sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024.

Sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN pada hari hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa II datang bermain-main kerumah terdakwa I, kemudian sekira pukul 11.00 Wita terdakwa II menawarkan dan mengajak terdakwa I untuk membeli barang Narkotika jenis shabu sehingga saat itu terdakwa I sepakat dengan terdakwa II untuk membeli barang Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) sehingga saat itu terdakwa I sepakat mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Setelah uang terkumpul terdakwa II langsung pergi ke rumah RODI (DPO) untuk membeli barang Narkotika jenis shabu  yang dimana saat itu diberikan 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang Narkotika jenis shabu, kemudian saat itu terdakwa II langsung pulang ke rumah terdakwa I dengan maksud untuk memecah atau membagi barang yang diduga Narkotika jenis shabu. Sekira pukul 14.00 Wita terdakwa II sampai di rumah terdakwa I dan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I  bagi atau pecah bersama dengan terdakwa II menjadi 8 (Delapan) Poket kecil, kemudian dari 8 (Delapan) Poket kecil tersebut terdakwa I konsumsi atau gunakan bersama dengan terdakwa II sebanyak 1 (Satu) Poket sedangkan sisanya terdakwa I  simpan dalam 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi 7 (Tujuh) Poket kecil dan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik kecil  tersebut di masukan ke dalam kotak rokok yang terbuat dari plastik yang di letakan di atas kasur yang berada di dalam kamar milik terdakwa I .
  • Selanjutnya pada saat terdakwa I dan terdakwa II dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan oleh saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan saksi JOLI PURNAWADI dari pihak Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim, yang disaksikan oleh saksi dari umum yakni saksi HAMZAH (Linmas / Ketua RT) dan saksi SUPARMAN SELEM (Kepala Lingkungan) saat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika namun pada saat penggeledahan rumah milik terdakwa I  atau di dalam kamar rumah terdakwa I ditemukan 1 (Satu) Buah kotak rokok dari plastik yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (Tujuh) Poket kecil yang masing-masing berisi barang Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Bungkus klip kosong, 1 (Satu) buah tempat kaca warna hitam yang berisi 1 (Satu) Buah tabung kaca, 2 (Dua) buah korek api gas dan 1 (Satu) buah sendok shabu yang di temukan di atas kasur yang berada di dalam kamar terdakwa I. Selain itu di temukan juga 1 (Satu) buah Bong yang ditemukan di atas lantai kamar dan juga ditemukan 1 (Satu) Buah Gunting yang diletakan di atas salon yang berada di dalam kamar milik terdakwa I yang seluruhnya adalah milik terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dengan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN.
  • Bahwa saat itu para terdakwa tidak ada melakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang Narkotika jenis shabu yang tersangka beli dari RODI (DPO) tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. : 03/11950.1/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi 7 (tujuh) poket kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Kotor keseluruhan 2,52 (dua koma lima dua) gram dan berat bersih 0,33 (Nol koma tiga tiga) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan dimasukkan dalam plastic putih bening yang di Plombir dengan aluminium kemudian selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram dimasukkan dalam plastic putih bening yang di Plombir dengan aluminium selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label  untuk persidangan dipengadilan.
  • Bahwa sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor  : B / 64 / I / RES.4.2. /2024, tanggal 11 Januari 2024 atas nama SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN, kemudian sesuai surat Laboratorium Balai Besar POM Mataram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU .117.K.05.16.24.0024 Nomor : 22.117.11.16.05.0501.K, tanggal 11 Januari 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN dengan kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin adalah Narkotika jenis Shabu, dan shabu termasuk dalam Golongan I (satu);
  • Perbuatan para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN pada hari hari senin, tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa II datang bermain-main kerumah terdakwa I, kemudian sekira pukul 11.00 Wita terdakwa II menawarkan dan mengajak terdakwa I untuk membeli barang Narkotika jenis shabu sehingga saat itu terdakwa I sepakat dengan terdakwa II untuk membeli barang Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) sehingga saat itu terdakwa I sepakat mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Setelah uang terkumpul terdakwa II langsung pergi ke rumah RODI (DPO) untuk membeli barang Narkotika jenis shabu  yang dimana saat itu diberikan 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang Narkotika jenis shabu, kemudian saat itu terdakwa II langsung pulang ke rumah terdakwa I dengan maksud untuk memecah atau membagi barang yang diduga Narkotika jenis shabu. Sekira pukul 14.00 Wita terdakwa II sampai di rumah terdakwa I dan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I  bagi atau pecah bersama dengan terdakwa II menjadi 8 (Delapan) Poket kecil, kemudian dari 8 (Delapan) Poket kecil tersebut terdakwa I konsumsi atau gunakan bersama dengan terdakwa II sebanyak 1 (Satu) Poket sedangkan sisanya terdakwa I  simpan dalam 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi 7 (Tujuh) Poket kecil dan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik kecil  tersebut di masukan ke dalam kotak rokok yang terbuat dari plastik yang di letakan di atas kasur yang berada di dalam kamar milik terdakwa I .
  • Selanjutnya pada saat terdakwa I dan terdakwa II dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan oleh saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan saksi JOLI PURNAWADI dari pihak Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim, yang disaksikan oleh saksi dari umum yakni saksi HAMZAH (Linmas / Ketua RT) dan saksi SUPARMAN SELEM (Kepala Lingkungan) saat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika namun pada saat penggeledahan rumah milik terdakwa I  atau di dalam kamar rumah terdakwa I ditemukan 1 (Satu) Buah kotak rokok dari plastik yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (Tujuh) Poket kecil yang masing-masing berisi barang Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Bungkus klip kosong, 1 (Satu) buah tempat kaca warna hitam yang berisi 1 (Satu) Buah tabung kaca, 2 (Dua) buah korek api gas dan 1 (Satu) buah sendok shabu yang di temukan di atas kasur yang berada di dalam kamar terdakwa I. Selain itu di temukan juga 1 (Satu) buah Bong yang ditemukan di atas lantai kamar dan juga ditemukan 1 (Satu) Buah Gunting yang diletakan di atas salon yang berada di dalam kamar milik terdakwa I yang seluruhnya adalah milik terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dengan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN.
  • Bahwa saat itu para terdakwa tidak ada melakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang Narkotika jenis shabu yang tersangka beli dari RODI (DPO) tersebut .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. : 03/11950.1/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi 7 (tujuh) poket kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Kotor keseluruhan 2,52 (dua koma lima dua) gram dan berat bersih 0,33 (Nol koma tiga tiga) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan dimasukkan dalam plastic putih bening yang di Plombir dengan aluminium kemudian selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram. sedangkan sisanya seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram dimasukkan dalam plastic putih bening yang di Plombir dengan aluminium selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label  untuk persidangan dipengadilan.
  • Bahwa sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor  : B / 64 / I / RES.4.2. /2024, tanggal 11 Januari 2024 atas nama SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN, kemudian sesuai surat Laboratorium Balai Besar POM Mataram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0024 Nomor : 22.117.11.16.05.0501.K, tanggal 11 Januari 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN dengan kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin adalah Narkotika jenis Shabu, dan shabu termasuk dalam Golongan I (satu) .
  • Perbuatan para terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN pada hari hari senin, tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah SHOFWAN MUNADI yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa II datang bermain-main kerumah terdakwa I, kemudian sekira pukul 11.00 Wita terdakwa II menawarkan dan mengajak terdakwa I untuk membeli barang Narkotika jenis shabu sehingga saat itu terdakwa I sepakat dengan terdakwa II untuk membeli barang Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) sehingga saat itu terdakwa I sepakat mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Setelah uang terkumpul terdakwa II langsung pergi ke rumah RODI (DPO) untuk membeli barang Narkotika jenis shabu  yang dimana saat itu diberikan 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang Narkotika jenis shabu, kemudian saat itu terdakwa II langsung pulang ke rumah terdakwa I dengan maksud untuk memecah atau membagi barang yang diduga Narkotika jenis shabu. Sekira pukul 14.00 Wita terdakwa II sampai di rumah terdakwa I dan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I  bagi atau pecah bersama dengan terdakwa II menjadi 8 (Delapan) Poket kecil, kemudian dari 8 (Delapan) Poket kecil tersebut terdakwa I konsumsi atau gunakan bersama dengan terdakwa II sebanyak 1 (Satu) Poket sedangkan sisanya terdakwa I  simpan dalam 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi 7 (Tujuh) Poket kecil dan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik kecil  tersebut di masukan ke dalam kotak rokok yang terbuat dari plastik yang di letakan di atas kasur yang berada di dalam kamar milik terdakwa I .
  • Selanjutnya pada saat terdakwa I dan terdakwa II dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan oleh saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan saksi JOLI PURNAWADI dari pihak Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim, yang disaksikan oleh saksi dari umum yakni saksi HAMZAH (Linmas / Ketua RT) dan saksi SUPARMAN SELEM (Kepala Lingkungan) saat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika namun pada saat penggeledahan rumah milik terdakwa I  atau di dalam kamar rumah terdakwa I ditemukan 1 (Satu) Buah kotak rokok dari plastik yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (Tujuh) Poket kecil yang masing-masing berisi barang Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Bungkus klip kosong, 1 (Satu) buah tempat kaca warna hitam yang berisi 1 (Satu) Buah tabung kaca, 2 (Dua) buah korek api gas dan 1 (Satu) buah sendok shabu yang di temukan di atas kasur yang berada di dalam kamar terdakwa I. Selain itu di temukan juga 1 (Satu) buah Bong yang ditemukan di atas lantai kamar dan juga ditemukan 1 (Satu) Buah Gunting yang diletakan di atas salon yang berada di dalam kamar milik terdakwa I yang seluruhnya adalah milik terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dengan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN.
  • Bahwa saat itu para terdakwa tidak ada melakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) Bungkus plastik klip yang berisi barang Narkotika jenis shabu yang tersangka beli dari RODI (DPO) tersebut
  • Bahwa cara para terdakwa memakai shabu tersebut adalah dengan cara awalnya terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dengan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN menyiapkan 1 (Satu) botol plastik kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (Dua) lubang dan masing-masing dipasangkan pipet plastik atau tutup bong. Selanjutnya shabu tersebut dimasukan ke dalam tabung kaca, setelah itu shabu yang berada di dalam tabung kaca di bakar dengan menggunakan Korek Api Gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR hirup atau hisap secara bergiliran dengan terdakwa II DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN. Setelah menggunakan barang yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR langsung menyimpan 1 (Satu) Buah Bong tersebut di samping kasur yang berada di dalam kamar miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. : 03/11950.1/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi 7 (tujuh) poket kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Kotor keseluruhan 2,52 (dua koma lima dua) gram dan berat bersih 0,33 (Nol koma tiga tiga) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan dimasukkan dalam plastic putih bening yang di Plombir dengan aluminium kemudian selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram. sedangkan sisanya seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram dimasukkan dalam plastic putih bening yang di Plombir dengan aluminium selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label  untuk persidangan dipengadilan.
  • Bahwa sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor  : B / 64 / I / RES.4.2. /2024, tanggal 11 Januari 2024 atas nama SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN, kemudian sesuai surat Laboratorium Balai Besar POM Mataram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU .117.K.05.16.24.0024 Nomor : 22.117.11.16.05.0501.K, tanggal 11 Januari 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama SHOFWAN MUNADI Bin MUJAHIDIN AKBAR dan DIDIT INDRA SETIAWAN Bin PUTRAWAN dengan kesimpulan :sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin adalah Narkotika jenis Shabu, dan shabu termasuk dalam Golongan I (satu)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tes narkoba Nomor : 017/ILTRS/I/RSUD/2024 tanggal 09 Januari 2024 atas nama terdakwa SHOFWAN MUNADI BIN MUJAHIDIN AKBAR dari Rumah Sakit Umum Daerah Selong bahwa hasilnya dari tes urine yang bersangkutan ditemukan adanya Narkoba jenis AMPHETAMINE, METAMPHETAMINE pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tes narkoba Nomor : 018/ILTRS/I/RSUD/2024 tanggal 09 Januari 2024 atas nama terdakwa DIDIT INDRA SETIAWAN BIN PUTRAWAN dari Rumah Sakit Umum Daerah Selong bahwa hasilnya dari tes urine yang bersangkutan ditemukan adanya Narkoba jenis AMPHETAMINE, METAMPHETAMINE pada saat pemeriksaan .
  • Perbuatan para terdakwa memakai narkotika jenis shabu untuk diri sendiri tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Selong,08 Mei 2024

 

 

EDY SETIAWAN,SH                                                   

    Jaksa Muda  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya