Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2022/PN Sel 1.LALU SUKRI
2.INAQ MAHNI
3.INAQ MUSTIAYU
4.SULMIAH
1.LALU HAIRUDDIN
2.H. LALU MAHYUN S.Ag
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2022/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU SUKRI
2INAQ MAHNI
3INAQ MUSTIAYU
4SULMIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAN, SH. ,DkkLALU SUKRI
2LALU SAMSU RIZAN, SH. ,DkkINAQ MAHNI
3LALU SAMSU RIZAN, SH. ,DkkINAQ MUSTIAYU
4LALU SAMSU RIZAN, SH. ,DkkSULMIAH
Tergugat
NoNama
1LALU HAIRUDDIN
2H. LALU MAHYUN S.Ag
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR ZULKARNAIN, S.H.H. LALU MAHYUN S.Ag
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dengan ini Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas IB cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur/benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah sawah seluas ± 0,720 Ha atas nama MAMIQ DJAMILAH (Orang tua Para Pelawan) Pipil Nomor: 72 Percil No 130 Kelas III Terletak Di Subak Ketangga Derek II, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara
  •  

Jalan Raya Jurusan Keruak Tanjung Luar;

  • Sebelah Selatan
  •  

Tanah Sawah milik RUMILANG dan Sawah milik BAHARUDIN;

  • Sebelah Timur
  •  

Parit/saluran air, rumah milik INAQ KANI, perkarangan milik L. HAIRUMAN, dan rumah milik MAMIQ ERNI;

  • Sebelah Barat
  •  

Parit/saluran air, tanah perkarangan milik MAHIRUDDIN.

Tidak dapat dilaksanakan/dibatalkan oleh karena tanah sawah tersebut merupakan hak milik Para Pelawan.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa penetapan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas IB Nomor: 30/Pdt.G/2020/PN. SEL., tertanggal 12 Agustus 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 160/PDT/2020/PT.MTR., tanggal 27 Oktober 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3129 K/PDT/2021., tertanggal 10 November 2021 terhadap tanah objek eksekusi adalah tidak sah dan harus di batalkan;
  2. Memerintahkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas IB untuk Nomor: 30/Pdt.G/2020/PN. SEL., tertanggal 12 Agustus 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 160/PDT/2020/PT.MTR., tanggal 27 Oktober 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3129 K/PDT/2021., tertanggal 10 November 2021 tersebut;
  3. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
  4. Apabila Majelis Hakim memiliki keputusan lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak