Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Sel | 1.HERNI YULIATY, SP 2.HAFIZAH 3.AZNIATUN FAJRI 4.MARIA RATU ROSARI SAOMI RAHMATIAH 5.MOCHAMMAD YUNUS |
1.ALUS HUMAERA 2.RUSLAN ABDUL GANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Para Penggugat mohon putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah hak milik alm. Hananuddin alias Haji Han yang berdasarkan hukum menjadi hak milik Para Penggugat, Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat setelah Hananuddin alias Haji Han meninggal dunia. 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan perbuatan Tergugat 2 yang telah melakukan akad transaksi jual-beli atas obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris lain (Para Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan hukum bahwa akad transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan Tergugat 2 atas obyek sengketa dengan secara lisan tanpa diperkuat oleh alat bukti surat dan saksi-saksi, kecuali alat bukti pembayaran berupa selembar kwitansi adalah mengandung cacat hukum, tidak sah dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 5. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah hak milik alm. Hananuddin alias Haji Han, sehingga penguasaaan obyek sengketa oleh para ahli warisnya dalam hal ini oleh Para Penggugat adalah penguasaan berdasarkan alas hak yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |