Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
ARIF RAHMAN HAKIM Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3904/N.2.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF RAHMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo_kejaksaan1KEJAKSAAN  REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                              Jln. Profesor DR. Soepomo No. 22 Majidi, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur

                                          

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor. Reg. Perk. PDM- 32/Slong/Eku.2/08/2024

.

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Nomor Identitas / NIK

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ARIF RAHMAN HAKIM

Pancor

30 Tahun / 23 April 1994

Laki-laki

Indonesia

Dayan Masjid, RT/RW : 003/000, Kel/Desa. Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Islam

Belum/Tidak Bekerja

-

5203072304940002

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  • Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
  • Penuntut Umum :  Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d tanggal 17 September 2024.

 

  1. Dakwaan

 

Bahwa ia terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024,  bertempat di depan kantor Ekspedisi J&T Jln. Pejanggik No. 53, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2024, terdakwa memesan obat jenis tramadol, trihexyphenidil  melalui Sdr. IKENG II yaitu saksi Haekal Rahman, kemudian disepakati pembelian tramadol sebanyak 100 tablet, obat Trihexyphenidil sebanyak 200 tablet, dengan nilai Rp. 940.000 sudah termasuk ongkos kirim. Kemudian tidak lama terdakwa menerima foto Resi Pengiriman J&T paket an. Penerima ARIF RAHMAN HAKIM via WhatApp yang dikirim oleh Sdr. IKENG II yaitu saksi haekal Rahman.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 20243, terdakwa dihubungi petugas Kurir J&T Expres Selong dan mengabarkan bahwa paket an. ARIF RAHMAN HAKIM sudah datang, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Yang Agustin Kusmana karyawan Toko Glory untuk mengambil paket milik terdakwa tersebut dengan menunjukkan foto Resi di Handphone terdakwa karena terdakwa masih memarkir motor pelanggan, lalu saksi Yang Agustin Kusmana menuju kantor J&T Jln. Pejanggik No. 53, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan membawa Handpohone milik terdakwa dan menunjukkan ke pada karyawan J&T, sesaat setelah menerima paket tersebut tiba- tiba datang petugas dari BBPOM Mataram dan dari Polda NTB, mengamankan saksi Yang Agustin Kusmana beserta paket yang telah diambilnya selanjutnya petugas menanyakan siapa pemilik paket dengan nomor Resi JD0392301181 dengan Nama Penerima ARIF RAHMAN No. Hp. 6281999198933, saksi Yang Agustin Kusmana menjawab paket tersebut milik terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM yang pada saat itu sedang diparkiran depan Toko DEPI RTN sedang memarkir Motor, kemudian petugas menghampiri terdakwa dengan menunjukkan surat tugas dan terdakwa di giring ke kantor Expedisi J&T Express Selong lalu paket an. Penerima ARIF RAHMAN HAKIM yang merupakan paket milik terdakwa dihadapan saksi Suparman Selem dan saksi Yang Agustin Kusmana di buka dan di dalamnya terdapat obat tramadol sebanyak 100 tablet, obat Trihexyphenidil sebanyak 200 tablet, kemudian petugas memeriksa Handphone merk Poco warna Navy ditemukan Foto Resi Paket an ARIF RAHMAN HAKIM yang digunakan untuk mengambil paket dan melakukan komunikasi, petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 512.000, serta obat diduga tramadol sebanyak 20 tablet dalam tas milik terdakwa dan terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap tablet Triheksifenidil dan Tramadol dapat disimpulkan bahwa Trihexsifenidil dan Tramadol positif mengandung Tramadol HCI.

Sesuai surat Laporan Hasil Pengujiian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 24.117.102.01.04.0002.K dan Nomor : 24.117.102.01.04.0001.K dalam kesimpulannya barang bukti berupa Triheksifenidil dan Tramadol tersebut positif mengandung Tramadol HCI. sediaan farmasi berupa obatan diatas termasuk adalah sediaan farmasi Tanpa Ijin Edar dari pejabat yang berwenang.

  • Bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pejabat yang berwenang.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 
 

 

 

Selong, 09 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

Widiyawati, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya