Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611 Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-90/SLONG/Enz.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ARIF CAHYADI Bin MUHRA BAKTIULLAH Alias ARIF
Nomor Identitas : 5203072103910004 Tempat lahir : Kelayu
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 21 Maret 1991 Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Koko Lauk II, RT/RW 020/010, Desa Kelayu Selatan, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : tanggal 29 Agustus 2024 s/d 1 September
2024.
-
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 4 September 2024 s.d. tanggal 23 September 2024;
-
-
- Penyidik, Perpanjang Penuntut Umum
- Penyidik, Perpanjangan I Ketua PN
- Penyidik, Perpanjangan II Ketua PN
: Rutan, sejak tanggal 24 September 2024 s.d. tanggal 02 November 2024;
: Rutan, sejak tanggal 03 November 2024 s.d. tanggal 02 Desember 2024;
: Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2024 s.d.
01 Januari 2025;
-
-
- Penuntut Umum Rutan, sejak tanggal 17 Desember 2024 s.d.
05 Januari 2025.
- DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS ALIAS ZAKI (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lesehan Bebaloeng Masbagik Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita,
terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF yang sedang berada di rumahnya di Desa Kelayu Selatan Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, mendapatkan telepon whatshap dari Sdr SAEFUL Alias RIFAL (DPO) yang dalam HP milik terdakwa tersimpan atas nama I Komang Satria Bagaskara Batm yang meminta kepada terdakwa untuk mengambil bungkusan Narkotika jenis Shabu di dekat salah satu ATM BRI SYARIAH di dekat Polres Lombok Timur untuk diantarkan ke seseorang di sekitar Daerah Sikur Lombok Timur, dengan menjanjikan kepada terdakwa pelunasan hutang sejumlah Rp. 7.000.000, - (tujuh juta rupiah) yang pada saat itu juga Sdr SAEFUL ALS RIFAL (DPO) mengatakan jika barangnya ada di dalam kaleng Tebs.
- Bahwa karena terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF tidak memiliki sepeda motor, maka terdakwa kemudian menghubungi saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan telpon Whatshaap dengan mengatakan “ayok kita pergi anter barang’’ dimana bahasa barang tersebut sudah dimengerti oleh saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI yaitu narkotika jenis shabu, yang kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI mengatakan “oke dimana’’ yang kemudian terdakwa menjawab “ini disekitar Masbagik” yang kemudian terdakwa bertanya lagi “ada ndak motor untuk dipakai’’ yang dijawab oleh saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI dengan mengatakan “ada ini motor adik saya kita pakai’’.
- Bahwa selanjutnya setelah menunggu sekitar satu jam, datang saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI ke rumah terdakwa menggunakan motor Vario milik adiknya, dan pada saat itu terdakwa menjanjikan akan memberikan upah kepada saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI sebesar Rp. 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI membonceng terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dengan menggunakan sepeda motor Vario Warna Hitam No. Pol. DR 3104 YU ke arah Polres Lombok Timur untuk mencari ATM yang dimaksud Sdr SAEFUL ALIAS RIFAL (DPO) dan saat di perjalanan menuju ke arah Polres tersebut, terdakwa ditelpon kembali oleh Sdr SAEPUL Alias RIFAL (DPO) dengan mengatakan “nanti kalau sudah ambil barangnya terserah sudah nanti mau ketemu dimana sama pembeli, ini saya nanti kirimkan nomornya’’ yang kemudian terdakwa dikirimi nomor orang yang akan mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, yaitu No. HP. 087712461534.
- Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI di ATM yang dimaksud Sdr SAEFUL ALS RIFAL (DPO), kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI melihat kaleng Tebs di dekat ATM, selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI turun dari sepeda motor yang kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI mengambil kaleng Tebs berisi Narkotika jenis Shabu tersebut, lalu saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI menaruh kaleng Tebs tersebut di Kantong depan sepeda motor yang dikendarai.
- Bahwa terdakwa selanjutnya menelpon No. HP. 087712461534 tanpa nama yang diberikan oleh Sdr SAEFUL ALS RIFAL (DPO) dan kemudian saat tersambung dengan nomor HP tersebut, terdakwa kemudian mengatakan “dimana mau ambil barangnya ini’’ yang kemudian orang tersebut mengatakan “nanti kita ketemu di Lesehan Bebaloeng Masbagik’’ , selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI berangkat ke Arah Lesehan Bebaloeng Masbagik, setelah sampai di Lesehan Bebaloeng Masbagik, saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI memarkir sepeda motornya, lalu terdakwa kemudian dipanggil oleh orang yang tidak terdakwa kenal, kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI mengambil kaleng Tebs yang berisi Narkotika jenis shabu yang ada di kantong sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI dan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut duduk di berugak didalam Lesehan Bebaloeng Masbagik, dimana kaleng Tebs yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ditaruh oleh saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI didekat tempat duduknya, selanjutnya saat sedang duduk tersebut, orang yang akan menerima Narkotika jenis Shabu tersebut mengatakan “sebentar saya mau ambil uang dulu”, yang kemudian saat orang tersebut pergi tidak lama kemudian datang saksi Syarifuddin dan saksi Didik
Darmawansyah beserta Tim Kepolisian Narkoba Polda NTB menangkap terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, aparat Kepolisian Narkoba Polda NTB dengan disaksikan oleh saksi umum atas nama saksi Sukrin dan saksi Muhammad Hipzi Maulana melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kaleng minuman merk TEBS SPARKLING yang didalamnya berisi 2 lembar tissue warna putih yang didalmnya berisi 1 plastik Sari Roti yang dililit Lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 kantong plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81,50 (delapan puluh satu koma lima nol) gram.
Tepatnya ditemukan didekat terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI duduk diberugak Lesehan Bebaloeng.
-
- 1 (satu) dompet merk LEOUNISE warna coklat yang didalamnya berisi Uang Tunai sebesar Rp 1.755.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu) rupiah.
Tepatnya ditemukan di tas slempang yang sedang terdakwa gunakan.
-
- Uang tunai sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu) rupiah.
Tepatnya ditemukan di kantong celana yang sedang digunakan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI.
-
- 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy A23 warna Abu – abu dengan nomor IMEI 351820745610481 dengan nomor simcard 1 087825183307 dan Simcard 2
081936056398-
Tepatnya ditemukan di tas slempang yang sedang terdakwa gunakan.
-
- 1 (satu) HP merk Redmi 9A warna Biru tua dengan nomor IMEI 860823058780689 dengan Nomor Simcard 087877916195.
Tepatnya ditemukan dikantong celana saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI.
-
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 3104 YU dengan Nomor Rangka MH1JM5114LK559146 dan Nomor Mesin 3M51E- 1558701.
Tepatnya ditemukan di parkiran Lesehan Bebaloeng Masbagik.
Selanjutnya Tim Kepolisian Narkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI yang beralamat di Lingkungan Peresak Timur RT 010 Desa Kelayu Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, dengan disaksikan oleh saksi umum atas nama saksi Tuhriah selaku Kepala Lingkungan Presak Timur dan saksi Ahmad Fathoni selaku Ketua RT. 18, dan telah ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) alat hisap shabu atau Bong yang terbuat dari Botol Air Mineral Narmada yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih bergaris merah.
- 1 (satu) pipet Kaca.
- 1 (satu) korek Api Gas warna biru
- 1 (satu) sumbu dari Alumunium Foil
- 2 (dua) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 2 (dua) pipet Plastik warna putih bergaris merah berbentuk Sekop
- Bahwa kemudian terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS ALIAS ZAKI serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0636 tanggal 03 September 2024, barang bukti berupa Kristal putih transpran yang diduga shabu tersebut adalah positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman.
- Bahwa terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS ALIAS ZAKI tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I berupa METAMFETAMIN (Shabu) tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS ALIAS ZAKI (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lesehan Bebaloeng Masbagik Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF yang sedang berada di rumahnya di Desa Kelayu Selatan Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, mendapatkan telepon whatshap dari Sdr SAEFUL Alias RIFAL (DPO) yang dalam HP milik terdakwa tersimpan atas nama I Komang Satria Bagaskara Batm yang meminta kepada terdakwa untuk mengambil bungkusan Narkotika jenis Shabu di dekat salah satu ATM BRI SYARIAH di dekat Polres Lombok Timur untuk diantarkan ke seseorang di sekitar Daerah Sikur Lombok Timur, dengan menjanjikan kepada terdakwa pelunasan hutang sejumlah Rp. 7.000.000, - (tujuh juta rupiah) yang pada saat itu juga Sdr SAEFUL ALS RIFAL (DPO) mengatakan jika barangnya ada di dalam kaleng Tebs.
- Bahwa karena terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF tidak memiliki sepeda motor, maka terdakwa kemudian menghubungi saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan telpon Whatshaap dengan mengatakan “ayok kita pergi anter barang’’ dimana bahasa barang tersebut sudah dimengerti oleh saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI yaitu narkotika jenis shabu, yang kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI mengatakan “oke dimana’’ yang kemudian terdakwa menjawab “ini disekitar Masbagik” yang kemudian terdakwa bertanya lagi “ada ndak motor untuk dipakai’’ yang dijawab oleh saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI dengan mengatakan “ada ini motor adik saya kita pakai’’.
- Bahwa selanjutnya setelah menunggu sekitar satu jam, datang saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI ke rumah terdakwa menggunakan motor Vario milik adiknya, dan pada saat itu terdakwa menjanjikan akan memberikan upah kepada saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI sebesar Rp. 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI membonceng terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dengan menggunakan sepeda motor Vario Warna Hitam No. Pol. DR 3104 YU ke arah Polres Lombok Timur untuk mencari ATM yang dimaksud Sdr SAEFUL ALIAS RIFAL (DPO) dan saat di perjalanan menuju ke arah Polres tersebut, terdakwa ditelpon kembali oleh Sdr SAEPUL Alias RIFAL (DPO) dengan mengatakan “nanti kalau sudah ambil barangnya terserah sudah nanti mau ketemu dimana sama pembeli, ini saya nanti kirimkan nomornya’’ yang kemudian terdakwa dikirimi nomor orang yang akan mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, yaitu No. HP. 087712461534.
- Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI di ATM yang dimaksud Sdr SAEFUL ALS RIFAL (DPO), kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI melihat kaleng Tebs di dekat ATM, selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI turun dari sepeda motor yang kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI mengambil kaleng Tebs berisi Narkotika jenis Shabu tersebut, lalu saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI menaruh kaleng Tebs tersebut di Kantong depan sepeda motor yang dikendarai.
- Bahwa terdakwa selanjutnya menelpon No. HP. 087712461534 tanpa nama yang
diberikan oleh Sdr SAEFUL ALS RIFAL (DPO) dan kemudian saat tersambung dengan nomor HP tersebut, terdakwa kemudian mengatakan “dimana mau ambil barangnya ini’’ yang kemudian orang tersebut mengatakan “nanti kita ketemu di Lesehan Bebaloeng Masbagik’’, selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI berangkat ke Arah Lesehan Bebaloeng Masbagik, setelah sampai di Lesehan Bebaloeng Masbagik, saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI memarkir sepeda motornya, lalu terdakwa kemudian dipanggil oleh orang yang tidak terdakwa kenal, kemudian saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI mengambil kaleng Tebs yang berisi Narkotika jenis shabu yang ada di kantong sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI dan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut duduk di berugak didalam Lesehan Bebaloeng Masbagik, dimana kaleng Tebs yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ditaruh oleh saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI didekat tempat duduknya, selanjutnya saat sedang duduk tersebut, orang yang akan menerima Narkotika jenis Shabu tersebut mengatakan “sebentar saya mau ambil uang dulu”, yang kemudian saat orang tersebut pergi tidak lama kemudian datang saksi Syarifuddin dan saksi Didik Darmawansyah beserta Tim Kepolisian Narkoba Polda NTB menangkap terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, aparat Kepolisian Narkoba Polda NTB dengan disaksikan oleh saksi umum atas nama saksi Sukrin dan saksi Muhammad Hipzi Maulana melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kaleng minuman merk TEBS SPARKLING yang didalamnya berisi 2 lembar tissue warna putih yang didalmnya berisi 1 plastik Sari Roti yang dililit Lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 kantong plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81,50 (delapan puluh satu koma lima nol) gram.
Tepatnya ditemukan didekat terdakwa dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI duduk diberugak Lesehan Bebaloeng.
-
- 1 (satu) dompet merk LEOUNISE warna coklat yang didalamnya berisi Uang Tunai sebesar Rp 1.755.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu) rupiah.
Tepatnya ditemukan di tas slempang yang sedang terdakwa gunakan.
-
- Uang tunai sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu) rupiah.
Tepatnya ditemukan di kantong celana yang sedang digunakan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI.
-
- 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy A23 warna Abu – abu dengan nomor IMEI 351820745610481 dengan nomor simcard 1 087825183307 dan Simcard 2
081936056398-
Tepatnya ditemukan di tas slempang yang sedang terdakwa gunakan.
-
- 1 (satu) HP merk Redmi 9A warna Biru tua dengan nomor IMEI 860823058780689 dengan Nomor Simcard 087877916195.
Tepatnya ditemukan dikantong celana saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI.
-
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 3104 YU dengan Nomor Rangka MH1JM5114LK559146 dan Nomor Mesin 3M51E- 1558701.
Tepatnya ditemukan di parkiran Lesehan Bebaloeng Masbagik.
Selanjutnya Tim Kepolisian Narkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS Alias ZAKI yang beralamat di Lingkungan Peresak Timur RT 010 Desa Kelayu Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, dengan disaksikan oleh saksi umum atas nama saksi Tuhriah selaku Kepala Lingkungan Presak Timur dan saksi Ahmad Fathoni selaku Ketua RT. 18, dan telah ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) alat hisap shabu atau Bong yang terbuat dari Botol Air Mineral Narmada yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih bergaris merah.
- 1 (satu) pipet Kaca.
- 1 (satu) korek Api Gas warna biru
- 1 (satu) sumbu dari Alumunium Foil
- 2 (dua) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 2 (dua) pipet Plastik warna putih bergaris merah berbentuk Sekop
- Bahwa kemudian terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS ALIAS ZAKI serta barang- barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0636 tanggal 03 September 2024, barang bukti berupa Kristal putih transpran yang diduga shabu tersebut adalah positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman.
- Bahwa terdakwa ARIF CAHYADI BIN MUHRA BAKTIULLAH ALIAS ARIF dan saksi AHMAD ZAKI YAMANI BIN ABDUL QUDDUS ALIAS ZAKI tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berupa METAMFETAMIN (Shabu) tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selong, 18 Desember 2024
Penuntut Umum
Achmad Ardiansyah Akbar, S.H. Ajun Jaksa Madya |