Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Sel SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H. 1.FICKY ADRIAN Alias FICKY Bin AMAQ WARNI
2.HILMAN Alias HIL Bin H. ARIFIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3216 /N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FICKY ADRIAN Alias FICKY Bin AMAQ WARNI[Penahanan]
2HILMAN Alias HIL Bin H. ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29                                                                 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                

 

 

 S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -  63/ SLONG/Eoh.2/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. TERDAKWA I

Nama lengkap

:

FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI

Tempat Lahir

:

Masbagik

Umur/Tgl Lahir

:

30 Tahun / 31 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Karang Baru, RT/RW 004/000, Desa Masbagik Utara,Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

No. KTP

 

  1. TERDAKWA II

:

5203053112930102

 

Nama lengkap

:

HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN

Tempat Lahir

:

Masbagik

Umur/Tgl Lahir

:

43 Tahun / 12 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Repok Daya, Desa Masbagik Utara, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

No. KTP

:

520305121800023

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan Terdakwa I  dan Terdakwa II

Penangkapan Penyidik

:

: 14 Mei 2024 s/d 15 Mei 2024

 

 

 

Penahanan (jenis Rutan)

Terdakwa I dan Terdakwa II

 

 

Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan Oleh Ketu PN

:

:

 

: 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024

: 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024

 

: 12 Juli 2024 s/d 31 Juli 2024

: 01 Agustus 2024 s/d 30 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa ia Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI bersama-sama dengan Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN pada hari Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 17.20 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di areal persawahan Gubuk Kepah, Desa Suralaga, Kec.Suralaga, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN menelfon Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI dengan mengatakan “ayo temani saya sebentar keluar curi motor, saya tidak punya motor ini”dan Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI menjawab “kemana kita?” dan oleh Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN dijawab jemput dah saya dirumah, kita keluar ke arah timur”. Setelah Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI setuju, Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI langsung berangkat menuju rumah Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN di Repok Daya dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik Terdakwa I.
  • Bahwa setelah Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI sampai di rumah Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN, dengan berboncengan keduanya langsung pergi menuju ke arah Aikmel terus menuju kecamatan Suela dengan mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan di pinggir sawah. Setelah tidak menemukan sepeda motor yang diincar, Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN mengarahkan Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI untuk menuju ke wilayah Desa Suralaga.
  • Bahwa sesampainya di areal persawahaan Gubuk Kepah, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kab.Lombok Timur Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir dipinggir sawah. Kemudian Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN meminta Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI untuk menghentikan motor yang mereka kendarai. Kemudian Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN turun dari motor, lalu masuk ke dalam areal persawahan yang memiliki pagar yang hanya di grendel tanpa digembok dan mengeluarkan kunci T dari saku celana Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN. Setelah berada di dalam areal persawahan, Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN melihat sepeda motor Honda Revo Warna merah Nomor Polisi DR 3534 KQ yang tidak dikunci stang. Kemudian dengan kunci T tersebut Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN mencoba menghidupkan sepeda motor Revo Warna merah yang terparkir di areal persawahan dengan memasukkan kunci T kedalam lubang kunci kontak dan memutarnya, namun pada saat kunci T tersebut diputar, kunci T tersebut patah, sehingga sepeda motor tersebut tidak bisa dinyalakan.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN membawa keluar sepeda motor Revo Warna merah Nomor Polisi DR 3534 KQ dengan cara menuntun sampai ke depan gerbang areal persawahan hingga bertemu dengan Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN menjelaskan kepada Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI kalau motor tersebut tidak bisa dinyalakan dan meminta Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI mendorong sepeda motor hasil curian tersebut dengan cara Terdakwa I FICKY ADRIAN Alias FICKY bin AMAQ WARNI mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam dan Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN menaiki sepeda motor Revo Warna merah Nomor Polisi DR 3534 KQ hasil curian yang kemudian sepeda tersebut didorong menggunakan kaki menuju rumah Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN di Repok Daya, Desa Masbagik Utara, Kec. Masbagik, Kaab. Lombok Timur.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II HILMAN Alias HIL bin H. ARIFIN di Repok Daya, Desa Masbagik Utara, Kec. Masbagik, K ab. Lombok Timur, Terdakwa II memarkirkan sepeda motor Revo Merah Nomor Polisi DR 3534 KQ tersebut di halaman rumah Terdakwa II yang kemudian Terdakwa II keluar untuk membeli cat pilox. Setelah membeli cat pilox Terdakwa II langsung kembali ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada Terdakwa I. kemudian Terdakwa I langsung pulang menuju rumahnya dan Terdakwa II mengecat sepeda motor Revo Warna merah Nomor Polisi DR 3534 KQ menjadi warna hitam dengan cat pilox yang telah Terdakwa II beli. Terdakwa II juga melepas plat nomor serta cover sayap depan samping kiri dan kanan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa II menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada saksi ISMAIL Alias BAE (dalam berkas terpisah) yang pada saat itu sedang memasang keramik di rumah Terdakwa II dengan menjelaskan asal-usul sepeda motor Revo tersebut kepada saksi ISMAIL Alias BAE, dan saksi ISMAIL Alias BAE setuju untuk membelinya dengan kesepakatan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat ijin dari Saksi Korban SAHWAN untuk mengambil dan/atau memindahkan 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Merah Nomor Polisi DR 3534 KQ, Nomor Mesin : HB62E-1428596, Nomor Rangka MH1HB62198K425359.

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Selong, 12 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

Selly Kusuma Wardhani, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya