Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
HALIMATUSSA'DIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2326 /N.2.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIMATUSSA'DIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-16/SLONG/Eku.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap Nomor Identitas

 

:     HALIMATUSSA’DIAH.

:     KTP/NIK 5203134307950005.

 

Tempat lahir               :     Suralaga.

Umur/ tgl. Lahir         :     28 Tahun / 03 Juli 1995. Jenis kelamin              :     Laki-Laki.

Kebangsaan                :     Indonesia.

Tempat tinggal           :     Majuwet RT. 000 RW. 000,     Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Agama                        :     Islam.

Pekerjaan                    :     Mengurus Rumah Tangga / Guru Honorer. Pendidikan                 :     S1.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan.
    2. Penahanan Penyidik: Tidak dilakukan penahanan
    3. Penuntut Umum : 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

DAKWAAN :

PERTAMA:

-------- Bahwa terdakwa HALIMATUSSA’DIAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                                                                                                          

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA s/d selesai, petugas Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Balai Besar POM) di Mataram bersama dengan petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengadakan Operasi Penindakan Obat dan Makanan Ilegal dengan mendatangi rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan barang-barang milik Terdakwa di etalase kecil dalam ruang tempat penyimpanan baju yaitu kosmetik berupa :

 

No.

 

Nama

 

No.

Registrasi

 

No. Batch

Nama Produsen / Importir

 

Jumlah

 

1

 

Body Wash Whitening Ratu Glowing

 

-

 

-

 

-

 

13

 

botol

 

2

 

Body Scrub Whitening Ratu Glowing

 

-

 

-

 

-

 

13

 

pot

3

Barbie Glow HB Dosting

-

-

-

61

pot

 

4

 

Krim Tanpa Merk pot warna pink

 

-

 

-

 

-

 

32

 

pot

 

 

5

Deo Spray Zwitsal Baby

-

-

-

6

pcs

6

Deo Spray Bubble Gum

-

-

-

3

pcs

7

Deo Spray Vanilla

-

-

-

5

pcs

8

Deo Spray Baccarat

-

-

-

3

pcs

9

Deo Spray Green Tea

-

-

-

1

pcs

10

Deo Spray Original

-

-

-

1

pcs

11

Deo Spray Coffee

-

-

-

2

pcs

12

Deo Spray Strawberry Punch

-

-

-

2

pcs

13

Deo Spray Victoria Bombshell

-

-

-

5

pcs

14

Zam Zam Deo

-

-

-

2

pcs

15

La Bella Night Cream

-

-

-

87

pot

16

La Bella Day Cream

-

-

-

108

pot

17

Heviry Shower Gel Romantic

UD. Hana Cosmetik

1813070

1433

180926

2

Jerigen

18

Botol Kosong untuk shower gel

-

-

-

2

box

19

Lulur Bedda Lotong Original

-

-

-

100

pcs

20

Bungkus Kapsul Warna Bening

-

-

-

4

bks

21

Tutup Botol

-

-

-

1

bks

22

Pot (kemasan)

-

-

-

800

pcs

Bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetik yang disita tersebut dengan cara membeli secara online di toko online SHOPEE, BALE KOSMETIK, YUNICON KOSMETIK dan MEGA JAYA KOSMETIK,

kemudian kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memindahkan produk kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dari kemasan besar atau kemasan aslinya ke pot-pot yang sudah Terdakwa siapkan dan Terdakwa beri label/merk sendiri dengan nama merk BARBIE GLOW dan merk RATU GLOWING kemudian Terdakwa menjual atau menawarkan ke pembeli melalui akun Facebook milik Terdakwa dengan nama akun BENING KOSMETIK tanpa ada izin dari pemerintah. Adapun cara atau sistem penjualan dari produk-produk kosmetik tersebut yaitu dengan cara Terdakwa menawarkan melalui akun Facebook BENING KOSMETIK dan nomor HP 081918373539 kemudian produk kosmetik yang laku terjual diantar ke pembeli menggunakan kurir atau terkadang jika kebetulan kurir tidak ada maka diantar oleh Suami Terdakwa yang bernama Saksi EDI SATRIA WATONI.

Bahwa berdasarkan hasil uji yang diterbitkan oleh Balai Besar POM di Mataram dengan sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 08/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 09/ KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 10/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil positif mengandung Hidrokinon, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut mengandung Hidrokinon. Hidrokinon adalah zat pemutih yang sering digunakan untuk pengobatan pigmentasi, kulit kusam dan flek. Adapun cara kerja hidrokinon, dengan menghambat aktivitas enzim tirosinase yang berperan dalam pembentukan pigmen melanin. Dalam dunia industri Hidrokinon dimanfaatkan pada proses cuci cetak foto, menghambat polymerase pada beberapa senyawa kimia seperti asam akrilik dan metal metakrilat, sebagai antioksidan karet dan zat-zat penstabil dalam cat, pernis, bahan bakar motor dan minyak. Sedangkan dalam kosmetik Hidrokinon banyak digunakan karena sifatnya sebagai antioksidan dan sebagai depigmenting agent (zat yang mengurangi warna gelap pada kulit), Cara kerja hidrokinon dalam mencerahkan kulit adalah melalui mekanisme efek toksik hidrokinon terhadap melanosit.

 

 

Bahwa menurut Pasal 8 huruf F Lampiran V Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika menyatakan bahwa Hydroquinon (kecuali untuk sediaaan kuku) dilarang atau tidak diijinkan dalam kosmetik.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---

 

ATAU KEDUA:

-------- Bahwa terdakwa HALIMATUSSA’DIAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata- mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA s/d selesai, petugas Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Balai Besar POM) di Mataram bersama dengan petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengadakan Operasi Penindakan Obat dan Makanan Ilegal dengan mendatangi rumah Terdakwa di Majuwet RT. 000 RW. 000, Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan barang-barang milik Terdakwa di etalase kecil dalam ruang tempat penyimpanan baju yaitu kosmetik berupa :

 

No.

 

Nama

 

No.

Registrasi

 

No. Batch

Nama Produsen / Importir

 

Jumlah

 

1

 

Body Wash Whitening Ratu Glowing

 

-

 

-

 

-

 

13

 

botol

 

2

 

Body Scrub Whitening Ratu Glowing

 

-

 

-

 

-

 

13

 

pot

3

Barbie Glow HB Dosting

-

-

-

61

pot

 

4

 

Krim Tanpa Merk pot warna pink

 

-

 

-

 

-

 

32

 

pot

5

Deo Spray Zwitsal Baby

-

-

-

6

pcs

6

Deo Spray Bubble Gum

-

-

-

3

pcs

7

Deo Spray Vanilla

-

-

-

5

pcs

8

Deo Spray Baccarat

-

-

-

3

pcs

9

Deo Spray Green Tea

-

-

-

1

pcs

10

Deo Spray Original

-

-

-

1

pcs

11

Deo Spray Coffee

-

-

-

2

pcs

12

Deo Spray Strawberry Punch

-

-

-

2

pcs

13

Deo Spray Victoria Bombshell

-

-

-

5

pcs

14

Zam Zam Deo

-

-

-

2

pcs

15

La Bella Night Cream

-

-

-

87

pot

16

La Bella Day Cream

-

-

-

108

pot

 

 

17

Heviry Shower Gel Romantic

UD. Hana Cosmetik

1813070

1433

180926

2

Jerigen

18

Botol Kosong untuk shower gel

-

-

-

2

box

19

Lulur Bedda Lotong Original

-

-

-

100

pcs

20

Bungkus Kapsul Warna Bening

-

-

-

4

bks

21

Tutup Botol

-

-

-

1

bks

22

Pot (kemasan)

-

-

-

800

pcs

Bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetik yang disita tersebut dengan cara membeli secara online di toko online SHOPEE, BALE KOSMETIK, YUNICON KOSMETIK dan MEGA JAYA KOSMETIK,

kemudian kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memindahkan produk kosmetik yang Terdakwa beli tersebut dari kemasan besar atau kemasan aslinya ke pot-pot yang sudah Terdakwa siapkan dan Terdakwa beri label/merk sendiri dengan nama merk BARBIE GLOW dan merk RATU GLOWING kemudian Terdakwa menjual atau menawarkan ke pembeli melalui akun Facebook milik Terdakwa dengan nama akun BENING KOSMETIK tanpa ada izin dari pemerintah. Adapun cara atau sistem penjualan dari produk-produk kosmetik tersebut yaitu dengan cara Terdakwa menawarkan melalui akun Facebook BENING KOSMETIK dan nomor HP 081918373539 kemudian produk kosmetik yang laku terjual diantar ke pembeli menggunakan kurir atau terkadang jika kebetulan kurir tidak ada maka diantar oleh Suami Terdakwa yang bernama Saksi EDI SATRIA WATONI.

Bahwa berdasarkan hasil uji yang diterbitkan oleh Balai Besar POM di Mataram dengan sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 08/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 09/ KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024, sertifikat uji Laboratorium Kosmetik nomor: 10/KOS-KASUS/MTR/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil positif mengandung Hidrokinon, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut mengandung Hidrokinon. Hidrokinon adalah zat pemutih yang sering digunakan untuk pengobatan pigmentasi, kulit kusam dan flek. Adapun cara kerja hidrokinon, dengan menghambat aktivitas enzim tirosinase yang berperan dalam pembentukan pigmen melanin. Dalam dunia industri Hidrokinon dimanfaatkan pada proses cuci cetak foto, menghambat polymerase pada beberapa senyawa kimia seperti asam akrilik dan metal metakrilat, sebagai antioksidan karet dan zat-zat penstabil dalam cat, pernis, bahan bakar motor dan minyak. Sedangkan dalam kosmetik Hidrokinon banyak digunakan karena sifatnya sebagai antioksidan dan sebagai depigmenting agent (zat yang mengurangi warna gelap pada kulit), Cara kerja hidrokinon dalam mencerahkan kulit adalah melalui mekanisme efek toksik hidrokinon terhadap melanosit.

Bahwa menurut Pasal 8 huruf F Lampiran V Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika menyatakan bahwa Hydroquinon (kecuali untuk sediaaan kuku) dilarang atau tidak diijinkan dalam kosmetik.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.                                                                                                                                

 

 

Selong, 10 Juni 2024 Penuntut Umum,

 

 

I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199504222020121012

Pihak Dipublikasikan Ya