Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LALU SAMSU RIZAN, SH. ,Dkk | LALU SUKRI | 2 | LALU SAMSU RIZAN, SH. ,Dkk | INAQ MAHNI | 3 | LALU SAMSU RIZAN, SH. ,Dkk | INAQ MUSTIAYU | 4 | LALU SAMSU RIZAN, SH. ,Dkk | SULMIAH |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dengan ini Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas IB cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
Â
- Menerima dan Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur/benar dan beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah sawah seluas ± 0,720 Ha atas nama MAMIQ DJAMILAH (Orang tua Para Pelawan) Pipil Nomor: 72 Percil No 130 Kelas III Terletak Di Subak Ketangga Derek II, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas batas sebagai berikut;
|
|
Jalan Raya Jurusan Keruak Tanjung Luar;
|
|
|
Tanah Sawah milik RUMILANG dan Sawah milik BAHARUDIN;
|
|
|
Parit/saluran air, rumah milik INAQ KANI, perkarangan milik L. HAIRUMAN, dan rumah milik MAMIQ ERNI;
|
|
|
Parit/saluran air, tanah perkarangan milik MAHIRUDDIN.
|
Tidak dapat dilaksanakan/dibatalkan oleh karena tanah sawah tersebut merupakan hak milik Para Pelawan.
Â
- Menyatakan hukum bahwa penetapan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas IB Nomor: 30/Pdt.G/2020/PN. SEL., tertanggal 12 Agustus 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 160/PDT/2020/PT.MTR., tanggal 27 Oktober 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3129 K/PDT/2021., tertanggal 10 November 2021 terhadap tanah objek eksekusi adalah tidak sah dan harus di batalkan;
- Memerintahkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas IB untuk Nomor: 30/Pdt.G/2020/PN. SEL., tertanggal 12 Agustus 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 160/PDT/2020/PT.MTR., tanggal 27 Oktober 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3129 K/PDT/2021., tertanggal 10 November 2021 tersebut;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
- Apabila Majelis Hakim memiliki keputusan lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|