Petitum |
Berrdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon mohon kepada ketua pengadilan negeri Cq Hakim yang memeriksa permohonan ini, kiranya berkenan mengabulkan permohonan pemohon dengan penetapan :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan Nama yang diharapkan dirubah menjadi : I WAYAN PUJA SUDHARMAWAN.
- Menyatakan dan memerintahkan kepada pemohon untuk mengirim turunan sah penetapan ini kedinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lombok Timur untuk di catat dan di daftarkan sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon,
- Apabila Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya.
|